Home / Daerah

Sabtu, 12 September 2026 - 21:22 WIB

Terima Aduan Warga Desa Kramatjati Kragilan Mendes Yandri Susanto Sidak Galian Tanah Ilegal

Mendes PDT Yandri Susanto melakukan sidak di area penambangan tanah ilegal di Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Banten,Sabtu 12 September 2026.

Mendes PDT Yandri Susanto melakukan sidak di area penambangan tanah ilegal di Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Banten,Sabtu 12 September 2026.

SERANG, PUBLISIA.ID-Galian tanah illegal di Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, akhirnya ditutup setelah disidak oleh Menteri Desa dan Pembangunan Desa Tertinggal Yandri Susanto, Sabtu 12 September 2026.

Mendes Yandri Susanto datang ke lokasi penambangan tanah sekitar pukul 10.00 WIB. Tampak mendampingi Kepala Kepala Dinas ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) Provinsi Banten Ari James Faraddy, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Banten Wawan Gunawan.

Kemudian Kepala DPMPTSP Kabupaten Serang Wawan Ichwanto, dan Camat Kragilan Mujtahidi.

Mendes Yandri dan rombongan langsung menuju ke lokasi penambangan dengan menggunakan kendaraan roda empat.

Di tengah perjalanan menuju lokasi, Mendes Yandri Susanto dua kali menghentikan mobinya dan menanyakan para sopir truk yang tengah mengangkut tanah dengan truk besar.

Saat ditanya Mendes, dua orang sopir mengaku akan membawa tanah ini keluar Banten. Mereka mengaku hanya sebagai pekerja saja.

Baca Juga  Sinergi Membangun Daerah, Bank Banten Dukung Penuh Rangkaian HPN 2026 di Provinsi Banten

Setelah itu Mendes langsung melanjutkan perjalanan ke tengah tanah terbuka yang merupakan bekas galian. Di situ tampak tanah yang sudah dikeruk dalam dan diangkut para truk.

Di sini, Mendes juga sempat berdialog dengan beberapa sopir dan mengonfirmasi langsung kepada Kepala ESDM Banten dan Kepala DLHK Banten.

Saat berdialog dengan para sopir itu diketahui bahwa Lokasi galian tanah ini tidak berizin alias illegal. Di Tengah obrolan itu, kemudian datang Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan mendampingi Mendes Yandri.

Mendes Yandri juga sempat menelepon Kapolda Banten Irjen Pol Hengky dan Panglima Kopassus Letjen TNI Djon Afriandi. Kedua petinggi aparat itu mendukung Langkah tegas pemerintah terhadap aktivitas penambangan illegal agar ditutup.

Setelah berkeliling di lokasi, akhirnya lokasi penambangan ini ditutup oleh Pemprov Banten melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehuatanan (DLHK) yang memasang garis police line di pintu masuk area penambangan.

Baca Juga  PMI Kecamatan Se-Kota Cilegon Siap Gelar Musyawarah Kecamatan

“Selama penyitaan ini maka tidak boleh lagi ada aktivitas penambangan,” kata Kepala DLHK Wawan Gunawan.

Sementara Yandri Susanto mengatakan bahwa dirinya melakukan sidak karena sudah sering mendengarkan keluhan dari masyarakat.

“Saya sudah sering mendengar keluhan dari warga terkait aktivitas penambangan illegal ini. Karena itu kami melakukan tinjauan langsung dan ternyata memang tidak berizin alias illegal,” kata Mendes Yandri.

Mendes Yandri mengatakan bahwa aktivitas yang tidak berizin pasti tidak membayar pajak. Dan hal itu tentu saja negara yang dirugikan.

“Ini sudah penambangan liar, karena itu harus ditutup,” katanya.

Sementara tokoh masyarakat H Komarudin mengatakan bahwa penambangan illegal ini membawa dampak buruk bagi masyarakat. “Kami kebagian debu dan bila hujan maka jalanan akan becek,” katanya.***

Share :

Baca Juga

Daerah

Breaking News Hari Ini Gunung Anak Krakatau Erupsi Lagi

Daerah

HUT ke 81 Kemerdekaan RI di Binuang Heboh, Ini Kata Camat Mamak Abror

Daerah

HUT ke 81 Kemerdekaan RI di Pemkab Serang jadi Momentum Kebersamaan

Daerah

Festival Ciomas Ngabring 2026, Ribuan Warga Menari Kolosal

Daerah

Renovasi Masjid At Taubah di Taman Widya Asri Dimulai

Daerah

Gunung Anak Krakatau Siaga Wabup Serang Pastikan Anyer-Cinangka Aman

Daerah

Ketum Resmi IKA UIN Banten Husni Mubarok Banjir Dukungan

Daerah

Ucapan Karangan Bunga Hasil Munas Ilegal di Rektorat UIN SMH Banten, Mantan Presma UIN Sebut Sebagai Teror Terhadap Kebijakan Rektor