Home / Advetorial

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:29 WIB

300 PNS Pemkab Serang Pensiun pada 2026 Didominasi Guru dan Tenaga Kesehatan

SERANG, POUNLISIA.ID – Sebanyak 300 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang diperkirakan memasuki masa pensiun sepanjang 2026. Jumlah tersebut didominasi tenaga guru dan tenaga kesehatan yang menjadi ujung tombak pelayanan dasar kepada masyarakat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Serang, Iskandar Nordat, mengatakan jumlah aparatur sipil negara (ASN) yang pensiun di Kabupaten Serang setiap tahun rata-rata mencapai 300 hingga 400 orang.

“Pada 2025, jumlah ASN yang pensiun mencapai 400 orang. Tahun 2026 ini sekitar 300 orang. Umumnya memang tenaga guru dan tenaga kesehatan,” ujar Iskandar, Senin (26/10/2026).

Meski ratusan pegawai memasuki masa pensiun, Pemkab Serang berupaya memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menata kembali distribusi ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

“PPPK paruh waktu yang sudah kita angkat akan terus kita tata. Kita masih berupaya menertibkan agar distribusinya merata,” katanya.

Menurut Iskandar, penataan pegawai diperlukan untuk menjaga stabilitas organisasi serta memastikan pemerataan tenaga di seluruh perangkat daerah. Saat ini, jumlah ASN di Kabupaten Serang mencapai sekitar 16 ribu orang, meningkat dibandingkan sebelumnya yang berkisar 10 ribu orang.

“Tinggal tugas kita melakukan penataan. Di mana ditempatkan dan bagaimana beban kerjanya, itu yang terus kita evaluasi,” jelasnya.

Ia menambahkan, keberadaan PPPK sangat membantu menjaga keberlangsungan pelayanan publik di tengah banyaknya ASN yang memasuki masa pensiun. Tanpa dukungan PPPK, Pemkab Serang akan menghadapi tantangan lebih besar dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja.

Baca Juga  Disnakertrans Kabupaten Serang Latih 16 Penyandang Disabilitas Jadi Barista

“Mereka sangat membantu,” paparnya.

Kendati demikian, Iskandar menegaskan bahwa kebijakan pengangkatan pegawai harus tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Pemerintah daerah perlu memastikan belanja pegawai tidak melampaui kapasitas fiskal yang tersedia.

“Kita harus lihat fiskal kita. Jangan sampai ada kebijakan pengangkatan, tetapi tidak memperhatikan kekuatan fiskal,” tegasnya.

Pengangkatan CPNS Disesuaikan dengan Kebutuhan
Terkait kemungkinan pembukaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2027, Iskandar menyebut belum ada rencana pengangkatan pada awal tahun tersebut.

Menurutnya, penentuan formasi pegawai harus didasarkan pada Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK), sehingga pengadaan ASN dapat diprioritaskan sesuai kebutuhan organisasi.

“Kalau di awal tahun belum. Pengangkatan itu berdasarkan Anjab dan kebutuhan. Jadi, kita lihat dulu kebutuhan mana yang paling mendesak, baru kita tentukan formasinya,” tuturnya.

Untuk mengoptimalkan kinerja perangkat daerah, BKPSDM Kabupaten Serang akan melakukan pendataan ulang terhadap unit kerja yang masih kekurangan tenaga, terutama tenaga teknis yang bertugas langsung di lapangan. Sementara itu, kekosongan pada jabatan struktural dinilai tidak terlalu banyak.

Khusus sektor kesehatan, Iskandar memastikan kebutuhan dokter di seluruh pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Serang telah terpenuhi. Meski demikian, peningkatan kapasitas dan pemutakhiran pengetahuan tenaga kesehatan tetap diperlukan.

“Yang dibutuhkan adalah peningkatan kapasitas dan pembaruan ilmu. Kepala Dinas Kesehatan, Efrizal, juga sudah mengupayakan redistribusi pegawai dari Puskesmas yang kelebihan pegawai ke yang membutuhkan,” ujarnya.

Baca Juga  Refleksi Jalan Terjal Pendidikan Guru Indonesia

Pengisian Jabatan Eselon II dan III Terus Berjalan
Selain penataan tenaga pelaksana, BKPSDM Kabupaten Serang juga terus memproses pengisian jabatan struktural yang kosong, khususnya jabatan eselon II dan III, melalui mekanisme manajemen talenta.


Iskandar menyebutkan, sekitar 10 pejabat eselon III diperkirakan memasuki masa pensiun hingga akhir 2026. Sementara itu, pengisian jabatan eselon II yang kosong menjadi salah satu prioritas menjelang akhir tahun.

“Eselon III yang pensiun tahun ini sekitar 10 orang. Eselon II wajib diisi di akhir tahun ini. Kita terus melakukan pemenuhan melalui manajemen talenta,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Mutasi dan Promosi BKPSDM Kabupaten Serang, Hanang Huri Handoko, mengatakan terdapat dua pejabat eselon II yang akan memasuki masa pensiun hingga akhir 2026. Selain itu, dua pejabat eselon II lainnya dijadwalkan pensiun pada awal 2027.

“Kalau pejabat yang pensiun sampai dengan akhir tahun, untuk eselon II ada dua. Kemudian, dua lagi pada awal tahun depan,” ujarnya.

Untuk pejabat eselon III, Hanang menyebutkan sekitar 10 orang akan memasuki masa pensiun hingga akhir tahun ini.

“Kalau eselon III ada sekitar 10 orang sampai akhir tahun,” katanya.

Adapun jumlah keseluruhan PNS yang pensiun setiap tahun di Kabupaten Serang, menurut Hanang, rata-rata berkisar 200 hingga 300 orang.

“Biasanya per tahun itu sekitar 200 sampai 300 orang,” pungkasnya.(ADV)

Share :

Baca Juga

Advetorial

Reformasi Birokrasi, Bupati Serang Ratu Zakiyah Minta Pejabat Responsif Layani Masyarakat

Advetorial

Disnakertrans Sosialisasikan Program Pemagangan Nasional kepada Perusahaan dan BLUD Kabupaten Serang

Advetorial

Disnakertrans Kabupaten Serang Latih 16 Penyandang Disabilitas Jadi Barista

Advetorial

Diserbu Warga, Pasar Murah di Pabuaran Jadi Andalan Berburu Sembako Harga Miring

Advetorial

Pastikan Kendaraan layak Jalan, Dishub Optimalkan Layanan Pengujian KIR Kendaraan, Termasuk Dari Luar Daerah

Advetorial

Satu Tahun Zakiyah–Najib, Pemkab Serang Pasang 555 PJU Baru

Advetorial

Bersama Dinas Perkim, Kabupaten Serang Tangani 1.113 Hektare Kawasan Kumuh, Wilayah Pantura Jadi Prioritas

Advetorial

Tahun 2026, Pemkab Serang Targetkan Penanganan Rutilahu Tembus 1.000 Unit