Home / Pemerintahan

Rabu, 21 Januari 2026 - 22:20 WIB

Pemkot Cilegon Hentikan Sementara Aktivitas Galian di Tiga Kecamatan Akibat Dampak Banjir

CILEGON, PUBLISIA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melalui instruksi Walikota resmi mengeluarkan surat pemberhentian sementara untuk aktivitas galian atau pertambangan di wilayahnya.

Langkah tegas ini diambil menyusul adanya laporan mengenai dampak banjir yang merugikan masyarakat di sekitar lokasi pertambangan.

Aktivitas yang dihentikan secara khusus adalah galian C yang terindikasi menjadi salah satu penyebab masalah lingkungan di tengah cuaca ekstrem. Penertiban ini akan dikawal langsung oleh personel Satpol PP.​

Saat ditemui di kantor Satpol PP pada Senin (19/1/2026), Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Satpol PP, Noviyogi Hermawan menyampaikan, pihaknya direncanakan akan turun langsung ke lapangan pada esok hari untuk menyerahkan surat pemberhentian aktivitas sekaligus melakukan inspeksi mendadak (sidak).

Baca Juga  Perkuat Kerukunan dan Pembinaan Umat, Gubernur Andra Soni Terima Audiensi PHDI dan LPDG Banten

Setidaknya ada 4 hingga 5 titik lokasi pertambangan yang menjadi sasaran utama.

“Kita sedang menyusun laporannya karena informasi dari pihak kecamatan bersifat sporadis. Kami juga menurunkan anggota hari ini untuk memastikan lokasi tersebut masih aktif atau tidak, jangan sampai kita datang ke tempat yang sudah tutup,” ujar Noviyogi.

​Adapun wilayah yang menjadi fokus penertiban mencakup tiga kecamatan, yaitu ​Kecamatan Ciwandan, ​Kecamatan Citangkil, ​Kecamatan Cilegon.​

Noviyogi menyampaikan, pemberhentian aktivitas ini bersifat sementara dan sangat bergantung pada kondisi cuaca. Ia juga menegaskan bahwa operasional tambang baru diperbolehkan kembali setelah curah hujan menurun atau berada pada level rendah.

Baca Juga  DKBPPPA Kabupaten Serang Gelar Peringatan Hari Keluarga Nasional Ke-32

“Selain itu, Pemkot Cilegon juga akan mengirimkan laporan tembusan kepada Gubernur dan Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi untuk melakukan kajian mendalam terhadap tambang-tambang yang berdampak buruk pada masyarakat,” jelasnya.

​Terkait status legalitas tambang, pihaknya menegaskan tidak akan pandang bulu. Jika tambang yang memiliki izin resmi (legal) saja bisa dihentikan karena berdampak buruk, maka tambang ilegal akan diperlakukan lebih keras.

“Kalau yang legal saja kita hentikan, apalagi yang non-legal. Pasti ditutup, bukan lagi diberhentikan sementara,” tegasnya.

Pihaknya juga berencana melakukan pengecekan menyeluruh di seluruh kota untuk memetakan kembali jumlah tambang yang ada dan potensi dampaknya terhadap lingkungan. (*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Atensi Penuh Pemerintah Pusat: Menhub dan Wamenhub Intens Tinjau Pelabuhan Ciwandan Kawal Angkutan Lebaran 2026

Pemerintahan

Ketua TP PKK Lampung Ucapkan Selamat untuk Peratin Talang Bamban, Dorong Pengembangan Wisata

Pemerintahan

Menteri Perhubungan Tinjau Pelabuhan Ciwandan, Pastikan Kelancaran Angkutan Lebaran 2026 Berjalan Optimal

Pemerintahan

Pemkot Cilegon Berangkatkan 50 Bus Mudik Gratis Penuh Berkah, Layani Lebih dari 2.000 Pemudik

Pemerintahan

8 Tahun Terkatung-katung, Polemik Lahan SDN Inpres Cikeusal Tuntas di Era Bupati Ratu Zakiyah

Pemerintahan

Wagub Dimyati Bahas Penguatan Bangsa di Forum Kebangsaan Bersama Menkopolkam

Pemerintahan

Pererat Sinergi, Gubernur Andra Soni Hadiri Safari Ramadan di Polda Banten

Pemerintahan

Mantan Napiter ICT, BPU dan GCB Pererat Silaturahmi Ramadan, Serukan Persatuan Bangsa