Home / Nasional

Kamis, 9 Oktober 2025 - 19:48 WIB

Ketua Umum PB Mathlaul Anwar Dukung Revisi UU Penyiaran untuk Ciptakan Ekosistem Media Sehat dan Berkeadilan

SERANG, PUBLISIA.ID — Pengurus Besar Mathla’ul Anwar menyatakan dukungan penuh terhadap upaya revisi Undang-Undang Penyiaran yang tengah digodok oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Dukungan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum PB Mathla’ul Anwar, KH Embay Mulya Syarief, saat menerima kunjungan silaturahmi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten di kediamannya, Rabu (8/10/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Ketua KPID Banten Haris Witharja menjelaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran merupakan kebutuhan mendesak untuk menyesuaikan regulasi penyiaran nasional dengan perkembangan teknologi dan dinamika masyarakat.

Revisi ini juga diharapkan dapat memperkuat kelembagaan KPI, memperluas pengawasan konten di berbagai platform digital, serta menciptakan sistem audit rating yang transparan dan berkeadilan bagi seluruh pelaku industri penyiaran.

“KPID Banten juga telah menjalin kerja sama dengan Universitas Mathla’ul Anwar (UNMA) Banten. Ke depan, kami juga terbuka bekerja sama dengan Mathla’ul Anwar dalam penguatan literasi media bagi para dai dan mubaligh, agar pesan dakwah semakin bijak dan sesuai dengan prinsip penyiaran yang sehat,” ujar Haris Witharja.

Baca Juga  Ratu Zakiyah: Program Ratu Tani untuk Swasembada Pangan

Menanggapi hal itu, KH Embay menyampaikan bahwa Mathla’ul Anwar mendukung penuh langkah KPI dan KPID Banten dalam memperjuangkan revisi undang-undang tersebut.

Menurutnya, penyiaran yang sehat, beretika, dan edukatif merupakan bagian penting dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan menjaga moralitas publik.

“Kami mendukung langkah KPI dan KPID Banten memperkuat dasar hukum penyiaran di Indonesia. Media yang sehat dan beretika akan berperan besar dalam membangun peradaban dan akhlak bangsa,” ujar KH Embay.

KH Embay juga menegaskan bahwa semangat revisi ini bukan untuk membatasi kebebasan pers, melainkan memastikan kebebasan berjalan seiring dengan tanggung jawab sosial dan nilai-nilai kebangsaan.

“Revisi ini bukan untuk membungkam, tapi untuk menata agar kebebasan di ruang penyiaran menjadi lebih bermartabat dan bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Lebih lanjut, KH Embay menyoroti maraknya konten negatif di media sosial yang tidak jarang menimbulkan perpecahan dan menurunkan kualitas moral masyarakat.

Baca Juga  Sempat Diancam Bom, Pesawat Saudia Pembawa 442 Jemaah Haji Sudah Mendarat dengan Selamat di Soetta

Ia menilai, pengawasan konten di media sosial juga harus menjadi perhatian bersama, bukan hanya tanggung jawab KPI, tetapi juga pemerintah, masyarakat, dan para pengguna media itu sendiri.

“Kebebasan di media sosial bukan berarti bebas tanpa batas. Harus ada kontrol sosial dan moral. Ini tanggung jawab kita semua agar ruang digital menjadi sehat dan mendidik,” ujarnya.

Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh jajaran Komisioner KPID Banten, serta Direktur Badan Riset dan Inovasi Mathla’ul Anwar, Asep Rohmatullah, yang turut memberikan pandangan terkait pentingnya literasi media dan penguatan kapasitas publik dalam menghadapi arus informasi digital yang kian deras.

Di akhir pertemuan, PB Mathla’ul Anwar menyampaikan apresiasi atas keterbukaan KPID Banten dalam menjalin dialog dengan berbagai kalangan, termasuk ormas keagamaan dan akademisi.

KH Embay berharap revisi ini menjadi momentum lahirnya tata kelola penyiaran yang adil, demokratis, dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. (*)

Share :

Baca Juga

Nasional

Wankai Group Resmi Investasi di Cilegon, Walikota Robinsar: Peluang Kerja Baru untuk Masyarakat

Nasional

Peringati HAKORDIA 2025, Pemkot Cilegon Mengajak Pemangku Kepentingan Perkuat Komitmen Bersama

Nasional

Wagub Banten: Jabatan Harus Menjadi Sumber Manfaat bagi Masyarakat

Nasional

Anggota Komisi X DPR RI Furtasan: Negara Bisa Bebaskan UKT Mahasiswa Korban Bencana

Nasional

Peringati Hakordia 2025, KPK Luncurkan Program E-Learning Integritas ASN

Nasional

Pemkab Serang Terima Bantuan Penanganan Sampah Budidaya Magot dari Patra Anyer Hotel

Nasional

PT SCTK Gelar Customer Appreciation & Business Gathering 2025, Kolaborasi dengan Bank Mandiri Hadirkan Program Virtual Account

Nasional

Tinjau Curug Cimanggung, Gubernur Andra Soni Prioritaskan Infrastruktur Wisata Lewat Program ‘Bang Andra’