SERANG, PUBLISIA.ID – Kementerian Sosial bersama Kementerian Koperasi resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemberdayaan masyarakat melalui skema Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Kolaborasi ini bertujuan mendorong Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial agar bergabung dan aktif sebagai anggota koperasi desa sebagai langkah transisi dari penerima bantuan menuju pelaku usaha mandiri.
Penandatanganan berlangsung di Koperasi Desa Merah Putih, Desa Renjang, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, Selasa (24/2/2026).
Hadir dalam kegiatan tersebut Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Menteri Koperasi Ferry Juliantono, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto, Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah, Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono, Kepala BP Taskin Budiman Sudjatmiko, serta Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah.
Selain penandatanganan PKS, Kemensos juga menyerahkan bantuan 67 unit kandang ayam petelur lengkap dengan ayam siap produksi. Setiap kandang diisi 24 ekor ayam, disertai dukungan pakan dan vitamin untuk memastikan keberlanjutan usaha para penerima manfaat.
Penerima bantuan merupakan KPM yang selama ini menerima bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Sembako.
Dalam sambutannya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf menegaskan bahwa kebijakan perlindungan dan pemberdayaan sosial berlandaskan amanat konstitusi, khususnya Pasal 34 UUD 1945, yang mengamanatkan negara untuk melindungi fakir miskin dan anak-anak terlantar.
“Perlindungan terhadap fakir miskin dan anak terlantar harus dilakukan secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan. Tidak bisa dikerjakan sendiri-sendiri, tetapi harus bersama-sama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” ujar Mensos.
Ia menekankan bahwa pembangunan sosial harus memenuhi tiga aspek utama, yakni material, sosial, dan spiritual. Pemenuhan tersebut mencakup jaminan kesehatan, pendidikan, pangan, sandang, dan kebutuhan dasar lainnya.
Mensos juga menyoroti pentingnya basis data tunggal sebagai fondasi kebijakan perlindungan sosial, sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data. Data tersebut dikelola secara terpadu untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Lebih lanjut, Mensos menjelaskan arah kebijakan pemerintah yang berkeadilan sosial, yakni, yang atas dijaga, yang tengah difasilitasi, yang bawah dibela.
Menurutnya, keadilan sosial bukan berarti semua diperlakukan sama, tetapi setiap warga mendapatkan perlakuan sesuai kebutuhannya.
Mensos juga menyebut berbagai program seperti bansos, Koperasi Desa, dan Sekolah Rakyat ditujukan bagi kelompok yang disebut Presiden sebagai “the invisible people”, yakni mereka yang belum tersentuh optimal dalam proses pembangunan masyarakat tertinggal yang sering kali tidak terlihat penderitaannya.
“Keluarga Penerima Manfaat saat ini mendapatkan perlindungan sosial. Namun bansos bersifat sementara. Bagi yang masih usia produktif, harus bertransformasi menuju pemberdayaan melalui koperasi dan usaha produktif,” tegasnya.
Melalui skema Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih, pemerintah mendorong KPM untuk naik kelas dari penerima bantuan menjadi pelaku usaha yang mandiri. Bantuan modal usaha, seperti kandang ayam petelur yang diserahkan, menjadi langkah awal pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas desa. (dik/red)



















