SERANG, PUBLISIA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) menggelar Forum Konsultasi Publik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang Tahun 2025, Kamis (9/10/2025).
Kegiatan yang berlangsung di aula Disdikbud Kabupaten Serang ini dibuka oleh Sekretaris Dinas (Sekdis) Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang, Engkos Kosasih, dan dihadiri oleh sejumlah perwakilan dari perangkat daerah terkait di lingkungan Pemkab Serang.
Forum konsultasi publik ini digelar sebagai salah satu upaya Disdikbud Kabupaten Serang untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pendidikan dan kebudayaan, agar pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan secara efektif, efisien, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, Engkos Kosasih menegaskan pentingnya menjaga standar pelayanan di satuan pendidikan agar sesuai dengan aturan dan tidak menimbulkan kesalahan, terutama dalam hal tata kelola keuangan.
“Standar pelayanan di satuan pendidikan itu terkait dengan bagaimana kita memberikan layanan kepada masyarakat atau peserta didik. Jangan melakukan improvisasi yang keliru, apalagi berkaitan dengan anggaran. Laksanakan semuanya sesuai ketentuan agar tidak terjadi kesalahan,” ujar Engkos.
Ia juga menekankan bahwa pelayanan publik di lingkungan pendidikan harus dilakukan dengan integritas tanpa mencari keuntungan pribadi.
“Pelayanan publik tidak boleh dilakukan dengan motif keuntungan. Jika ada satuan pendidikan yang terbukti melakukan hal tersebut, kami akan menindak tegas,” tegasnya.
Selain membahas peningkatan kualitas layanan, Engkos juga mengungkapkan bahwa pada tahun 2025 ini, Disdikbud Kabupaten Serang tengah mengusulkan sekitar 3.600 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga pendidik. Langkah ini dilakukan guna meminimalisir keberadaan tenaga honorer yang statusnya belum jelas.
“Kita sedang bereskan data usulan PPPK sekitar 3.600 orang. Tujuannya untuk meminimalisir tenaga honorer yang belum memiliki kejelasan status, karena kebijakan pemerintah pusat sudah tidak lagi mengangkat tenaga honorer baru,” jelasnya.

Engkos menambahkan, kepala sekolah di Kabupaten Serang tidak diperkenankan mengangkat guru honorer secara mandiri.
Apabila terdapat kekurangan tenaga pendidik di sekolah, pihak sekolah diminta untuk melaporkannya ke Disdikbud agar direkap dan dikoordinasikan dengan BKPSDM serta Bupati Serang guna dicarikan solusi terbaik.
“Kalau ada kekurangan guru, sampaikan ke Dinas Pendidikan. Kami akan rekap secara keseluruhan baik TK, SD, maupun SMP, lalu kami rekomendasikan bersama BKPSDM kepada pimpinan daerah untuk dicarikan jalan keluarnya,” tuturnya.
Melalui forum konsultasi publik ini, Disdikbud Kabupaten Serang berharap dapat membangun sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam mewujudkan pelayanan pendidikan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. (adv)



















