Home / Pemerintahan

Senin, 26 Januari 2026 - 18:19 WIB

Terima Kunker Baleg DPR RI, Wagub Dimyati Berharap Produk Undang-Undang Berpihak ke Daerah

SERANG, PUBLISIA.ID – ​Wakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusumah, berharap setiap produk undang-undang yang dihasilkan tidak membebani keuangan daerah serta mampu memberikan kepastian bagi masyarakat. Harapan tersebut disampaikannya saat menerima Kunjungan Kerja (Kunker) Badan Legislasi (Baleg) DPR Republik Indonesia (RI) di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Senin (26/1/2026).

​”Kami berharap setiap produk undang-undang tidak membebani keuangan daerah dari sisi dampak anggaran (budget impact). Harus produk undang-undang yang efisien dan efektif,” tegasnya.

​Sebagai mantan pimpinan Baleg di DPR RI, Dimyati menekankan pentingnya mempertimbangkan implikasi keuangan daerah dalam setiap kebijakan. Ia mencontohkan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang saat ini menjadi perhatian publik. Menurutnya, status sebuah rancangan undang-undang, apakah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) atau tidak harus disampaikan secara transparan.

Baca Juga  Do’a Bersama Akhir Tahun, Bupati Serang Sebut untuk Perkuat Ukhuwah Islamiyah

​”Fungsi Baleg sangat krusial di DPR, bahkan bisa disebut sebagai ‘pakunya’ DPR karena seluruh pembahasan calon produk hukum undang-undang masuk melalui Baleg,” tambahnya.

​Oleh karena itu, Dimyati mengaku bangga Provinsi Banten terpilih menjadi salah satu daerah lokus penjaringan aspirasi masyarakat (Jaring Asmara) dalam penyusunan Prolegnas.

​”Kita dapat menyampaikan aspirasi terhadap pembahasan Prolegnas untuk satu tahun ke depan,” ujarnya.

​Sementara itu, Wakil Ketua Baleg, Sturman Panjaitan, menyatakan bahwa kunjungan kerja ke Provinsi Banten telah menghasilkan sejumlah masukan penting. Aspirasi tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan puluhan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk dalam Prolegnas 2026.

Baca Juga  Wakil Walikota Cilegon Apresiasi Peran Guru dan Dorong Peningkatan Kualitas Pendidikan

​”Beberapa masukan di antaranya terkait desa adat, mengingat di Banten terdapat masyarakat adat Baduy yang harus diperkuat dan dipertahankan. Selain itu, terdapat aspirasi mengenai pengelolaan sampah serta usulan perubahan ibu kota Provinsi Banten,” ungkap Sturman.

Sturman mengungkapkan bahwa pada tahun 2026, terdapat sekitar 64 RUU yang masuk dalam daftar Prolegnas untuk dibahas oleh DPR RI. Dari jumlah tersebut, sebanyak 47 RUU merupakan usulan DPR, 15 usulan pemerintah, dan 2 usulan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

​”Termasuk di dalamnya adalah undang-undang tentang desa adat. Adapun mengenai RUU Pilkada, saat ini belum masuk ke dalam Prolegnas tahun ini,” jelasnya. (*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

DPRD Kabupaten Serang Tekankan Sinergi Penanggulangan Dampak Banjir

Pemerintahan

DKPP Kabupaten Serang Salurkan Bantuan Benih Padi bagi Petani Terdampak Banjir

Pemerintahan

Pemkab Serang Teken Kerja Sama tentang LP2B Akses Tol RS Adhyaksa dengan DPUPR Banten

Pemerintahan

Resmikan Puskesmas Kibin, Bupati Ratu Zakiyah Ingatkan Dahulukan Layanan dari Sisi Kemanusiaan

Pemerintahan

Datangi Pemkab Serang, PT PWI 1 Bakal Buka Usaha Baru di Lahan 15 Hektare

Pemerintahan

Pemprov Banten Matangkan Skema Sekolah Gratis untuk Madrasah Aliyah Swasta

Pemerintahan

Dari Stadion hingga Mall, Ini deretan Venue Unik POPDA XII Banten 2026 di Kota Cilegon

Pemerintahan

Pemkot Cilegon Lakukan Monitoring Lapangan ke 33 SPPG untuk Percepatan Program Makan Bergizi Gratis