Home / Pemerintahan

Rabu, 7 Januari 2026 - 22:04 WIB

Mutasi Eselon III dan IV di Cilegon Wajib Melalui Manajemen Talenta

CILEGON, PUBLISIA.ID – Pemerintah Kota Cilegon memastikan seluruh proses rotasi dan mutasi jabatan struktural eselon III dan IV dilakukan melalui mekanisme manajemen talenta, sesuai dengan ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mulai berlaku per 1 Januari 2026.

Kepastian tersebut disampaikan Wakil Walikota Cilegon Fajar Hadi Prabowo, pada Rabu (7/1/2026). Ia menegaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada Keputusan BKN Nomor 411 Tahun 2025 yang mengatur penerapan manajemen talenta dalam pengisian dan perpindahan jabatan aparatur sipil negara.

“Sudah jelas dalam Keputusan BKN Nomor 411 Tahun 2025, per 1 Januari 2026 rotasi dan mutasi harus melalui mekanisme manajemen talenta, kecuali prosesnya sudah dilakukan sebelumnya, seperti asesmen untuk eselon II,” ujar Fajar.

Baca Juga  Program Modernisasi BLK Cilegon Bukan Sekadar Wacana, Pemkot Hadirkan Akses Kerja Nyata bagi Warga

Tidak hanya berlaku bagi eselon III dan IV, mekanisme yang sama juga akan diterapkan untuk pengisian jabatan eselon II yang saat ini mengalami kekosongan di lingkungan Pemkot Cilegon.

Fajar menjelaskan, penerapan manajemen talenta bertujuan untuk memastikan pengisian jabatan dilakukan secara objektif, transparan, dan berbasis kompetensi, sesuai dengan sistem merit yang ditetapkan pemerintah pusat.

Ia juga mengungkapkan bahwa progres penerapan manajemen talenta di Kota Cilegon telah berjalan dengan baik. Hal tersebut disampaikan saat kunjungan Kepala BKN RI Zudan Arif Fakrullah ke Provinsi Banten beberapa waktu lalu, yang dihadiri perwakilan Pemkot Cilegon.

Baca Juga  GNPIP 2025 Banten Dorong Produktivitas Pertanian Lewat Teknologi dan Penguatan Sarana Prasarana

“Kota Cilegon diwakili oleh Kepala BKPSDM, Pak Joko Purwanto. Alhamdulillah progres penerapan manajemen talenta di Cilegon dinilai baik dan tepat, serta diharapkan bisa sepenuhnya menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Fajar menyebutkan bahwa mekanisme manajemen talenta juga berpotensi diterapkan untuk pengisian jabatan strategis, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda), apabila merujuk sepenuhnya pada ketentuan yang berlaku. “Kalau mengikuti aturan, seharusnya iya, termasuk untuk kekosongan enam jabatan eselon II, baik kepala dinas, asisten daerah, maupun Sekda,” pungkasnya. (sdk/red)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Atensi Penuh Pemerintah Pusat: Menhub dan Wamenhub Intens Tinjau Pelabuhan Ciwandan Kawal Angkutan Lebaran 2026

Pemerintahan

Ketua TP PKK Lampung Ucapkan Selamat untuk Peratin Talang Bamban, Dorong Pengembangan Wisata

Pemerintahan

Menteri Perhubungan Tinjau Pelabuhan Ciwandan, Pastikan Kelancaran Angkutan Lebaran 2026 Berjalan Optimal

Pemerintahan

Pemkot Cilegon Berangkatkan 50 Bus Mudik Gratis Penuh Berkah, Layani Lebih dari 2.000 Pemudik

Pemerintahan

8 Tahun Terkatung-katung, Polemik Lahan SDN Inpres Cikeusal Tuntas di Era Bupati Ratu Zakiyah

Pemerintahan

Wagub Dimyati Bahas Penguatan Bangsa di Forum Kebangsaan Bersama Menkopolkam

Pemerintahan

Pererat Sinergi, Gubernur Andra Soni Hadiri Safari Ramadan di Polda Banten

Pemerintahan

Mantan Napiter ICT, BPU dan GCB Pererat Silaturahmi Ramadan, Serukan Persatuan Bangsa