SERANG, PUBLISIA.ID – Wakil Gubernur (Wagub) Banten Dimyati Natakusumah secara tegas melarang PT Agrobisnis Banten Mandiri (Perseroda) atau ABM melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) sebelum berbagai persoalannya selesai diusut tuntas, terutama terkait dengan keuangan.
Menurut Wagub, jika ada pihak-pihak yang mendorong pelaksanaan RUPS ABM, maka bisa dipastikan mereka mempunyai kepentingan sendiri, entah itu ingin menjadi direksi atau komisaris. Sedangkan, kata Wagub, dirinya menginginkan ABM itu diisi oleh orang-orang professional yang mempunyai pengalaman dalam bidang usaha.
“Jangan dulu. ABM itu harus diisi oleh orang-orang yang professional di bidang usaha,” pungkasnya.
Kemudian, lanjutnya, keuangan penggunaan keuangan ABM itu harus terlebih dahulu dilakukan audit, baik oleh inspektorat ataupun penegak hukum. Sehingga ada pihak-pihak yang harus bertanggung jawab terhadap penggunaan dana yang loss itu.
“Saya mendorong penegakan hukumnya harus jelas. Jika ada yang tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya, maka itu harus dikembalikan,” tegasnya.
Jika hal itu tidak dilakukan, maka yang rugi adalah Masyarakat. Pasalnya anggaran Rp60 miliar itu sangat besar dan bisa dimanfaatkan untuk membangun infrastruktur jalan.
Berdasarkan catatan, penggunaan dana Rp60 miliar itu selain terpakai untuk kegiatan perdagangan minyak curah dan kegiatan kerjasama lainnya yang berdampak hukum, mulai dari ABM berdiri sebagiannya juga dilakukan untuk deposito ke Bank Banten dan Bank Lainnya mulai Rp12 miliar hingga Rp42,5 miliar, dimana pelaksanannya juga diduga tidak transparan.
Belakangan, fakta terbuka ternyata ada hubungan kedekatan personal antara pejabat keuangan ABM yang melakukan deposito dengan pihak internal Bank Banten. Sehingga patut diduga, deposito itu sengaja dilakukan pejabat keuangan ABM karena ada keuntungan personal yang ia dapatkan dari Bank Banten.
Tidak hanya itu, dana Rp60 miliar itu juga diantaranya digunakan untuk pemberian piutang kepada PT IMA yang saat ini macet dan belum tertagih. Bahkan sejak tahun 2023, piutang itu sudah masuk kategori overdue sebesar Rp80 juta. Belakangan diketahui, perusahaan itu diduga mempunyai hubungan kekerabatan dengan salah satu pegawai ABM dan sangat dekat dengan pejabat di Divisi Keuangan.
Kemudian dana dalam bentuk persediaan yang di dalamnya termasuk piutang macet atau tidak tertagih sejak 2021 sekitar Rp4 miliar lebih kepada dua perusahaan yang diduga milik pasangan suami istri. Karena tidak tertagih, divisi keuangan ABM kemudian mengubah perjanjian piutang itu menjadi persediaan barang dengan sistem konsinyasi senilai kurang lebih Rp2 miliar. (*)



















