SERANG, PUBLISIA.ID – Pemerintah Kabupaten Serang terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat, khususnya bagi petani, pekerja swasta, serta pekerja sektor informal. Salah satu upaya tersebut diwujudkan melalui kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan dalam kegiatan sosialisasi manfaat program jaminan ketenagakerjaan kepada para Ketua RT, RW, dan kader posyandu.
Kegiatan sosialisasi tersebut berlangsung di Aula Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Serang, Selasa (7/4/2026).
Ditemui usai acara, Kepala Bidang Pembangunan dan Kemasyarakatan DPMD Kabupaten Serang, Haryadi M. Senaaji, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Kabupaten Serang terhadap para kader di tingkat akar rumput.
Menurutnya, Pemkab Serang bersama DPRD Kabupaten Serang telah mengalokasikan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi kader posyandu, RT, dan RW. Program tersebut mencakup perlindungan berupa jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja dengan iuran sebesar Rp16.200 per jiwa per bulan.
“Iuran ini dibayarkan selama yang bersangkutan masih aktif menjalankan tugasnya sebagai RT, RW, maupun kader posyandu. Program ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2025 serta Keputusan Bupati Serang Nomor 53 Tahun 2025,” ujar Haryadi.
Ia menjelaskan, melalui sosialisasi ini diharapkan para peserta dapat memahami manfaat program BPJS Ketenagakerjaan secara menyeluruh, sehingga dapat menyampaikan kembali informasi tersebut kepada masyarakat di wilayah masing-masing.

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan secara bertahap guna memastikan pemerataan informasi. Pada hari pertama, diikuti perwakilan dari 15 kecamatan, sementara sisanya dijadwalkan mengikuti kegiatan pada hari berikutnya di lokasi yang sama.
Adapun jumlah penerima manfaat cukup besar, dengan sekitar 7.300 RT dan RW serta sekitar 7.000 kader posyandu yang telah terdaftar dalam program tersebut. Pemerintah Kabupaten Serang sendiri telah mulai membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan sejak November 2025.
Haryadi menegaskan bahwa program ini menjadi perhatian serius pimpinan daerah sebagai bentuk perlindungan bagi para pelayan masyarakat di tingkat desa. Diharapkan, keberadaan jaminan sosial ketenagakerjaan ini dapat memberikan rasa aman serta meningkatkan semangat pengabdian para RT, RW, dan kader posyandu dalam melayani masyarakat. (ADV)



















