Home / Pemerintahan

Jumat, 12 Desember 2025 - 19:03 WIB

Bupati Serang Terbitkan SE Larangan Cuti Kepala OPD dan Camat selama Libur Nataru

SERANG, PUBLISIA.ID – Bupati Serang Ratu Rachmatuzakiyah menerbtikan Surat Edaran (SE) Nomor 25 Tahun 2025 tentang pengaturan pelayanan publik selama libur Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026, yang ditetapkan pada tanggal 10 Desember 2025. SE ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah dan Camat se-Kabupaten Serang.

Surat edaran dalam rangka menjamin kelancaran pelayanan publik, menjaga kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana, serta memastikan terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang optimal selama periode Libur Natal Tahun 2025 sampai dengan Tahun Baru 2026.

Pada poin kesatu, Kepala Perangkat Daerah se-Kabupaten Serang dan para Camat se-Kabupaten Serang dilarang melakukan perjalanan ke luar kota yang berada di luar Provinsi Banten selama periode libur Natal Tahun 2025 sampai dengan Tahun Baru 2026, kecuali untuk keperluan dinas yang sangat mendesak dan mendapatkan izin langsung dari Bupati.

Baca Juga  Bupati Serang Ratu Zakiyah Gratiskan Biaya BPJS Ketenagakerjaan bagi 2016 Ketua Poktan

Selanjutnya poin kedua Kepala Perangkat Daerah dan para Camat dilarang mengajukan cuti selama periode tersebut, kecuali dalam kondisi sangat penting dan mendesak.

Dilanjutkan poin ketiga Kepala Perangkat Daerah dan Camat hanya diperkenankan memberikan cuti kepada ASN yang memiliki alasan sangat penting, dengan pertimbangan objektif, dan jumlah ASN yang diberi cuti dibatasi maksimal 5% (lima persen) dari total pegawai yang ada.

Sedangkan pada poin ke empat SE tersebut menyebutkan, mengantisipasi potensi cuaca ekstrem, seluruh Perangkat Daerah dan Kecamatan diminta untuk mengoptimalkan koordinasi dalam kesiapsiagaan bencana, menjaga ketersediaan personel untuk respon cepat apabila diperlukan dan memastikan sarana prasarana pendukung dalam kondisi siap digunakan.

Kemudian poin kelima, Kepala Perangkat Daerah dan Camat wajib melakukan pengawasan internal dan memastikan ketentuan dalam Surat Edaran ini dipatuhi.

Baca Juga  Dampingi Gubernur Tinjau Pasar Ciruas, Bupati Serang Segera Gelar OP Tekan Harga Pangan

Ratu Zakiyah sapaan Ratu Rachmatuzakiyah menegaskan, akan memberikan sanksi kepada pejabat yang tak mengikuti aturan tercantum dalam surat edaran. ”Untuk seluruh pejabat tidak boleh kemana-mana selama natal dan tahun baru, kita harus siap siaga, karena kita tidak tahu kedepan akan terjadi apa,” ujarnya kepada wartawan usai Rakoor Forkopimda Kabupaten Serang di Pendopo Bupati Selasa, 9 Desember 2025.

Ratu Zakiyah menegaskan, surat edaran yang diterbitkan ditujukan untuk seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang untuk tidak meninggalkan tempat karena kita semua harus dalam kondisi standby ditempat. ”Jika ada yang tidak mematuhi kita Sanki. Mohon doa nya semoga tidak ada bencana apapun di wilayah kami,” ucapnya. (*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

DPRD Kabupaten Serang Tekankan Sinergi Penanggulangan Dampak Banjir

Pemerintahan

DKPP Kabupaten Serang Salurkan Bantuan Benih Padi bagi Petani Terdampak Banjir

Pemerintahan

Pemkab Serang Teken Kerja Sama tentang LP2B Akses Tol RS Adhyaksa dengan DPUPR Banten

Pemerintahan

Resmikan Puskesmas Kibin, Bupati Ratu Zakiyah Ingatkan Dahulukan Layanan dari Sisi Kemanusiaan

Pemerintahan

Datangi Pemkab Serang, PT PWI 1 Bakal Buka Usaha Baru di Lahan 15 Hektare

Pemerintahan

Pemprov Banten Matangkan Skema Sekolah Gratis untuk Madrasah Aliyah Swasta

Pemerintahan

Dari Stadion hingga Mall, Ini deretan Venue Unik POPDA XII Banten 2026 di Kota Cilegon

Pemerintahan

Pemkot Cilegon Lakukan Monitoring Lapangan ke 33 SPPG untuk Percepatan Program Makan Bergizi Gratis