Home / Pemerintahan

Jumat, 5 Desember 2025 - 00:09 WIB

Pemkot Cilegon Sampaikan Penjelasan Resmi Terkait Penataan Jabatan Sekretaris Daerah

CILEGON, PUBLISIA.ID – Pemerintah Kota Cilegon memberikan penjelasan resmi terkait penataan jabatan Sekretaris Daerah Kota Cilegon dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Wali Kota Cilegon, Selasa, (2/12/2025). Penjelasan ini disampaikan langsung oleh Walikota Cilegon, Robinsar, sebagai bentuk keterbukaan informasi publik yang jelas dan akurat serta untuk memastikan bahwa seluruh proses berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam keterangannya, Robinsar menegaskan bahwa langkah penataan jabatan tersebut merupakan tindak lanjut dari proses administrasi yang telah berlangsung dan berdasarkan rekomendasi dari instansi berwenang (BKN).

“Kami perlu memberikan klarifikasi atas informasi yang berkembang. Pembebasan tugas jabatan Pa Maman Mauludin sebagai Sekretaris Daerah berlaku sejak 1 Desember 2025. Keputusan ini diambil melalui tahapan yang sesuai dengan regulasi, termasuk rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN),” ujarnya.

Baca Juga  Bupati Serang Ratu Zakiyah Kukuhkan 292 Pramuka Garuda

Lebih lanjut, Robinsar menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Cilegon sebelumnya telah melakukan konsultasi dengan BKN terkait pelaksanaan uji kompetensi untuk pejabat pimpinan tinggi pratama.

“Seluruh proses kami tempuh sesuai mekanisme, regulasi, serta rekomendasi resmi yang berlaku,” tambahnya.

Robinsar juga menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan yang ada, Maman Mauludin diberikan penugasan baru sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Sekretariat Daerah.

“Untuk sementara, tugas Sekretaris Daerah dilaksanakan oleh Pelaksana Tugas (Plt.), yaitu Ahmad Aziz Setia Ade Putra, yang saat ini juga menjabat sebagai Asisten Daerah II Kota Cilegon, sampai dengan dilaksanakannya proses open bidding,” jelasnya.

Baca Juga  Bupati Serang Ratu Zakiyah Dukung Desa Terate jadi Kampung Nelayan MP

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Cilegon, Joko Purwanto, menambahkan bahwa penataan jabatan ini merupakan bagian dari rangkaian uji kompetensi pejabat pimpinan tinggi pratama yang telah direncanakan sejak pertengahan tahun.

“Pada bulan Juli, Pemerintah Kota Cilegon telah mengajukan permohonan izin kepada Kementerian Dalam Negeri untuk melaksanakan uji kompetensi bagi 29 pejabat pimpinan tinggi pratama. Selanjutnya kami berproses di BKN untuk tahapan berikutnya. Seluruh persyaratan dan ketentuan telah kami penuhi,” terangnya. (*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Atensi Penuh Pemerintah Pusat: Menhub dan Wamenhub Intens Tinjau Pelabuhan Ciwandan Kawal Angkutan Lebaran 2026

Pemerintahan

Ketua TP PKK Lampung Ucapkan Selamat untuk Peratin Talang Bamban, Dorong Pengembangan Wisata

Pemerintahan

Menteri Perhubungan Tinjau Pelabuhan Ciwandan, Pastikan Kelancaran Angkutan Lebaran 2026 Berjalan Optimal

Pemerintahan

Pemkot Cilegon Berangkatkan 50 Bus Mudik Gratis Penuh Berkah, Layani Lebih dari 2.000 Pemudik

Pemerintahan

8 Tahun Terkatung-katung, Polemik Lahan SDN Inpres Cikeusal Tuntas di Era Bupati Ratu Zakiyah

Pemerintahan

Wagub Dimyati Bahas Penguatan Bangsa di Forum Kebangsaan Bersama Menkopolkam

Pemerintahan

Pererat Sinergi, Gubernur Andra Soni Hadiri Safari Ramadan di Polda Banten

Pemerintahan

Mantan Napiter ICT, BPU dan GCB Pererat Silaturahmi Ramadan, Serukan Persatuan Bangsa