Home / Advetorial

Jumat, 17 Oktober 2025 - 17:27 WIB

Tingkatkan Kualitas Standar pelayanan, Dindikbud Gelar Konsultasi Publik Tahun 2025

SERANG, PUBLISIA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menggelar Forum Konsultasi Publik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang Tahun 2025, Kamis (9/10/2025).

Kegiatan yang berlangsung di aula Disdikbud Kabupaten Serang ini dibuka oleh Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang, Engkos Kosasih, dan dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari perangkat daerah terkait di lingkungan Pemkab Serang.

Forum konsultasi publik ini digelar sebagai salah satu upaya Disdikbud Kabupaten Serang untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pendidikan dan kebudayaan, agar pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan secara efektif, efisien, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, Engkos Kosasih menegaskan pentingnya menjaga standar pelayanan di satuan pendidikan agar sesuai dengan aturan dan tidak menimbulkan kesalahan, terutama dalam hal tata kelola keuangan.

Baca Juga  Najib Hamas Pastikan Pelayanan SPPG Citerep Ciruas sesuai SOP BGN

“Standar pelayanan di satuan pendidikan itu terkait dengan bagaimana kita memberikan layanan kepada masyarakat atau peserta didik. Jangan melakukan improvisasi yang keliru, apalagi berkaitan dengan anggaran. Laksanakan semuanya sesuai ketentuan agar tidak terjadi kesalahan,” ujar Engkos.

Ia juga menekankan bahwa pelayanan publik di lingkungan pendidikan harus dilakukan dengan integritas tanpa mencari keuntungan pribadi.

“Pelayanan publik tidak boleh dilakukan dengan motif keuntungan. Jika ada satuan pendidikan yang terbukti melakukan hal tersebut, kami akan menindak tegas,” tegasnya.

Selain membahas peningkatan kualitas layanan, Engkos juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2025 ini, Disdikbud Kabupaten Serang tengah mengusulkan sekitar 3.600 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga pendidik. Langkah ini dilakukan guna meminimalisir keberadaan tenaga honorer yang statusnya belum jelas.

“Kita sedang bereskan data usulan PPPK sekitar 3.600 orang. Tujuannya untuk meminimalisir tenaga honorer yang belum memiliki kejelasan status, karena kebijakan pemerintah pusat sudah tidak lagi mengangkat tenaga honorer baru,” jelasnya.

Baca Juga  Diskoumperindag Kabupaten Serang Gelar Pelatihan Ecoprint Bagi 25 Warga Binaan Rutan Kelas II B Serang

Engkos menambahkan, kepala sekolah di Kabupaten Serang tidak diperkenankan mengangkat guru honorer secara mandiri.

Apabila terdapat kekurangan tenaga pendidik di sekolah, pihak sekolah diminta untuk melaporkannya ke Disdikbud agar direkap dan dikoordinasikan dengan BKPSDM serta Bupati Serang guna dicarikan solusi terbaik.

“Kalau ada kekurangan guru, sampaikan ke Dinas Pendidikan. Kami akan rekap secara keseluruhan baik TK, SD, maupun SMP, lalu kami rekomendasikan bersama BKPSDM kepada pimpinan daerah untuk dicarikan jalan keluarnya,” tuturnya.

Melalui forum konsultasi publik ini, Disdikbud Kabupaten Serang berharap dapat membangun sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam mewujudkan pelayanan pendidikan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. (adv)

Share :

Baca Juga

Advetorial

Dinas PUPR Kabupaten Serang Bangun Gedung MPP, Sarana Penunjang Hingga Fasos dan Fasum di Kecamatan

Advetorial

DPUPR Kabupaten Serang Tingkatkan Akses Air Minum, 60 KK di Desa Mekarsari Nikmati Sambungan Rumah

Advetorial

Dinas PUPR Kabupaten Serang Ajak Pemilik Bangunan Lengkap Izin PBG

Advetorial

Bupati Serang Tegaskan Komitmen Tingkatkan Kompetensi dan Kesejahteraan Guru

Advetorial

Kunjungi Kementerian PUPR, Bupati Ratu Rachmatuzakiyah Bahas Program Infrastruktur di Kabupaten Serang

Advetorial

Pemkab Serang Optimalkan Potensi Pendapatan PKB, BBNKB dan MBLB

Advetorial

Bupati Serang beri arahan DPUPR Serahkan Sertifikat GBH RS Adhyaksa ke Kejagung

Advetorial

Pemkab Serang Tampung Aspirasi Buruh Terkait Usulan Kenaikan Upah 2026