Home / Pendidikan

Senin, 11 Agustus 2025 - 08:57 WIB

Keren, KKM 63 Universitas Bina Bangsa Edukasi Siswa di Lebak Cegah Pernikahan Dini

KKM Uniba Kelompok 63 sosialisasi pencegahan usia dini.

KKM Uniba Kelompok 63 sosialisasi pencegahan usia dini.

LEBAK, PUBLISIA.ID-Fenomena pernikahan dini masih marak di sejumlah wilayah pedesaan termasuk di Sajira, Kabupaten Lebak, meski pemerintah telah menetapkan larangan tegas.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, usia minimal menikah di Indonesia adalah 19 tahun bagi laki-laki maupun perempuan.

Aturan ini bertujuan melindungi hak anak sekaligus memastikan kesiapan mental, fisik, dan ekonomi sebelum membangun rumah tangga.

Menanggapi kondisi tersebut, Kelompok Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM) 63 Universitas Bina Bangsa (Uniba) menggelar sosialisasi pencegahan pernikahan dini di SMAN 1 Sajira, Jumat (8/8/2025).

Kegiatan bertema “Cegah Pernikahan Dini, Wujudkan Masa Depan Cerah Melalui Pendidikan” ini diikuti 38 siswa kelas XII.

Baca Juga  Pemeriksaan Tensi Darah Sebagai Upaya Meningkatkan Kesadaran Kesehatan Masyarakat Desa Margaluyu Oleh Mahasiswa KKM 61 UNIBA

Kepala SMAN 1 Sajira yang diwakili Vera, wakil kepala sekolah bidang kesiswaan, menyambut positif kegiatan tersebut.

“Sosialisasi ini relevan dengan kondisi di lingkungan kami. Kami siap mendukung jika kegiatan seperti ini diadakan kembali,” ujarnya.

Materi utama disampaikan oleh Desma Yuliadi Saputra, pemerhati pendidikan sekaligus Dosen Universitas Bina Bangsa. Ia menegaskan, pendidikan merupakan kunci masa depan.

“Anak muda harus berani bercita-cita, menyusun rencana hidup, dan menunda pernikahan hingga benar-benar siap,” katanya.

Desma juga menyoroti dampak negatif pernikahan dini, mulai dari hilangnya kesempatan pendidikan, hambatan karier, hingga risiko permasalahan rumah tangga.

Baca Juga  Kepala Sekolah dan Guru di Cilegon Curhat ke Anggota Komisi X DPR RI Furtasan, Terkait Apa?

Dalam sesi tanya jawab, ia menekankan peran komunikasi efektif untuk mencegah praktik tersebut.

“Berikan pemahaman yang tegas dan positif. Jika belum siap materi dan mental, bagaimana mungkin membangun rumah tangga?” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Hj. Reni Apriani, perwakilan Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Lebak, menyampaikan keprihatinan terhadap orang tua yang masih menikahkan anaknya karena takut zinajh.

“Padahal, secara usia, mereka belum siap untuk menjalani kehidupan berumah tangga,” tegasnya.

Dari sosialisasi ini diharapkan tumbuh kesadaran orangtua bahwa pernikahan usia dini sangat rentan bagi kesehatan mental anak. (red)

Share :

Baca Juga

Nasional

Mahasiswa Baru FKIP Untirta Dibekali Peta Jalan Lulus Cepat Kurikulum 2025

Nasional

Furtasan: Makanan Lokal adalah Identitas Bangsa

Nasional

Anggota Komisi X DPR Furtasan Ali Yusuf Sebut Pendidikan Bukan Alat Politik

Pemerintahan

Lepas Kukerta STAI Assalamiyah Jawilan, Bupati Serang Ratu Zakiyah Sampaikan Pesan Menyentuh

Pendidikan

Program Les dan Pojok Baca Ceria Upaya Mahasiswa Wujudkan Indonesia Emas 2045

Pendidikan

Dikunjungi Komjen Fadil Imran, Bupati Ratu Zakiyah Minta Motivasi untuk Santri Ponpes Bai Mahdi

Pendidikan

SDN Kebedilan Serang Luncurkan Proyek Inovasi MELINJO: Sinergi Literasi, Numerasi, dan Kewirausahaan

Pendidikan

Kepala Sekolah dan Guru di Cilegon Curhat ke Anggota Komisi X DPR RI Furtasan, Terkait Apa?