Home / Pemerintahan

Senin, 26 Januari 2026 - 18:19 WIB

Terima Kunker Baleg DPR RI, Wagub Dimyati Berharap Produk Undang-Undang Berpihak ke Daerah

SERANG, PUBLISIA.ID – ​Wakil Gubernur (Wagub) Banten Achmad Dimyati Natakusumah, berharap setiap produk undang-undang yang dihasilkan tidak membebani keuangan daerah serta mampu memberikan kepastian bagi masyarakat. Harapan tersebut disampaikannya saat menerima Kunjungan Kerja (Kunker) Badan Legislasi (Baleg) DPR Republik Indonesia (RI) di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Senin (26/1/2026).

​”Kami berharap setiap produk undang-undang tidak membebani keuangan daerah dari sisi dampak anggaran (budget impact). Harus produk undang-undang yang efisien dan efektif,” tegasnya.

​Sebagai mantan pimpinan Baleg di DPR RI, Dimyati menekankan pentingnya mempertimbangkan implikasi keuangan daerah dalam setiap kebijakan. Ia mencontohkan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang saat ini menjadi perhatian publik. Menurutnya, status sebuah rancangan undang-undang, apakah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) atau tidak harus disampaikan secara transparan.

Baca Juga  Tujuh Fundamental Kampus Berdampak Kelas Dunia

​”Fungsi Baleg sangat krusial di DPR, bahkan bisa disebut sebagai ‘pakunya’ DPR karena seluruh pembahasan calon produk hukum undang-undang masuk melalui Baleg,” tambahnya.

​Oleh karena itu, Dimyati mengaku bangga Provinsi Banten terpilih menjadi salah satu daerah lokus penjaringan aspirasi masyarakat (Jaring Asmara) dalam penyusunan Prolegnas.

​”Kita dapat menyampaikan aspirasi terhadap pembahasan Prolegnas untuk satu tahun ke depan,” ujarnya.

​Sementara itu, Wakil Ketua Baleg, Sturman Panjaitan, menyatakan bahwa kunjungan kerja ke Provinsi Banten telah menghasilkan sejumlah masukan penting. Aspirasi tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan puluhan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang masuk dalam Prolegnas 2026.

Baca Juga  Wagub Banten Salurkan Bantuan Rumah Layak Huni dan Modal UMKM di Pandeglang

​”Beberapa masukan di antaranya terkait desa adat, mengingat di Banten terdapat masyarakat adat Baduy yang harus diperkuat dan dipertahankan. Selain itu, terdapat aspirasi mengenai pengelolaan sampah serta usulan perubahan ibu kota Provinsi Banten,” ungkap Sturman.

Sturman mengungkapkan bahwa pada tahun 2026, terdapat sekitar 64 RUU yang masuk dalam daftar Prolegnas untuk dibahas oleh DPR RI. Dari jumlah tersebut, sebanyak 47 RUU merupakan usulan DPR, 15 usulan pemerintah, dan 2 usulan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

​”Termasuk di dalamnya adalah undang-undang tentang desa adat. Adapun mengenai RUU Pilkada, saat ini belum masuk ke dalam Prolegnas tahun ini,” jelasnya. (*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Atensi Penuh Pemerintah Pusat: Menhub dan Wamenhub Intens Tinjau Pelabuhan Ciwandan Kawal Angkutan Lebaran 2026

Pemerintahan

Ketua TP PKK Lampung Ucapkan Selamat untuk Peratin Talang Bamban, Dorong Pengembangan Wisata

Pemerintahan

Menteri Perhubungan Tinjau Pelabuhan Ciwandan, Pastikan Kelancaran Angkutan Lebaran 2026 Berjalan Optimal

Pemerintahan

Pemkot Cilegon Berangkatkan 50 Bus Mudik Gratis Penuh Berkah, Layani Lebih dari 2.000 Pemudik

Pemerintahan

8 Tahun Terkatung-katung, Polemik Lahan SDN Inpres Cikeusal Tuntas di Era Bupati Ratu Zakiyah

Pemerintahan

Wagub Dimyati Bahas Penguatan Bangsa di Forum Kebangsaan Bersama Menkopolkam

Pemerintahan

Pererat Sinergi, Gubernur Andra Soni Hadiri Safari Ramadan di Polda Banten

Pemerintahan

Mantan Napiter ICT, BPU dan GCB Pererat Silaturahmi Ramadan, Serukan Persatuan Bangsa