Home / Pemerintahan

Selasa, 5 Agustus 2025 - 17:55 WIB

Pemkab Serang Sosialisasikan Survei Kepuasan Masyarakat dan Perbup 33/2025

Setda Kabupaten Serang menyosialisasikan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 33 Tahun 2025 di Aula Tb. Suwandi pada Selasa, (5/8/2025).

Setda Kabupaten Serang menyosialisasikan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 33 Tahun 2025 di Aula Tb. Suwandi pada Selasa, (5/8/2025).

SERANG, PUBLISIA.ID – Bagian Organisasi dan Reformasi Birokrasi Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang menyosialisasikan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 33 Tahun 2025 di Aula Tb. Suwandi pada Selasa, 5 Agustus 2025. Sosialisasi dibuka Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Serang, Ida Nuraida.

Ida Nuraida yang juga Asisten Daerah (Asda) III Bidang Administrasi Umum Setda Kabupaten Serang ini mengungkapkan bahwa SKM bukanlah sekadar formalitas, melainkan cerminan nyata dari komitmen untuk mendengarkan suara rakyat. Melalui SKM, kita dapat mengukur seberapa jauh pelayanan yang kita berikan telah memenuhi harapan dan kebutuhan masyarakat.

“Hasil SKM akan menjadi umpan balik yang sangat berharga bagi kita untuk mengidentifikasi kelemahan, merumuskan perbaikan, dan terus berinovasi dalam memberikan layanan yang prima. Ini adalah wujud nyata dari akuntabilitas kita sebagai abdi negara dan abdi masyarakat,” ujarnya.

“Saya berharap seluruh perangkat daerah dapat memahami metodologi SKM dengan baik dan melaksanakannya secara konsisten, sehingga kita memiliki data yang valid untuk perbaikan berkelanjutan,” sambung Ida Nuraida.

Ida mengatakan, survei kepuasan masyarakat adalah dampak dari pelayanan yang diberikan Pemda Kabupaten Serang. Karenanya, kepuasan masyarakat salah satu indikator apakah satu pelayanan publik itu memuaskan masyarakat atau tidak. “Kalau tidak ada survei ini kan kita tidak tahu pelayanan yang kita sampaikan itu bisa memuaskan atau tidak, jadi harus ada survei,” katanya.

Baca Juga  Pemkot Cilegon Sampaikan Penjelasan Resmi Terkait Penataan Jabatan Sekretaris Daerah

Oleh karenanya, kata Ida, untuk saat ini dilaksanakan sosialisasi terlebih dahulu yang mana pelaksanaan surveinya sendiri akan dilaksanakan pada setiap akhir tahun. Nantinya, akan terlihat nilai atas SKM oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB).

”Sekarang launching dulu, nanti dilakukan survei akhir tahun kelihatan untuk data atau pengambilan kebijakan evaluasi pada tahun 2026. Adapun untuk penilaian SKM ada form standarisasi oleh Kemen PAN RB berupa aplikasi, sekarang form nya digital. Dari 29 OPD ada sekitar 15 OPD yang di survei, berikut sebagian kecamatan dan puskesmas sebagai sampel SKM,” terangnya.

Kemudian Sosialisasi Peraturan Bupati Serang Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara. Kata Ida, pakaian dinas bukan hanya sekadar seragam tapi sebagai identitas, simbol kedisiplinan, dan cerminan wibawa seorang Aparatur Sipil Negara.

”Peraturan Bupati sebagai turunan dari Permendagri Nomor 10 Tahun 2024, yang bertujuan untuk menyamakan persepsi dan menegaskan kembali ketentuan penggunaan pakaian dinas bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Serang,” ucapnya.

”Dengan pakaian dinas yang rapi, seragam, dan sesuai aturan, kita menunjukkan profesionalisme dan kesiapan kita dalam melayani masyarakat. Disiplin dalam berpakaian adalah langkah awal dari disiplin dalam bekerja dan melayani,” sambung Ida Nuraida.

Baca Juga  Tinjau Banjir di Serang, Gubernur Andra Soni Dorong Penanganan Terpadu Hulu-Hilir Sungai Ciwaka

Adapun pakaian dinas yang digunakan untuk senin sampai selasa menggunakan pakaian dinas harian atau PDH warna coklat, rabu putih hitam, sedangkan untuk hari kamis menggunakan batik lokal. ”Hari Jumat karena kita motonya bahagia berdasarkan religius, kita pakai baju muslim atau tunik untuk laki-laki atau perempuan bisa putih, biru, navy atau hitam  bagi ASN PNS dan PPPK. Namun untuk honorer dikembalikan ke OPD masing-masing mereka kesepakatannya seperti apa,” jelasnya.

Kepala Bagian (Kabag) Organisasi dan RB Setda Kabupaten Serang, Aat Supriyadi berharap untuk pelaksanaan SKM seluruh perangkat daerah patuh akan tata kelola pelaporan, yang nanti menjadi rujukan bagaimana kedepan supaya masyarakat puas. ”Adapun untuk nilai yang diraih pada Tahun 2024 lalu kategori baik atau B dengan angka 82.89. Sedangkan target ada peningkatan meriah angka 85. Tapi posisi di angka 82.89 itu sudah laur biasa,” jelas Aat.

Turut hadir Inspektur Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes), Rahmat Fitriadi, Kepala Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfo), Haerofiatna, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Benny Yuarsa, para camat, dan sejumlah kepala Puskesmas. Sedangkan sebagai narasumber perwakilan dari Kemen PAN RB, Rosikin. (*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Pemkot Cilegon dan OJK Banten Perkuat Sinergi Percepatan Akses Keuangan Daerah

Pemerintahan

Tahap Awal, Bank Banten Dipercaya Kelola BLUD RSUD Cilegon

Pemerintahan

Wali Kota Cilegon Robinsar Tingkatkan Komitmen Kesejahteraan Buruh

Pemerintahan

393 Jamaah Haji Kloter 11 Kota Cilegon Resmi Dilepas, Wali Kota Robinsar Titip Doa dan Pesan Jaga Kesehatan di Tanah Suci

Pemerintahan

Pemkot Cilegon Berkomitmen Hadirkan Pendidikan yang Layak dan Ramah bagi Semua

Pemerintahan

May Day 2026, Bupati Serang Harap Investasi Terus Tumbuh Ciptakan Lapangan Pekerjaan

Pemerintahan

Program Zakiyah Bupati Serang Beri Bantuan Hukum Anak Korban Asusila di Waringinkurung

Pemerintahan

Ziarah ke Makam Bapak Pembangunan Kota Cilegon, Wali Kota Robinsar Ajak Teladani Perjuangan Tb Aat Syafaat