SERANG, PUBLISIA.ID – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Serang terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Persampahan. Rapat tersebut digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Serang, Senin (6/4/2026).
Rapat dihadiri oleh anggota Pansus DPRD Kabupaten Serang, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang, para camat dan kepala desa, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), pelaku bank sampah, serta pegiat lingkungan.
Ketua Pansus Raperda Pengelolaan Persampahan, Joko Santoso, menegaskan bahwa pembahasan perda dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat, khususnya dari tingkat desa yang bersentuhan langsung dengan persoalan sampah.
“Pembahasan ini sengaja melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah desa, pelaku bank sampah hingga tokoh masyarakat, agar seluruh aspirasi bisa terakomodasi dalam Raperda yang sedang disusun,” ujarnya.
Ia menjelaskan, berbagai masukan yang disampaikan dalam rapat di antaranya terkait penguatan regulasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta kebutuhan anggaran dalam pengelolaan persampahan.
Menurutnya, persoalan utama yang dihadapi saat ini antara lain keterbatasan armada pengangkut sampah, minimnya tenaga penyuluh lapangan, serta belum optimalnya sistem pemilahan sampah dari tingkat rumah tangga.
“Armada pengangkut sampah yang tersedia saat ini masih jauh dari kebutuhan. Idealnya dibutuhkan sekitar 150 unit, namun yang tersedia hanya sekitar 76 unit,” jelasnya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait pemilahan sampah sejak dari sumbernya. Menurutnya, pengelolaan sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi juga seluruh lapisan masyarakat.
“Kesadaran masyarakat menjadi kunci. Oleh karena itu, perlu adanya sosialisasi yang masif serta penguatan sanksi dalam perda agar lebih tegas dan efektif,” katanya.
Joko juga menyoroti keterbatasan sumber daya manusia di tingkat kecamatan dalam penegakan aturan. Ia menyebutkan, ke depan perlu disiapkan perangkat dan personel yang memiliki kewenangan untuk mendukung implementasi perda.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengolahan Persampahan dan Limbah B3 DLH Kabupaten Serang, Aris Habibi, menyampaikan bahwa pihaknya akan mengawal dan mengkaji seluruh masukan dari berbagai pihak.
“Semua masukan dari peserta rapat akan kami pelajari bersama dan dikaji oleh bagian hukum untuk memperkuat substansi Raperda ini,” ujarnya.
Raperda ini diharapkan mampu menjadi solusi konkret dalam mengatasi persoalan persampahan di Kabupaten Serang, sekaligus mendorong terciptanya lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan. (*)



















