Home / Advetorial

Sabtu, 22 November 2025 - 22:28 WIB

Bupati Serang beri arahan DPUPR Serahkan Sertifikat GBH RS Adhyaksa ke Kejagung

SERANG, PUBLISIA.ID – Pemerintah Kabupaten Serang melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang atau DPUPR menyerahkan sertifikat Bangunan Gedung Hijau atau BGH RS Adhyaksa Banten ke Kejaksaan Agung atau Kejagung RI.

Sertifikat BGH RS Adhyaksa Banten yang berlokasi di Desa Silebu, Kecamatan Kragilan diserahkan langsung oleh Pelaksana Tugas atau Plt Kepala DPUPR Febrianto yg didampingi Kabid Bina Konstruksi, setelah mendapat arahan dari Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah.

Sertifikat BGH sendiri merupakan pengakuan resmi bahwa sebuah bangunan memenuhi standar kriteria lingkungan dan keberlanjutan, seperti efisiensi energi, air, dan pengelolaan sumber daya.

Sertifikasi ini memiliki tiga tingkatan yakni Pratama, Madya, dan Utama yang bertujuan untuk mewujudkan bangunan yang ramah lingkungan, efisien, dan sehat. 

Bupati Serang Ratu Rahmatuzakiyyah sangat mengapresiasi pihak Kejagung RI yang telah membangun gedung RS Adhyaksa yang sesuai dengan standar, sehingga layak untuk mendapatkan sertifikat BGH.

“RS Adyaksa ini menjadi salah satunya di Indonesia yang pertama mendapatkan sertifikat BGH, ini patut dicontoh. Alhamdulillah sertifikatnya sudah kita serahkan setelah ada perintah dari Ibu Bupati,” ujarnya, Jumat (21/11/2025).

Baca Juga  SMK Karya Pembangunan dan SMA PGRI 109 Kota Tangerang Kampiun Volley Ball Competition Uniba 2025

Kasi Pengawasan Bina Konstruksi DPUPR Kabupaten Serang Dadan Gunawan menjelaskan, sertifikat BGH RS Adhyaksa Banten yang diserakan ke Kejagung RI mendapat predikat Madya.

“Sertifikat telah kita sampaikan setelah ada bantuan dari Kementerian Pekerjaan Umum atau KemenPU. Perlu diketahui bangunan RS Adhyaksa ini salah satunya di Indonesia yang pertama mendapat sertifikat BGH untuk tahap pelaksanaan,” katanya.

Ia menjelaskan, sertifikat BGH didapat setelah pihak Kejagung mendapatkan persetujuan bangunan gedung atau PBG dan sertifikat layak fungsi atau SLF. “Jadi dari Kejagung memohonkan ke kita untuk diterbitkan sertifikat BGHnya,” paparnya.

Selain untuk RS Adhyaksa, DPUPR Kabupaten Serang juga telah menerbitkan sertifikat BGH untuk dua bangunan lainnya di Kabupaten Serang, namun baru hanya perncanaan, sedangkan untuk RS Adhyaksa sudah sampai pelaksanaan.

Baca Juga  Pemkab Serang Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Perlindungan bagi RT, RW, dan Kader Posyandu

“Kalau RS Adyaksa ini dari sisi prencanan sekaligus sisi pelaksanannya, jadi dua-duanya sudah diterbitkan,” ungkapnya.

Adapun persyaratan untuk mendapatkan sertifikat BGH di antaranya, dari perencanaan awal ketika akan membangun gedung harus benar-benar rapih, begitu juga dengan detail engineering design atau DED, dan fungsinya.

“Jadi tidan mudah sebuah perkantoran atau bangunan bisa mendapatkan sertifikat BGH, karena proses untuk mendapatkannya sangat ketat. Konstruksi bangunan dari perencanaan sampa akhir terus kita pantau,” tutur Dadan.

Jika konstruksi bangunan tidak sesuai dengan desain awal, lanjut Dadan, maka sertifikat BGH tidak bisa diterbitkan. Namun untuk RS Adhyaksa Banten setiap diarahkan selalu diikuti sehingga diterbitkan sertifikat BGHnya.

“Yang menerima sertifikatnya Karo Umum Kejagung. Mulai tahun 2026 dan seterusnya bangunan yang luasannya mencapai 5.000 meter wajib memiliki sertifikat BGH sesuai ketentuan Kementerian PU,” katanya. (adv)

Share :

Baca Juga

Advetorial

DPKD Kabupaten Serang Gelar Lomba Bertutur 2026, Dorong Budaya Baca Anak Sejak Dini

Advetorial

DPKD Kabupaten Serang Hadirkan Spot Baca Digital Berbasis Barcode, Dorong Akses Literasi Lebih Mudah

Advetorial

DPMD Kabupaten Serang Siap Terapkan Transformasi Kerja dan Efisiensi Energi

Advetorial

Pemkab Serang Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Perlindungan bagi RT, RW, dan Kader Posyandu

Advetorial

Diskoumperindag Kabupaten Serang Gelar Pelatihan Manajemen Pemasaran Bagi Pengurus KDMP

Advetorial

Pemkab Serang Waspadai Lonjakan Urbanisasi, Tekankan Harus Miliki Keterampilan

Advetorial

Dinas PUPR Kabupaten Serang Bangun Gedung MPP, Sarana Penunjang Hingga Fasos dan Fasum di Kecamatan

Advetorial

DPUPR Kabupaten Serang Tingkatkan Akses Air Minum, 60 KK di Desa Mekarsari Nikmati Sambungan Rumah