Home / Pemerintahan

Rabu, 21 Januari 2026 - 22:32 WIB

UMKM Wajib Tahu, Iuran Rp16 Ribuan per Bulan Ini Bisa Lindungi Keluarga hingga Rp42 Juta

CILEGON, PUBLISIA.ID – Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Cilegon kini dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan hanya dengan iuran sekitar Rp16 ribu per bulan.

Program milik BPJS Ketenagakerjaan Kota Cilegon ini dilakukan sebagai upaya memberikan rasa aman bagi pekerja informal dan keluarganya.

Hal ini disampaikan Representative BPJS Ketenagakerjaan Kota Cilegon Fernando Oktavian Cahyanto, mewakili Kacab BPJS Ketenagakerjaan Kota Cilegon Afriwan Mahendra, disela-sela kegiatan pencairan pinjaman usaha perdana 2026 Dinas Koperasi dan UKM Kota Cilegon, di Kantor UPTD Pengelola Dana Bergulir Wilayah I dan II, Kavling Blok C, Kecamatan Citangkil, Selasa (20/1/2026).

Hadir pada acara tersebut, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Cilegon Didin S Maulana, Kepala UPT PDB Wilayah I dan II Siti Maheli, dan tamu undangan lainnya.

Fernando menjelaskan, BPJS Ketenagakerjan tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja perusahaan. Tetapi juga terbuka bagi pekerja informal seperti pedagang, pelaku UMKM, pekerja mandiri, hingga ibu rumah tangga.

Baca Juga  Robinsar Gas Pol! Tambang Ilegal di Cilegon Siap Ditutup

Menurutnya, terdapat dua program utama yang akan dinikmati oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dimana para peserta nantinya dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial dengan iuran yang sangat terjangkau.

“Melalui iuran Rp16.800 per bulan atau sekitar Rp200 ribu per tahun, pekerja informal sudah mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” ujarnya.

Fernando menerangkan, Jaminan Kecelakaan Kerja memberikan perlindungan sejak berangkat bekerja, saat bekerja, hingga pulang kerja. Termasuk aktivitas penunjang usaha seperti belanja bahan dagangan.

“Seluruh biaya perawatan medis akibat kecelakaan kerja ditanggung penuh sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Fernando, peserta juga memperoleh manfat Jaminan Kematian berupa santunan sebesar Rp42 juta. Dimana santunan ini akan diberikan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia, baik karena kecelakaan kerja mau pun sebab lain.

Baca Juga  Ekoteologi Cibanten: Iman yang Mengalir Bersama Sungai

“Bahkan, bagi peserta yang telah terdaftar minimal 3 tahun, tersedia manfaat tambahan. Yakni beasiswa pendidikan bagi anak dari jenjang taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi,” terangnya.

Fernando menerangkan, di 2025 lalu tercatat 430 anak telah menerima manfaat beasiswa tersebut. Karena itulah, lanjutnya, pelaku UMKM dan pekerja informal harus memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami akan terus sosialisasi agar masyarakat Kota Cilegon memahami program ini,” jelasnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Cilegon Didin S Maulana mengatakan, program tersebut sangat bermanfaat bagi masyarakat Kota Cilegon. Karenanya ia menyarankan kepada para pelaku UMKM di Kota Cilegon untuk mengikuti program ini.

“Hanya dengan Rp16 ribuan per bulan, manfaat yang diterima sangat besar. Santunan bisa sampai Rp42 juta. Ini tentu sangat membantu keluarga jika terjadi risiko yang tidak diinginkan,” katanya. (*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

DPRD Kabupaten Serang Tekankan Sinergi Penanggulangan Dampak Banjir

Pemerintahan

DKPP Kabupaten Serang Salurkan Bantuan Benih Padi bagi Petani Terdampak Banjir

Pemerintahan

Pemkab Serang Teken Kerja Sama tentang LP2B Akses Tol RS Adhyaksa dengan DPUPR Banten

Pemerintahan

Resmikan Puskesmas Kibin, Bupati Ratu Zakiyah Ingatkan Dahulukan Layanan dari Sisi Kemanusiaan

Pemerintahan

Datangi Pemkab Serang, PT PWI 1 Bakal Buka Usaha Baru di Lahan 15 Hektare

Pemerintahan

Pemprov Banten Matangkan Skema Sekolah Gratis untuk Madrasah Aliyah Swasta

Pemerintahan

Dari Stadion hingga Mall, Ini deretan Venue Unik POPDA XII Banten 2026 di Kota Cilegon

Pemerintahan

Pemkot Cilegon Lakukan Monitoring Lapangan ke 33 SPPG untuk Percepatan Program Makan Bergizi Gratis