Home / Pemerintahan

Kamis, 17 Juli 2025 - 15:17 WIB

OPD dan Kecamatan dapat Pelatihan Soal Pengelola Website dari Diskominfo Kabupaten Serang

Diskominfo Kabupaten Serang berikan Bimtek I Pengelola Website OPD dan Kecamatan se-Kabupaten Serang, Rabu, (16/7/2025).

Diskominfo Kabupaten Serang berikan Bimtek I Pengelola Website OPD dan Kecamatan se-Kabupaten Serang, Rabu, (16/7/2025).

SERANG, PUBLISIA.ID – Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfo) Kabupaten Serang memberikan pelatihan atau Bimbingan Teknis (Bimtek) I Pengelola Website OPD dan Kecamatan se-Kabupaten Serang.

Bimtek bertujuan untuk memberikan penjelasan terkait tugas dan fungsi pengelola Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) lebih jelas dan memberikan informasi terkait  perkembangan digitalisasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.

Kepala Diskominfo Kabupaten Serang Haerofiatna pada bimtek yang dilaksanakan para pengelola TIK dapat membantu terkait satu data, pengelolaan statistik sektoral, media sosial dan aplikasi umum dan khusus yang ada.

Mengingat kata Haero, tugas pengelola TIK pada SK Bupati Serang Nomor 555/kep.139-huk.disominfosatiksan/2025 tentang pembentukan tim teknis TIK Kabupaten Serang diantaranya mengoordinasikan dengan perangkat daerah terkait pelaksanaan TIK pada perangkat daerah di Kabupaten Serang.

Baca Juga  Tegas! Tak Mau Terjadi Defisit, Walikota CIlegon Pangkas Anggaran yang Tidak Rasional

“Kemudian melakukan rekonsiliasi data TIK pada perangkat daerah, melakukan input, update data TIK dari perangkat daerah ke Diskominfo Kabupaten Serang,” ungkap Haero usai membuka Bimtek I Pengelola Website OPD dan Kecamatan di Aula Tb. Saparudin pada Rabu, 16 Juli 2025.

Selanjutnya, sambung Haero, melakukan pembinaan, mengevaluasi dan mengendalikan TIK pada perangkat daerah Kabupaten Serang. Dilanjutkan mengelola media sosial dan website dengan spesifikasi tugas berupa pengumpulan informasi dan mengemas informasi menjadi narasi tunggal, infografis dan rekaman video pendek dan bentuk informasi lainnya serta menayangkan di akun resmi media sosial pemerintah dan perangkat daerah.

“Tak sampai disitu, perlu juga menyebarkan informasi publik perangkat daerah dan pemerintah daerah, melakukan monitoring keamanan informasi yang terjadi pada masing-masing perangkat daerah, serta melaporkan insiden keamanan informasi yang terjadi atau tidak dapat ditangani,” katanya.

Baca Juga  Pemkot Cilegon Satukan Semangat Bangsa Lewat Olahraga dan Penghargaan kepada Atlet Berprestasi

Disamping itu juga, tambah Haero, pengelola TIK juga diharuskan melaporkan kegiatan yang berkaitan dengan smart city, Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik atau SPBE dan kebutuhan digital lainnya. Serta elaksanakan teknis pengumpulan data dan pengolahan data statistik sektoral dinas.

“Setelah itu pengelola juga melakukan proses pengunggahan (upload) data statistik sektoral ke webportal open data Kabupaten Serang, melakukan koordinasi dengan walidata terkait pelaksanaan teknis pengumpulan dan pengolahan data statistik sektoral,” paparnya.

Turut hadir Kepala Bidang Aplikasi dan Telematika ( Kabid Aptika) Diskominfo, Ari Arumansyah, dan puluhan pengelola website organisasi perangkat daerah (OPD) dan Kecamatan se Kabupaten Serang. (Arif S.)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Cegah Harga Melonjak, Pemkot Cilegon Siapkan Program Sembako Bersubsidi

Pemerintahan

Pemkot Cilegon Kembali Gelar Koordinasi Tata Kelola Pemerintah dengan KPK

Pemerintahan

Tinjau Pemugaran Taman Monumen Geger Cilegon, Walikota Robinsar Pastikan Pekerjaan Hampir Rampung

Pemerintahan

Bupati Serang Ratu Zakiyah Salurkan 1.000 Paket Sembako di Pabuaran

Pemerintahan

Hadirkan Wartawan Senior, Kominfo Gelar Pelatihan Video Konten Untuk 3 OPD

Pemerintahan

Kunjungi Desa Cikedung Mancak, Bupati Serang Ratu Zakiyah Ingin Tahu Kondisi Riil

Pemerintahan

Seberangi Laut, Bupati Serang Ratu Zakiyah Jadikan Pulo Panjang Desa Percontohan Bersih dari Sampah

Pemerintahan

Milad ke-25 Baznas, Bupati Serang Ratu Zakiyah Terus Dorong ASN Salurkan ZIS Melalui Baznas