Home / Daerah

Senin, 22 Desember 2025 - 11:59 WIB

Tegas! Wagub Larang ABM Laksanakan RUPS

SERANG, PUBLISIA.ID – Wakil Gubernur (Wagub) Banten Dimyati Natakusumah secara tegas melarang PT Agrobisnis Banten Mandiri (Perseroda) atau ABM melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebelum berbagai persoalannya selesai diusut tuntas, terutama terkait dengan keuangan.

Menurut Wagub, jika ada pihak-pihak yang mendorong pelaksanaan RUPS ABM, maka bisa dipastikan mereka mempunyai kepentingan sendiri, entah itu ingin menjadi direksi atau komisaris. Sedangkan, kata Wagub, dirinya menginginkan ABM itu diisi oleh orang-orang professional yang mempunyai pengalaman dalam bidang usaha.

“Jangan dulu. ABM itu harus diisi oleh orang-orang yang professional di bidang usaha,” pungkasnya.

Kemudian, lanjutnya, keuangan penggunaan keuangan ABM itu harus terlebih dahulu dilakukan audit, baik oleh inspektorat ataupun penegak hukum. Sehingga ada pihak-pihak yang harus bertanggung jawab terhadap penggunaan dana yang loss itu.

Baca Juga  Neta, Mobil Listrik Asal China Dikabarkan Berada di Ambang Bangkrut

“Saya mendorong penegakan hukumnya harus jelas. Jika ada yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya, maka itu harus dikembalikan,” tegasnya.

Jika hal itu tidak dilakukan, maka yang rugi adalah Masyarakat. Pasalnya anggaran Rp60 miliar itu sangat besar dan bisa dimanfaatkan untuk membangun infrastruktur jalan.

Berdasarkan catatan, penggunaan dana Rp60 miliar itu selain terpakai untuk kegiatan perdagangan minyak curah dan kegiatan kerjasama lainnya yang berdampak hukum, mulai dari ABM berdiri sebagiannya juga dilakukan untuk deposito ke Bank Banten dan Bank Lainnya  mulai Rp12 miliar hingga Rp42,5 miliar, dimana pelaksanannya juga diduga tidak transparan.

Belakangan, fakta terbuka ternyata ada hubungan kedekatan personal antara pejabat keuangan ABM yang melakukan deposito dengan pihak internal Bank Banten. Sehingga patut diduga, deposito itu sengaja dilakukan pejabat keuangan ABM karena ada keuntungan personal yang ia dapatkan dari Bank Banten.

Baca Juga  Gubernur Andra Soni Pastikan Penanganan Banjir Tangerang dan Pengungsian Berjalan Optimal

Tidak hanya itu, dana Rp60 miliar itu juga diantaranya digunakan untuk pemberian piutang kepada PT IMA yang saat ini macet dan belum tertagih. Bahkan sejak tahun 2023, piutang itu sudah masuk kategori overdue sebesar Rp80 juta. Belakangan diketahui, perusahaan itu diduga mempunyai hubungan kekerabatan dengan salah satu pegawai ABM dan sangat dekat dengan pejabat di Divisi Keuangan.

Kemudian dana dalam bentuk persediaan yang di dalamnya termasuk piutang macet atau tidak tertagih sejak 2021 sekitar Rp4 miliar lebih kepada dua perusahaan yang diduga milik pasangan suami istri. Karena tidak tertagih, divisi keuangan ABM kemudian mengubah perjanjian piutang itu menjadi persediaan barang dengan sistem konsinyasi senilai kurang lebih Rp2 miliar. (*)

Share :

Baca Juga

Daerah

PAC GP Ansor Kecamatan Baros Gelar Lentera Ramadhan

Daerah

DPD Laskar Banten Deklarasikan Dukungan terhadap Kebijakan Pemerintah dan Komitmen Jaga Kondusivitas Banten

Daerah

Kesiapan Arus Mudik 2026, Polres Cilegon Siagakan 16 Posko dan 3 Pelabuhan Pendukung

Daerah

Bank Banten Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Yatim Serentak Se-Indonesia

Daerah

Gelar Konsolidasi Kemajuan Bangsa, PBSR Perkuat Kebersamaan Anggota

Daerah

Jalin Kebersamaan REI Banten Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan 200 Anak Yatim serta Kaum Dhuafa

Daerah

Gebyar Zakiyah, Bupati Serang Bayar Zakat di Baznas dan Santuni 1.000 Anak Yatim

Daerah

PHRI Kabupaten Serang Menilai Pariwisata Anyer Memiliki Potensi Besar, Diprediksi Meningkat Lebaran Hingga Akhir Tahun