Home / Pemerintahan

Jumat, 5 Desember 2025 - 00:09 WIB

Pemkot Cilegon Sampaikan Penjelasan Resmi Terkait Penataan Jabatan Sekretaris Daerah

CILEGON, PUBLISIA.ID – Pemerintah Kota Cilegon memberikan penjelasan resmi terkait penataan jabatan Sekretaris Daerah Kota Cilegon dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Wali Kota Cilegon, Selasa, (2/12/2025). Penjelasan ini disampaikan langsung oleh Walikota Cilegon, Robinsar, sebagai bentuk keterbukaan informasi publik yang jelas dan akurat serta untuk memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam keterangannya, Robinsar menegaskan bahwa langkah penataan jabatan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses administrasi yang telah berlangsung dan berdasarkan rekomendasi dari instansi berwenang (BKN).

“Kami perlu memberikan klarifikasi atas informasi yang berkembang. Pembebasan tugas jabatan Pa Maman Mauludin sebagai Sekretaris Daerah berlaku sejak 1 Desember 2025. Keputusan ini diambil melalui tahapan yang sesuai dengan regulasi, termasuk rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN),” ujarnya.

Baca Juga  DLH Kota Cilegon Lanjutkan KOLASE Tahap III Tahun 2026, Kuota Dibatasi 100 Sekolah

Lebih lanjut, Robinsar menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Cilegon sebelumnya telah melakukan konsultasi dengan BKN terkait pelaksanaan uji kompetensi untuk pejabat pimpinan tinggi pratama.

“Seluruh proses kami tempuh sesuai mekanisme, regulasi, serta rekomendasi resmi yang berlaku,” tambahnya.

Robinsar juga menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan yang ada, Maman Mauludin diberikan penugasan baru sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Sekretariat Daerah.

“Untuk sementara, tugas Sekretaris Daerah dilaksanakan oleh Pelaksana Tugas (Plt.), yaitu Ahmad Aziz Setia Ade Putra, yang saat ini juga menjabat sebagai Asisten Daerah II Kota Cilegon, sampai dengan dilaksanakannya proses open bidding,” jelasnya.

Baca Juga  Aliansi Buruh Cilegon Apresiasi Kepemimpinan Setahun Robinsar–Fajar yang Komunikatif dan Responsif terhadap Buruh

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Cilegon, Joko Purwanto, menambahkan bahwa penataan jabatan ini merupakan bagian dari rangkaian uji kompetensi pejabat pimpinan tinggi pratama yang telah direncanakan sejak pertengahan tahun.

“Pada bulan Juli, Pemerintah Kota Cilegon telah mengajukan permohonan izin kepada Kementerian Dalam Negeri untuk melaksanakan uji kompetensi bagi 29 pejabat pimpinan tinggi pratama. Selanjutnya kami berproses di BKN untuk tahapan berikutnya. Seluruh persyaratan dan ketentuan telah kami penuhi,” terangnya. (*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Program Sekolah Gratis Andra Soni Dongkrak Minat Siswa ke Sekolah Swasta

Pemerintahan

Pemkot Cilegon Gencarkan Sidak Pasar Jelang Idul Adha 1447 H

Pemerintahan

Dinas Pariwisata Banten Gandeng Wartawan Promosikan Destinasi Wisata dan Dongkrak Kunjungan Wisatawan

Pemerintahan

MUI Kabupaten Serang Puji Sikap Bupati, Tolak Rumah dan Mobil Dinas demi Kepentingan Rakyat

Pemerintahan

Rakor Forkopimda, Bupati Serang Bahas Berbagai Isu Jelang Idul Adha

Pemerintahan

Pemkot Cilegon dan OJK Banten Perkuat Sinergi Percepatan Akses Keuangan Daerah

Pemerintahan

Tahap Awal, Bank Banten Dipercaya Kelola BLUD RSUD Cilegon

Pemerintahan

Wali Kota Cilegon Robinsar Tingkatkan Komitmen Kesejahteraan Buruh