Home / Advetorial

Selasa, 12 Agustus 2025 - 12:27 WIB

Koordinasi dan Sosialisasi Kampung Siaga Bencana Tahun 2025

Dinas Sosial Kabupaten Serang saat menggelar kegiatan Koordinasi dan Sosialisasi Kampung Siaga Bencana Tahun 2025.

Dinas Sosial Kabupaten Serang saat menggelar kegiatan Koordinasi dan Sosialisasi Kampung Siaga Bencana Tahun 2025.

SERANG, PUBLISIA.ID – Peraturan Menteri Sosial Nomor 128  Tahun Tahun 2011 menjelaskan bahwa Kampung Siaga Bencana yang selanjutnya disebut KSB adalah wadah penanggulangan bencana berbasis masyarakat yang dijadikan kawasan atau tempat untuk program penanggulangan bencana.

Kegiatan Rapat Koordinasi, Sosialisasi Kampung Siaga Bencana.

KSB dibentuk dengan maksud untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman dan risiko bencana dengan cara menyelenggarakan kegiatan pencegahan dan penanggulangan bencana berbasis masyarakat melalui pemanfaatan sumber daya alam dan manusia yang ada pada lingkungan setempat.

Baca Juga  Bupati Serang Ratu Zakiyah Hadiri HUT Desa Sindangheula: Perkokoh Kebersamaan

Adapun tujuan dari pembentukan KSB adalah:

a. memberikan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang bahaya dan risiko bencana;

b. membentuk jejaring siaga bencana berbasis masyarakat dan memperkuat interaksi sosial anggota masyarakat.

c. mengorganisasikan masyarakat terlatih siaga bencana;

d. menjamin terlaksananya kesiapsiagaan bencana berbasis masyarakat yang berkesinambungan; dan

e. mengoptimalkan potensi dan sumber daya untuk penanggulangan bencana.

Di Kabupaten Serang Kampung Siaga Bencana dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Serang Nomor: 460/Kep.782-Huk.Dinsos/2024, yang meliputi Kecamatan Anyar, Kecamatan Cinangka, Kecamatan Kopo dan Kecamatan Kragilan.

Baca Juga  Mahasiswa Uniba dan Sanggar Family Serang Gelar Gerak Ceria,  Sehat Bersama

Pada Tahun 2025, Dinas Sosial Kabupaten Serang melaksanakan kegiatan koordinasi dan sosialisasi KSB  kepada Tim Kampung Siaga Bencana dari Kecamatan Cinangka dan Kecamatan Kopo yang dilaksanakan di Kantor Dinas Sosial Kabupaten Serang pada Tanggal 18 s.d. 19 Juni 2025. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memberikan tambahan pengetahuan tentang kebencanaan baik itu kesiapsiagaan maupun mitigasi bencana dengan narasumber dari Dinas Sosial Provinsi Banten. (adv)

Share :

Baca Juga

Advetorial

Diskoumperindag Kabupaten Serang Gencar Penyebaran Minyakita Agar Sesuai HET Rp. 15.700

Advetorial

Kerjasama Penanganan PPKS Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia Terlantar Antara Dinas Sosial Kabupaten Serang dengan Sentra Galih Pakuan Kementerian Sosial