SERANG, PUBLISIA.ID – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Serang yang berada di Jalan Sama’un Bakri, Kota Serang, Banten, telah melaksanakan pembangunan gedung pemerintah dan sarana lain. Program yang sudah berjalan ini meliputi pertama, pembangunan Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang, kedua sarana penunjang Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang, ketiga pembangunan dan rehabilitasi sarana dan prasarana Gedung OPD dan Kecamatan, dan yang keempat pembangunan Fasos (Fasilitas Sosial) Fasum (Fasilitas Umum) Kecamatan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Serang Yadi Priyadi Rochdian menjelaskan bahwa dari progeam tersebut, bangunan yang telah terbangun hampir seluruhnya sudah selesai. Seperti Gedung BKPSDM, Gedung DPMPTSP, Gedung MPP, Gedung Disnakertrans, Gedung DKPP, Gedung Dinkes, Gedung Diskoumperindag, Gedung Diskominfo, Gedung Disdukcapil, Gedung DKBPPPA, Gedung Plaza Aspirasi A dan Gedung Plaza Aspirasi B. Namun untuk Gedung DPMPTSP konisi terkini belum selesai (struktur).

Sementara untuk pembangunan Sarana Penunjang Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang, Yadi Priyadi menambahkan bangunan yang telah terbangun antara lain Selasar Penghubung Blok B1, Landscape dan RTH Blok B1, Taman RTH Blok H dan juga Lapangan Sepakbola (Training Centre).
Sedangkan untuk Pembangunan dan rehabilitasi Sarana dan Prasarana Gedung OPD dan Kecamatan, meliputi 11 lokasi. Pembangunannya antara lain meliputi pembangunan Gedung Kantor Kecamatan Kragilan, pembangunan Gedung Kantor Kecamatan Mancak, pembangunan Gedung Kantor Kecamatan Cikeusal, rehabilitasi rumah dinas Kecamatan Cinangka, rehabilitasi Gedung Kantor Kecamatan Kopo, rehabilitasi Gedung Kantor Kecamatan Binuang, rehabilitasi rumah dinas Kecamatan Pamarayan, rehabilitasi Gedung Aula Kantor Kecamatan Ciruas, rehabilitasi Gedung Aula Kantor Kecamatan Anyer, rehabilitasi Gedung Aula Kantor Kecamatan Petir dan yang terakhir rehabilitasi Ruman dinas Kecamatan Kramat Watu.
Sementara Pembangunan Fasos Fasum Kecamatan bangunan yang telah terbangun meliputi Fasos Fasum Kecamatan Cinangka, Fasos Fasum Kecamatan Anyer, Fasos Fasum Kecamatan Mancak, Fasos Fasum Kecamatan Pabuaran, Fasos Fasum Kecamatan Tunjung Teja, Fasos Fasum Kecamatan Cikeusal, Fasos Fasum Kecamatan Kragilan, Fasos Fasum Kecamatan Cikande dan Fasos Fasum Kecamatan Pamarayan.
Yadi Priyadi menjelaskan bahwa ada tahapan dalam rencana pembangunan pada bidang penataan bangunan, yang meliputi pertama pengusulan kegiatan. “Meliputi identifikasi kebutuhan, instansi terkait mengidentifikasi kebutuhan sarana dan prasarana yang diperlukan. Setelah itu penyusunan proposal pengadaan, yang meliputi mengajukan proposal pengadaan berdasarkan kebutuhan yang telah diidentifikasi,” jelasnya.

Tahap kedua adalah perencanaan, seperti penetapan kebutuhan. Hal ini meliputi menentukan jenis dan jumlah sarana dan prasarana yang dibutuhkan, disertai dengan analisis kebutuhan secara teknis. Selanjutnya penyusunan Rencana Umum Pengadaan (RUP), menyusun dokumen yang memuat rencana pengadaan barang/jasa yang akan dilaksanakan dalam satu tahun anggaran. Selanjutnya ada Penyusunan Rencana Anggaran Belanja (RAB), yang meliputi menyusun anggaran untuk kegiatan pengadaan yang disetujui sesuai dengan prioritas kebutuhan pembangunan.
Proses ketiga adalah persiapan pengadaan, meliputi penyusunan dokumen pengadaan, seperti menyusun dokumen yang digunakan dalam pengadaan barang/jasa, seperti perkiraan harga, kerangka acuan kerja, spesifikasi teknis dan syarat-syarat pengadaan.
Keempat adalah proses pengadaan, yang meliputi lelang/tender. Proses pengadaan yang dilakukan dengan mekanisme lelang atau tender sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan melibatkan penyedia yang memenuhi persyaratan. Selanjutnya ada evaluasi penawaran, yang meliputi evaluasi terhadap penawaran yang masuk dari penyedia untuk memastikan kualitas, harga, dan kemampuan sesuai dengan persyaratan. Dan penetapan penyedia, seperti menetapkan pihak atau perusahaan penyedia yang akan melakukan pembangunan sarana dan prasarana.
Kelima adalah kontrak dan pelaksanaan, yang meliputi penandatanganan kontrak. Setelah penyedia dipilih, dilakukan penandatanganan kontrak antara pemerintah dan penyedia barang/jasa. Lalu pelaksanaan pembangunan. Hal ini meliputi proses konstruksi dimulai sesuai dengan rencana yang telah disetujui. Pengawasan dilakukan untuk memastikan pembangunan sesuai dengan desain dan spesifikasi yang ditetapkan.
Keenam adalah pengawasan dan monitoring, yang meliputi pengawasan proyek, seperti melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan untuk memastikan sesuai dengan perjanjian kontrak. Lalu ada monitoring kinerja penyedia, yang meliputi monitoring kinerja penyedia agar proyek tidak mengalami keterlambatan atau penyimpangan.
Tahapan selanjutnya adalah serah terima, yang meliputi uji kelayakan, seperti pemeriksaan dan uji coba sarana dan prasarana yang telah dibangun untuk memastikan kelayakan fungsi. Setelah itu serah terima hasil pekerjaan. Setelah proyek selesai dan dinyatakan layak, dilakukan serah terima hasil pekerjaan kepada pemerintah atau instansi terkait.
“Tahapan terakhir adalah pemeliharaan dan evaluasi. Ini meliputi pemeliharaan berkala, seperti melakukan pemeliharaan untuk menjaga sarana dan prasarana tetap berfungsi dengan baik. Serta evaluasi kinerja proyek, yang meliputi melakukan evaluasi akhir terhadap keberhasilan pembangunan untuk memastikan dampak positif terhadap masyarakat dan sesuai dengan tujuan awal,” tutup Yadi Priyadi. (ADV)



















