Home / Daerah

Senin, 9 Februari 2026 - 22:31 WIB

Peringatan HPN 2026 di Banten Diwarnai Aksi Unjuk Rasa Puluhan Jurnalis

Dokumen Pokja Wartawan Banten.

Dokumen Pokja Wartawan Banten.

SERANG, PUBLISIA.ID – Massa yang tergabung dalam Aliansi Wartawan Banten menggelar demonstrasi di kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang. Aksi ini digelar sebagai bentuk protes atas dugaan kriminalisasi terhadap insan pers.

Dalam orasinya, massa menilai perayaan HPN yang berlangsung meriah tidak sejalan dengan kondisi kebebasan pers di lapangan. Mereka menyoroti masih adanya jurnalis yang menghadapi intimidasi hingga proses hukum terkait karya jurnalistik.

Koordinator aksi, Budi Wahyu Iskandar, menegaskan bahwa kebebasan pers di Banten memerlukan perhatian serius. Menurutnya, sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan melalui jalur pidana.

“Kami mendesak seluruh proses hukum terhadap jurnalis terkait produk jurnalistik dihentikan dan sengketa pers diselesaikan sesuai mekanisme yang diatur dalam UU Pers,” ujarnya, Senin (9/2/2026).

Baca Juga  Dana ABM Rp60 Miliar Tidak Semuanya Raib, Masih ada di Tangan Pihak Ketiga

Ia juga mengatakan, bahwa perayaan Kebebasan pers pada HPN 2026 di Banten jadi momentum perayaan palsu. Lantaran kepala daerah dan pejabat publik di Banten masih belum mafhum UU No 40 tahun 1999 tentang pers, dan masih banyak pejabat publik yang menghalang-halangi kerja jurnalistik di lapangan.

“Penghalangan kerja pers yang terjadi di lapangan itu berupa intimidasi, kekerasan hingga kriminalisasi terhadap karya jurnalistik. Atas kondisi ini, Banten belum pantas menjadi tuan rumah perayaan Hari Pers Nasional (HPN),” tandasnya lagi.

Pantauan di lokasi, massa membentangkan spanduk bertuliskan “Stop Kriminalisasi Pers” serta membawa selebaran dengan tulisan “Di Tanah Jawara, Pena Masih Dibungkam, Kebenaran Diancam Jeruji Besi”.

Baca Juga  Dimyati Tekankan Profesionalisme Pendamping Koperasi Merah Putih di Banten

Selain itu, massa juga menuntut penghentian segala bentuk intimidasi, baik fisik maupun psikis, terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik.

Dalam aksi tersebut, Aliansi Wartawan Banten menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni menghentikan kriminalisasi terhadap jurnalis, mendorong penerapan penuh UU Pers dalam penyelesaian sengketa pemberitaan, serta menolak segala bentuk tekanan terhadap kebebasan pers.

Aksi ini menjadi sorotan karena Provinsi Banten merupakan tuan rumah HPN 2026. Massa menilai status tersebut harus diiringi komitmen nyata dalam menjamin perlindungan kerja jurnalistik dan keselamatan wartawan.

Hingga berita ini ditulis, massa aksi masih bertahan di depan gerbang KP3B.  Sementara Pemerintah Provinsi Banten juga belum memberikan tanggapan atas tuntutan yang disampaikan. (rls/red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Bupati Serang Ratu Zakiyah Jenguk Hasan Syukur Ojol asal Ciomas Korban Tabrakan BYD di Jakarta

Daerah

Kapolda dan Wakapolda Kunjungi Tokoh Banten KH Embay Mulya Syarief

Daerah

Pemkab Tangerang Perkuat Mitigasi Pertanian dan Pastikan Produksi Padi Tersedia di Musim Kemarau

Daerah

Ini 5 Rekomendasi BMKG Terkait Gunung Anak Krakatau

Daerah

Bupati Serang Ratu Zakiyah Apresiasi SPACY 2026 Nurul Fikri Mengasah Kemampuan Siswa

Daerah

Bupati Serang Ratu Zakiyah Apresiasi Program Bang Andra

Daerah

Nakerfest Digelar 24-25 September 2026 Sediakan 1.000 Lebih Lowongan Pekerjaan Baru

Daerah

APBD Perubahan 2026 Kabupaten Serang Disepakati Segini Besarannya