Home / Advetorial

Kamis, 2 Oktober 2025 - 11:00 WIB

Bapperida Kabupaten Serang Luncurkan Program Inovasi Smart-P

SERANG, PUBLISIA.ID  – Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kabupaten Serang meluncurkan program inovasi Smart-P (Sistem Modernisasi Aksi Reformasi Tenaga Perencanaan). Program ini digagas sebagai bagian dari aksi perubahan yang berorientasi pada penguatan kualitas perencanaan pembangunan daerah sekaligus solusi atas permasalahan penempatan status kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang.

Sekretaris Bapperida Kabupaten Serang, Freddy Lamhot Sinurat, menuturkan bahwa Smart-P lahir dari kebutuhan nyata di lapangan. Saat ini, jumlah jabatan fungsional perencana (JFP) di Bapperida masih sangat terbatas.

“JFP kita sekarang hanya 12 orang. Mereka harus menyusun dokumen perencanaan, mulai dari RKPD, RPJMD, hingga RPJP. Selain itu juga melakukan fasilitasi terhadap 58 OPD dan kecamatan. Mereka mampu, tapi babak belur karena beban pekerjaannya begitu besar,” ujarnya.

Kondisi ini membuat perencanaan pembangunan masih menghadapi tantangan dari sisi kualitas maupun sumber daya manusia. Freddy menegaskan, Smart-P hadir sebagai upaya untuk menjawab persoalan tersebut.

Baca Juga  Diskoumperindag Kabupaten Serang Gencar Penyebaran Minyakita Agar Sesuai HET Rp. 15.700

“Perencana ini pondasi pembangunan. Kalau pondasinya lemah, pembangunan juga salah sasaran. Karena itu, melalui Smart-P kami ingin menata SDM, memberikan kejelasan status kepegawaian, sekaligus mencetak perencana yang benar-benar ahli di bidangnya,” tegasnya.

Smart-P dibangun dengan tiga pilar utama. Pertama, pemetaan jabatan fungsional perencana agar kebutuhan dapat dihitung secara terukur. Kedua, peningkatan kompetensi pegawai, baik fungsional maupun nonfungsional, melalui pelatihan penyusunan dokumen, verifikasi, validasi, hingga pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan (AI). Ketiga, penetapan formasi JFP untuk membuka peluang rekrutmen serta mendorong pegawai mengikuti uji kompetensi melalui Bappenas.

“Selama ini ada pegawai nonfungsional yang sebenarnya punya kemampuan, tapi tidak bisa ikut uji kompetensi karena formasi belum ditetapkan. Dengan adanya Smart-P, mereka bisa punya kesempatan memperoleh status fungsional perencana. Jadi jelas, apa fungsi dan perannya,” terang Freddy.

Baca Juga  Seren Taun Kasepuhan Cisungsang 2025 Berlangsung Khidmat

Lebih jauh, ia menekankan bahwa pemanfaatan teknologi juga menjadi bagian penting dalam Smart-P. Menurutnya, penggunaan AI dapat memangkas waktu kerja dan membuat proses lebih efektif.

“Kalau biasanya verifikasi dan validasi dokumen butuh tiga hari, dengan bantuan AI mungkin satu hari sudah bisa selesai. AI membantu mencocokkan dokumen RKPD dengan RPJMD, indikatornya sesuai atau tidak, parameternya benar atau tidak. Jadi efektivitas kerja bisa meningkat sampai 50 persen,” ungkapnya.

Freddy menargetkan pada 2026 mendatang Bapperida Kabupaten Serang sudah memiliki penetapan formasi jabatan fungsional perencana melalui keputusan bupati. Dengan demikian, status pegawai lebih jelas, kompetensi meningkat, dan kualitas dokumen perencanaan dapat terjamin.

“Harapan saya, pada Juni 2026 sudah ada SK Bupati terkait JFP. Kalau itu terwujud, SDM perencana kita akan lebih kuat, dan pembangunan daerah pun bisa berjalan lebih baik serta tepat sasaran,” pungkasnya. (adv)

Share :

Baca Juga

Advetorial

Pemkab Serang Tegaskan Penegakan Perda Sesuai Aturan yang Berlaku

Advetorial

DKBPPPA Kabupaten Serang Beri Bantuan Keluarga Alm Pegawai BRI Link

Advetorial

Rencana Awal RPJMD 2025-2029: Bapperida Kabupaten Serang Rumuskan Starategi Pembangunan

Advetorial

DKBPPPA Kabupaten Serang Gelar Peringatan Hari Keluarga Nasional Ke-32

Advetorial

DKBP3A Kabupaten Serang Gelar Program Pelatihan Kerja dan Produktivitas Tenaga Kerja di Ciomas

Advetorial

Pemkab Serang Siapkan “Bank Benih Digital” untuk Tingkatkan Produksi Pangan

Advetorial

Musrenbang RPJMD 2025-2029, Bupati Serang Ratu Zakiyah Paparkan 16 Program Prioritas

Advetorial

Kerjasama Lanjutan Penanganan PPKS Penyandang Disabilitas  antara Dinas Sosial Kabupaten Serang dengan Sentra Galih Pakuan Kementerian Sosial