Home / Pemerintahan

Jumat, 5 Desember 2025 - 07:14 WIB

Dukung KDMP, Pemkab Serang Matangkan Skema Sewa Aset sesuai SE Mendagri

SERANG, PUBLISIA.ID – Pemerintah Kabupaten Serang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) saat ini tengah mematangkan skema sewa aset untuk mendukung berjalannya Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Serang. Saat ini, BPKAD juga tengah menyiapkan langkah-langkah teknisnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kepala Bidang (Kabid) Aset pada BPKAD Kabupaten Serang, Indra Gunawan menuturkan bahwa, upaya tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.1.3/4911/SJ tanggal 8 September 2025 mengenai Pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) dan Aset Desa untuk Mendukung Pengembangan Rencana Bisnis Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).

Surat edaran tersebut menegaskan bahwa, mekanisme pemanfaatan BMD maupun Aset Desa untuk KDKMP dilakukan melalui skema sewa, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Penerapan skema sewa ini merupakan amanat regulatif yang harus dipatuhi daerah, bukan merupakan kebijakan yang dirumuskan oleh pemda,” kata Indra melalui keterangan tertulisnya pada Kamis, 4 Desember 2025.

Baca Juga  Warga Antusias Belanja di Bazar Murah Rangkaian HUT ke-499 Kabupaten Serang

Terlebih, kata Indra, pihaknya juga telah menerima sejumlah permohonan dan konsultasi dari para camat, kepala desa, pengurus KDMP bahkan para anggota DPRD mengenai aset-aset daerah yang berpotensi dimanfaatkan. Terbaru, dari unsur Komando Distrik Militer 0602/Serang, yang juga sedang berupaya memfasilitasi percepatan dibangunnya unit-unit KDMP di Kabupaten Serang.

“Bidang Aset akan menyiapkan instrumen yang diperlukan agar mekanisme sewa sesuai arahan Surat Edaran Mendagri dapat dilaksanakan secara tertib. Tugas kami adalah memastikan implementasinya berjalan sesuai ketentuan tanpa mengubah status kepemilikan aset,” terangnya.

Beberapa aset berpotensi digunakan, lebih lanjut Indra menerangkan, terutama lahan kosong, bangunan eks sekolah atau kantor UPT, dan gedung lain yang belum dimanfaatkan optimal. Meski demikian, pemanfaatan harus tetap mempertimbangkan prioritas kebutuhan Pemda, kelayakan, serta kepatuhan terhadap Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 jo. Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

“Kami bekerja dalam koridor regulasi, dan sekarang regulasinya sudah jelas. Kami perlu mengantisipasi untuk memastikan proses, dokumen, dan pengendalian teknis siap ketika desa, atau koperasi sendiri mengajukan kebutuhan pemanfaatan aset,” jelasnya.

Baca Juga  Hadapi Potensi Bencana Alam dan Industri, Pemkot Cilegon Gelar Rakor Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana

Saat ini, sebut Indra, BPKAD tengah merancang beberapa dokumen pendukung, seperti format perjanjian sewa. Format-format yuridis akan dikonsultasikan dengan Bagian Hukum dan Bagian Tata Pemerintahan. “Saat ini, BPKAD juga sedang melaksanakan appraisal sewa oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), targetnya selesai akhir Desember 2025,” ucapnya.

Selain itu, lebih lanjut Indra menyebutkan, BPKAD juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) untuk memetakan kebutuhan KDKMP di tingkat desa. Sehingga pemanfaatan aset dapat tepat sasaran, serta menyusun mekanisme monitoring pemanfaatan aset agar tetap akuntabel dan mudah diawasi.

“Kami berharap pemanfaatan aset ini dapat menggerakkan ekonomi desa, sekaligus mengoptimalkan aset daerah agar tidak tidur. Prinsip kami, aset harus produktif, tetapi tetap tertib administrasi dan sesuai hukum,” papar Indra. (*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Atensi Penuh Pemerintah Pusat: Menhub dan Wamenhub Intens Tinjau Pelabuhan Ciwandan Kawal Angkutan Lebaran 2026

Pemerintahan

Ketua TP PKK Lampung Ucapkan Selamat untuk Peratin Talang Bamban, Dorong Pengembangan Wisata

Pemerintahan

Menteri Perhubungan Tinjau Pelabuhan Ciwandan, Pastikan Kelancaran Angkutan Lebaran 2026 Berjalan Optimal

Pemerintahan

Pemkot Cilegon Berangkatkan 50 Bus Mudik Gratis Penuh Berkah, Layani Lebih dari 2.000 Pemudik

Pemerintahan

8 Tahun Terkatung-katung, Polemik Lahan SDN Inpres Cikeusal Tuntas di Era Bupati Ratu Zakiyah

Pemerintahan

Wagub Dimyati Bahas Penguatan Bangsa di Forum Kebangsaan Bersama Menkopolkam

Pemerintahan

Pererat Sinergi, Gubernur Andra Soni Hadiri Safari Ramadan di Polda Banten

Pemerintahan

Mantan Napiter ICT, BPU dan GCB Pererat Silaturahmi Ramadan, Serukan Persatuan Bangsa