Home / Daerah

Senin, 22 Desember 2025 - 11:59 WIB

Tegas! Wagub Larang ABM Laksanakan RUPS

SERANG, PUBLISIA.ID – Wakil Gubernur (Wagub) Banten Dimyati Natakusumah secara tegas melarang PT Agrobisnis Banten Mandiri (Perseroda) atau ABM melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebelum berbagai persoalannya selesai diusut tuntas, terutama terkait dengan keuangan.

Menurut Wagub, jika ada pihak-pihak yang mendorong pelaksanaan RUPS ABM, maka bisa dipastikan mereka mempunyai kepentingan sendiri, entah itu ingin menjadi direksi atau komisaris. Sedangkan, kata Wagub, dirinya menginginkan ABM itu diisi oleh orang-orang professional yang mempunyai pengalaman dalam bidang usaha.

“Jangan dulu. ABM itu harus diisi oleh orang-orang yang professional di bidang usaha,” pungkasnya.

Kemudian, lanjutnya, keuangan penggunaan keuangan ABM itu harus terlebih dahulu dilakukan audit, baik oleh inspektorat ataupun penegak hukum. Sehingga ada pihak-pihak yang harus bertanggung jawab terhadap penggunaan dana yang loss itu.

Baca Juga  Dari Drainase hingga Ruang Kelas, Musrenbang Kelurahan se-Cilegon Serap Kebutuhan Riil Masyarakat

“Saya mendorong penegakan hukumnya harus jelas. Jika ada yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya, maka itu harus dikembalikan,” tegasnya.

Jika hal itu tidak dilakukan, maka yang rugi adalah Masyarakat. Pasalnya anggaran Rp60 miliar itu sangat besar dan bisa dimanfaatkan untuk membangun infrastruktur jalan.

Berdasarkan catatan, penggunaan dana Rp60 miliar itu selain terpakai untuk kegiatan perdagangan minyak curah dan kegiatan kerjasama lainnya yang berdampak hukum, mulai dari ABM berdiri sebagiannya juga dilakukan untuk deposito ke Bank Banten dan Bank Lainnya  mulai Rp12 miliar hingga Rp42,5 miliar, dimana pelaksanannya juga diduga tidak transparan.

Belakangan, fakta terbuka ternyata ada hubungan kedekatan personal antara pejabat keuangan ABM yang melakukan deposito dengan pihak internal Bank Banten. Sehingga patut diduga, deposito itu sengaja dilakukan pejabat keuangan ABM karena ada keuntungan personal yang ia dapatkan dari Bank Banten.

Baca Juga  Bupati Serang Ratu Zakiyah Panen Jagung Hibrida di Kopo, Wujudkan Swasembada Pangan

Tidak hanya itu, dana Rp60 miliar itu juga diantaranya digunakan untuk pemberian piutang kepada PT IMA yang saat ini macet dan belum tertagih. Bahkan sejak tahun 2023, piutang itu sudah masuk kategori overdue sebesar Rp80 juta. Belakangan diketahui, perusahaan itu diduga mempunyai hubungan kekerabatan dengan salah satu pegawai ABM dan sangat dekat dengan pejabat di Divisi Keuangan.

Kemudian dana dalam bentuk persediaan yang di dalamnya termasuk piutang macet atau tidak tertagih sejak 2021 sekitar Rp4 miliar lebih kepada dua perusahaan yang diduga milik pasangan suami istri. Karena tidak tertagih, divisi keuangan ABM kemudian mengubah perjanjian piutang itu menjadi persediaan barang dengan sistem konsinyasi senilai kurang lebih Rp2 miliar. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

Wali Kota Cilegon Pastikan Tidak Ada Kebocoran Pipa dan Kebocoran Tangki di PT Vopak

Daerah

Komisi II DPR RI dan Wakil Gubernur Banten Dorong Penguatan Peran Bank Banten sebagai Lokomotif Ekonomi Daerah

Daerah

Perkuat Sinergi Capai Target 12 Ribu Unit Rumah di 2026, DPD REI Banten Gelar Pertemuan

Daerah

PMI Kota Cilegon Kirim Personel Logistik ke Gudang Darurat PMI Pusat untuk Respon Bencana di Sumatera

Daerah

Musrenbangdes Sindangheula Fokuskan Aspirasi 2027, Persampahan Jadi Program Unggulan

Daerah

Bank Banten Gelar RUPS Luar Biasa, Tetapkan Perubahan Jajaran Pengurus dan Siap Melesat Tahun 2026

Daerah

Pengurus PMI Kabupaten Serang Periode 2025–2030 Resmi Dilantik, Perkuat Kesiapsiagaan Kemanusiaan

Daerah

Forum Diskusi PPMSE Plaza Banten Fokuskan Penguatan Belanja OPD dan UMKM