Home / Daerah

Senin, 9 Februari 2026 - 22:31 WIB

Peringatan HPN 2026 di Banten Diwarnai Aksi Unjuk Rasa Puluhan Jurnalis

Dokumen Pokja Wartawan Banten.

Dokumen Pokja Wartawan Banten.

SERANG, PUBLISIA.ID – Massa yang tergabung dalam Aliansi Wartawan Banten menggelar demonstrasi di kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang. Aksi ini digelar sebagai bentuk protes atas dugaan kriminalisasi terhadap insan pers.

Dalam orasinya, massa menilai perayaan HPN yang berlangsung meriah tidak sejalan dengan kondisi kebebasan pers di lapangan. Mereka menyoroti masih adanya jurnalis yang menghadapi intimidasi hingga proses hukum terkait karya jurnalistik.

Koordinator aksi, Budi Wahyu Iskandar, menegaskan bahwa kebebasan pers di Banten memerlukan perhatian serius. Menurutnya, sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan melalui jalur pidana.

“Kami mendesak seluruh proses hukum terhadap jurnalis terkait produk jurnalistik dihentikan dan sengketa pers diselesaikan sesuai mekanisme yang diatur dalam UU Pers,” ujarnya, Senin (9/2/2026).

Baca Juga  Jelang 2026, Berikut Resolusi FKIP Untirta yang Bikin Kalian Penasaran

Ia juga mengatakan, bahwa perayaan Kebebasan pers pada HPN 2026 di Banten jadi momentum perayaan palsu. Lantaran kepala daerah dan pejabat publik di Banten masih belum mafhum UU No 40 tahun 1999 tentang pers, dan masih banyak pejabat publik yang menghalang-halangi kerja jurnalistik di lapangan.

“Penghalangan kerja pers yang terjadi di lapangan itu berupa intimidasi, kekerasan hingga kriminalisasi terhadap karya jurnalistik. Atas kondisi ini, Banten belum pantas menjadi tuan rumah perayaan Hari Pers Nasional (HPN),” tandasnya lagi.

Pantauan di lokasi, massa membentangkan spanduk bertuliskan “Stop Kriminalisasi Pers” serta membawa selebaran dengan tulisan “Di Tanah Jawara, Pena Masih Dibungkam, Kebenaran Diancam Jeruji Besi”.

Baca Juga  Walikota Cilegon Paparkan Strategi Kepemimpinan dan Program Prioritas di Program Nusaraya

Selain itu, massa juga menuntut penghentian segala bentuk intimidasi, baik fisik maupun psikis, terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik.

Dalam aksi tersebut, Aliansi Wartawan Banten menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni menghentikan kriminalisasi terhadap jurnalis, mendorong penerapan penuh UU Pers dalam penyelesaian sengketa pemberitaan, serta menolak segala bentuk tekanan terhadap kebebasan pers.

Aksi ini menjadi sorotan karena Provinsi Banten merupakan tuan rumah HPN 2026. Massa menilai status tersebut harus diiringi komitmen nyata dalam menjamin perlindungan kerja jurnalistik dan keselamatan wartawan.

Hingga berita ini ditulis, massa aksi masih bertahan di depan gerbang KP3B.  Sementara Pemerintah Provinsi Banten juga belum memberikan tanggapan atas tuntutan yang disampaikan. (rls/red)

Share :

Baca Juga

Daerah

Ketum Resmi IKA UIN Banten Husni Mubarok Banjir Dukungan

Daerah

Ucapan Karangan Bunga Hasil Munas Ilegal di Rektorat UIN SMH Banten, Mantan Presma UIN Sebut Sebagai Teror Terhadap Kebijakan Rektor

Daerah

Relawan Jepang Survei Jembatan Rapuh di Kampung Ciseke Serang, Siap Bangun Akses Penghubung Warga

Daerah

Munas IKA UIN Banten Ilegal: Ulum Disebut Ketua IKA Abal-Abal

Daerah

Bank Banten Perkuat Peran sebagai Penggerak Literasi Keuangan di Banten

Daerah

Bank Banten Perkuat Kerja Sama Strategis dengan Pemerintah Kota Cilegon

Daerah

Meriahkan Launching JConnect v3.0 di Surabaya, Bank Banten Boyong Kopi Banten

Daerah

Gelar RUPST, Dukungan Pemda Perkuat Kinerja Bank Banten di Tahun 2025