SERANG, PUBLISIA.ID-Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menjenguk Hasan Syukur warga Desa Siketug, Kecamatan Ciomas di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta, Rabu 28 Oktober 2026.
Hasan Syukur adalah korban kecelakaan di Jakarta, beberapa waktu lalu. Ia dilindas hingga terluka serius oleh pemobil mobil listrik BYD. Sampai kemarin, kondisinya masih kritis.
“Kami ke sini dalam rangka menjenguk korban yang ditabrak di Jakarta karena korban adalah warga Kabupaten Serang yang berasal Desa Siketug, Kecamatan Ciomas. Kami datang bersama dengan Dirut BPJS Ketanagakerjaan baik Serang, Banten, dan ada juga dari Jakarta,” kata Bupati Serang Ratu Zakiyah usai menjenguk korban di Jakarta.
Hasan Syukur adalah warga Ciomas yang sebelumnya sudah didaftarkan menjadi salah satu penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) dari kelompok rentan.
“Semua biaya perawatan sudah ditanggung. Di Kabupaten Serang ada 59.215 pekerja rentan yang kami daftarkan ke BPJS Ketanagakerjaan, termasuk di dalamya Pak Hasan Syukur ini,” tegasnya.
Program BPJS Ketenagakerjaan yang diinisiasi oleh Bupati Serang ini saat ini sudah langsung berdampak bagi penerima manfaat yakni pekerja rentan. “Korban diberikan pengobatan medis secara komprehensif sampai sembuh total,” ujarnya.
Semua pembiayaan selama perawatan ditanggung BPJS TK. Dan selama dalam perawatan di RS, korban mendapatkan santunan Rp1 juta setiap bulan karena korban belum dapat bekerja lagi sebagai ojek online di Jakarta.
Selain mendapatkan santunan dari BPJS TK, keluarga korban tadi juga mendapatkan santunan dari Bupati. “Ya, saya juga tadi memberikan santunan buat keluarga di sini yang menjaga korban di rumah sakit,” katanya.
Dalam kesempatan ini Bupati mengucapkan terima kasih kepada BPJS TK dan juga Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto. “Kami atas nama pemerintah daerah Kabupaten Serang mengucapkan terima kasih kepada BPJS TK dan juga Bapak Kapolri Jenderal Suyudi yang sudah merespons cepat kasus ini,” katanya.
Pemkab Serang saat ini mendaftarkan 59.215 pekerja rentan sebagai peserta BPJS TK. Mereka terdiri atas ojol, Kades dan perangkat desa, BPD, kader Posyandu, RT, RW, Balawista, dan guru ngaji. Kemudian 100 pekerja rentan di setiap desa di semua wilayah Kabupaten Serang.
Program jaminan bagi pekerja rentan ini sesuai dengan amanat undang-undang dan Permendagri No 14 Tahun 2025.
Berdasarkan UU dijelaskan bahwa Pemda wajib mengalokasikan anggaran untuk perlindungan pekerja rentan melalui mekanisme bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan. Langkah ini didasarkan pada mandat perlindungan sosial dalam konstitusi yang kemudian diturunkan ke dalam undang-undang, instruksi presiden, hingga peraturan menteri.
Program perlindungan terhadap pekerja rentan di Kabupaten Serang diluncurkan pada 14 Juli 2026 yang merupakan inisiasi Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah.
Selama menjenguk korban di Jakarta, Bupati Serang ditemani Asda 1, Kepala DPMD, Camat Ciomas, dan Kades Siketug.**



















