SERANG, PUBLISIA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Hal ini terlihat dalam audiensi antara Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, dengan Aliansi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh (ASPSB) Kabupaten Serang di Kawasan Modern Cikande, Jumat (21/11/2025) sore.
Audiensi yang diinisiasi Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko tersebut membahas sejumlah aspirasi buruh, salah satunya usulan kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) sebesar 12 persen pada 2026.
“Pertama, saya menghaturkan terima kasih kepada Pak Kapolres yang telah menginisiasi pertemuan ini dengan ASPSB. Terima kasih juga kepada seluruh perwakilan serikat pekerja,” ujar Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah.
Bupati menjelaskan bahwa Pemkab Serang menerima dan mencatat seluruh aspirasi yang disampaikan, termasuk usulan kenaikan UMK. Namun, ia menekankan bahwa regulasi mengenai upah minimum masih menunggu penetapan pemerintah pusat.
“Peraturan pemerintah terkait upah minimum kabupaten/kota belum ditetapkan. Karena itu, kami harus menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat. Setelahnya, kami akan membahas UMK melalui rapat prapleno sebelum penetapan,” jelasnya.
Ratu Rachmatuzakiyah juga mengimbau serikat pekerja agar tetap menjaga kondusivitas di wilayah Kabupaten Serang, la mengaku pihaknya berkomitmen mencari solusi terbaik yang menguntungkan semua pihak, baik buruh maupun pengusaha.
“Pengusaha harus tetap bisa bertahan berusaha di wilayah kami, dan buruh pun mendapatkan keadilan untuk kesejahteraan yang lebih baik. Insya Allah kami akan mencari solusi terbaik agar tidak ada pihak yang dirugikan,” tegasnya.
Terkait rencana aksi buruh, Bupati menyarankan agar komunikasi terus diutamakan sehingga aksi turun ke jalan bisa diminimalisir.
“Itu memang hak buruh yang dilindungi undang-undang, tetapi saya berharap semuanya tetap menjunjung tinggi ketertiban agar hal-hal yang tidak diinginkan dapat dihindari,” tuturnya.
Sementara itu, Ketua ASPSB Kabupaten Serang, Asep Saefullah, menjelaskan bahwa usulan kenaikan upah sebesar 12 persen didasarkan pada survei mandiri yang dilakukan ASPSB di lima pasar di wilayah Kabupaten Serang. Survei dilakukan karena Dewan Pengupahan tidak lagi melakukan survei kebutuhan hidup.
“Kami melakukan survei secara independen dan memformulasikannya sesuai ketentuan undang-undang,” ujarnya.
Dalam audiensi ini, Bupati Serang turut didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Serang Zaldi Dhuhana, Asisten Daerah I Syamsuddin, Kepala Bakesbangpol Haryadi, Sekretaris Disnakertrans Rd Faisal, Kabid Wasnas Bakesbangpol Sodikon, dan Kapolsek Cikande AKP Tatang. (Adv)



















