Home / Advetorial

Selasa, 7 Oktober 2025 - 10:52 WIB

Pemkab Serang Tegaskan Penegakan Perda Sesuai Aturan yang Berlaku

SERANG, PUBLISIA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memastikan penegakan hukum daerah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut disampaikan Kepala Satpol PP Kabupaten Serang, Ajad Sudrajat, pada Rabu (13/8/2025).

Ajad menjelaskan, setiap penindakan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan, dengan mempertimbangkan kewenangan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Setiap OPD memiliki tugas pokok, fungsi, dan kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan di bidangnya. Misalnya, pelanggaran terkait menara telekomunikasi memiliki kaitan langsung dengan Dinas Kominfo dan perizinan. Satpol PP akan melakukan penindakan apabila sudah ada rekomendasi dan bukti pelanggaran dari OPD terkait,” jelasnya.

Baca Juga  Koordinasi dan Sosialisasi Kampung Siaga Bencana Tahun 2025

Ajad menyampaikan Satpol PP selaku lembaga pemerintah dalam penegakkan perda selalu berpedoman peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, salah satu contoh yang sedang dipantau adalah pembangunan tower di Desa Sukaraja, Kampung Cadas Ngampar Kecamatan Cikeusal, yang informasinya diduga belum memiliki izin lengkap.

Menurut Ajad, Dinas Perizinan telah melayangkan surat kepada pihak pengusaha dan pihak ketiga terkait, serta mengundang mereka untuk menghadiri pertemuan klarifikasi.

“Apabila hasil penelusuran nanti menunjukkan pembangunan belum berizin, maka Satpol PP akan mengambil langkah penindakan sesuai ketentuan.

Baca Juga  DKBPPPA Kabupaten Serang Gelar Peringatan Hari Keluarga Nasional Ke-32

Kasus serupa pernah terjadi di Kecamatan Tirtayasa, dan kami sudah melakukan tindakan meski bangunan belum beroperasi,” ujarnya.

Dan tidak hanya dalam penegakan Perda, Ajad menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya sosialisasi kepada masyarakat terkait prosedur penegakan Perda agar masyarakat memahami dan tidak terjadi kesalahpahaman.

Ia juga mengajak media untuk terus bersinergi dalam menyampaikan informasi yang benar kepada publik.

“Kami berkewajiban melayani masyarakat dan terbuka untuk menerima laporan. Namun, masyarakat juga perlu memahami prosedur yang berlaku agar setiap penanganan masalah berjalan sesuai aturan,” tutupnya. (adv)

Share :

Baca Juga

Advetorial

DKBPPPA Kabupaten Serang Beri Bantuan Keluarga Alm Pegawai BRI Link

Advetorial

Rencana Awal RPJMD 2025-2029: Bapperida Kabupaten Serang Rumuskan Starategi Pembangunan

Advetorial

Bapperida Kabupaten Serang Luncurkan Program Inovasi Smart-P

Advetorial

DKBPPPA Kabupaten Serang Gelar Peringatan Hari Keluarga Nasional Ke-32

Advetorial

DKBP3A Kabupaten Serang Gelar Program Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja di Ciomas

Advetorial

Pemkab Serang Siapkan “Bank Benih Digital” untuk Tingkatkan Produksi Pangan

Advetorial

Musrenbang RPJMD 2025-2029, Bupati Serang Ratu Zakiyah Paparkan 16 Program Prioritas

Advetorial

Kerjasama Lanjutan Penanganan PPKS Penyandang Disabilitas  antara Dinas Sosial Kabupaten Serang dengan Sentra Galih Pakuan Kementerian Sosial