Home / Advetorial

Jumat, 17 Oktober 2025 - 17:27 WIB

Tingkatkan Kualitas Standar pelayanan, Dindikbud Gelar Konsultasi Publik Tahun 2025

SERANG, PUBLISIA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menggelar Forum Konsultasi Publik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang Tahun 2025, Kamis (9/10/2025).

Kegiatan yang berlangsung di aula Disdikbud Kabupaten Serang ini dibuka oleh Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang, Engkos Kosasih, dan dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari perangkat daerah terkait di lingkungan Pemkab Serang.

Forum konsultasi publik ini digelar sebagai salah satu upaya Disdikbud Kabupaten Serang untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pendidikan dan kebudayaan, agar pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan secara efektif, efisien, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, Engkos Kosasih menegaskan pentingnya menjaga standar pelayanan di satuan pendidikan agar sesuai dengan aturan dan tidak menimbulkan kesalahan, terutama dalam hal tata kelola keuangan.

Baca Juga  Pemda dan DPMPTSP Kabupaten Serang Siapkan Langkah Strategis untuk Menarik Investor

“Standar pelayanan di satuan pendidikan itu terkait dengan bagaimana kita memberikan layanan kepada masyarakat atau peserta didik. Jangan melakukan improvisasi yang keliru, apalagi berkaitan dengan anggaran. Laksanakan semuanya sesuai ketentuan agar tidak terjadi kesalahan,” ujar Engkos.

Ia juga menekankan bahwa pelayanan publik di lingkungan pendidikan harus dilakukan dengan integritas tanpa mencari keuntungan pribadi.

“Pelayanan publik tidak boleh dilakukan dengan motif keuntungan. Jika ada satuan pendidikan yang terbukti melakukan hal tersebut, kami akan menindak tegas,” tegasnya.

Selain membahas peningkatan kualitas layanan, Engkos juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2025 ini, Disdikbud Kabupaten Serang tengah mengusulkan sekitar 3.600 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga pendidik. Langkah ini dilakukan guna meminimalisir keberadaan tenaga honorer yang statusnya belum jelas.

“Kita sedang bereskan data usulan PPPK sekitar 3.600 orang. Tujuannya untuk meminimalisir tenaga honorer yang belum memiliki kejelasan status, karena kebijakan pemerintah pusat sudah tidak lagi mengangkat tenaga honorer baru,” jelasnya.

Baca Juga  Mahasiswa KKM Kelompok 22 Uniba Ajak Siswa SDN Banjarnegara Belajar Sains dengan Cara Seru

Engkos menambahkan, kepala sekolah di Kabupaten Serang tidak diperkenankan mengangkat guru honorer secara mandiri.

Apabila terdapat kekurangan tenaga pendidik di sekolah, pihak sekolah diminta untuk melaporkannya ke Disdikbud agar direkap dan dikoordinasikan dengan BKPSDM serta Bupati Serang guna dicarikan solusi terbaik.

“Kalau ada kekurangan guru, sampaikan ke Dinas Pendidikan. Kami akan rekap secara keseluruhan baik TK, SD, maupun SMP, lalu kami rekomendasikan bersama BKPSDM kepada pimpinan daerah untuk dicarikan jalan keluarnya,” tuturnya.

Melalui forum konsultasi publik ini, Disdikbud Kabupaten Serang berharap dapat membangun sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam mewujudkan pelayanan pendidikan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. (adv)

Share :

Baca Juga

Advetorial

Diserbu Warga, Pasar Murah di Pabuaran Jadi Andalan Berburu Sembako Harga Miring

Advetorial

Pastikan Kendaraan layak Jalan, Dishub Optimalkan Layanan Pengujian KIR Kendaraan, Termasuk Dari Luar Daerah

Advetorial

Satu Tahun Zakiyah–Najib, Pemkab Serang Pasang 555 PJU Baru

Advetorial

Bersama Dinas Perkim, Kabupaten Serang Tangani 1.113 Hektare Kawasan Kumuh, Wilayah Pantura Jadi Prioritas

Advetorial

Tahun 2026, Pemkab Serang Targetkan Penanganan Rutilahu Tembus 1.000 Unit

Advetorial

Disdukcapil Kabupaten Serang Ingatkan Pendatang Baru Wajib Lapor Selama 2X24 Jam

Advetorial

Disdukcapil Kabupaten Serang Lakukan PKS dengan RS Citra Arafiq Perluas Program Inovasi Balung Anak

Advetorial

Disdukcapil Kabupaten Serang Layani 991 Adminduk di Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama