Home / Pemerintahan

Rabu, 21 Januari 2026 - 22:20 WIB

Pemkot Cilegon Hentikan Sementara Aktivitas Galian di Tiga Kecamatan Akibat Dampak Banjir

CILEGON, PUBLISIA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melalui instruksi Walikota resmi mengeluarkan surat pemberhentian sementara untuk aktivitas galian atau pertambangan di wilayahnya.

Langkah tegas ini diambil menyusul adanya laporan mengenai dampak banjir yang merugikan masyarakat di sekitar lokasi pertambangan.

Aktivitas yang dihentikan secara khusus adalah galian C yang terindikasi menjadi salah satu penyebab masalah lingkungan di tengah cuaca ekstrem. Penertiban ini akan dikawal langsung oleh personel Satpol PP.​

Saat ditemui di kantor Satpol PP pada Senin (19/1/2026), Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Satpol PP, Noviyogi Hermawan menyampaikan, pihaknya direncanakan akan turun langsung ke lapangan pada esok hari untuk menyerahkan surat pemberhentian aktivitas sekaligus melakukan inspeksi mendadak (sidak).

Baca Juga  Ikatan Alumni Pendidikan Kimia Untirta Dilantik, Teguhkan Komitmen Alumni Unggul dan Berdampak

Setidaknya ada 4 hingga 5 titik lokasi pertambangan yang menjadi sasaran utama.

“Kita sedang menyusun laporannya karena informasi dari pihak kecamatan bersifat sporadis. Kami juga menurunkan anggota hari ini untuk memastikan lokasi tersebut masih aktif atau tidak, jangan sampai kita datang ke tempat yang sudah tutup,” ujar Noviyogi.

​Adapun wilayah yang menjadi fokus penertiban mencakup tiga kecamatan, yaitu ​Kecamatan Ciwandan, ​Kecamatan Citangkil, ​Kecamatan Cilegon.​

Noviyogi menyampaikan, pemberhentian aktivitas ini bersifat sementara dan sangat bergantung pada kondisi cuaca. Ia juga menegaskan bahwa operasional tambang baru diperbolehkan kembali setelah curah hujan menurun atau berada pada level rendah.

Baca Juga  Pisah Sambut Kajari Serang, Bupati Ratu Zakiyah Bangun Sinergi Pemberantasan Korupsi

“Selain itu, Pemkot Cilegon juga akan mengirimkan laporan tembusan kepada Gubernur dan Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi untuk melakukan kajian mendalam terhadap tambang-tambang yang berdampak buruk pada masyarakat,” jelasnya.

​Terkait status legalitas tambang, pihaknya menegaskan tidak akan pandang bulu. Jika tambang yang memiliki izin resmi (legal) saja bisa dihentikan karena berdampak buruk, maka tambang ilegal akan diperlakukan lebih keras.

“Kalau yang legal saja kita hentikan, apalagi yang non-legal. Pasti ditutup, bukan lagi diberhentikan sementara,” tegasnya.

Pihaknya juga berencana melakukan pengecekan menyeluruh di seluruh kota untuk memetakan kembali jumlah tambang yang ada dan potensi dampaknya terhadap lingkungan. (*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

DPRD Kabupaten Serang Tekankan Sinergi Penanggulangan Dampak Banjir

Pemerintahan

DKPP Kabupaten Serang Salurkan Bantuan Benih Padi bagi Petani Terdampak Banjir

Pemerintahan

Pemkab Serang Teken Kerja Sama tentang LP2B Akses Tol RS Adhyaksa dengan DPUPR Banten

Pemerintahan

Resmikan Puskesmas Kibin, Bupati Ratu Zakiyah Ingatkan Dahulukan Layanan dari Sisi Kemanusiaan

Pemerintahan

Datangi Pemkab Serang, PT PWI 1 Bakal Buka Usaha Baru di Lahan 15 Hektare

Pemerintahan

Pemprov Banten Matangkan Skema Sekolah Gratis untuk Madrasah Aliyah Swasta

Pemerintahan

Dari Stadion hingga Mall, Ini deretan Venue Unik POPDA XII Banten 2026 di Kota Cilegon

Pemerintahan

Pemkot Cilegon Lakukan Monitoring Lapangan ke 33 SPPG untuk Percepatan Program Makan Bergizi Gratis