SERANG, PUBLISIA.ID — Pengurus Besar Mathla’ul Anwar menyatakan dukungan penuh terhadap upaya revisi Undang-Undang Penyiaran yang tengah digodok oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Dukungan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum PB Mathla’ul Anwar, KH Embay Mulya Syarief, saat menerima kunjungan silaturahmi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Banten di kediamannya, Rabu (8/10/2025).
Dalam pertemuan tersebut, Ketua KPID Banten Haris Witharja menjelaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran merupakan kebutuhan mendesak untuk menyesuaikan regulasi penyiaran nasional dengan perkembangan teknologi dan dinamika masyarakat.
Revisi ini juga diharapkan dapat memperkuat kelembagaan KPI, memperluas pengawasan konten di berbagai platform digital, serta menciptakan sistem audit rating yang transparan dan berkeadilan bagi seluruh pelaku industri penyiaran.
“KPID Banten juga telah menjalin kerja sama dengan Universitas Mathla’ul Anwar (UNMA) Banten. Ke depan, kami juga terbuka bekerja sama dengan Mathla’ul Anwar dalam penguatan literasi media bagi para dai dan mubaligh, agar pesan dakwah semakin bijak dan sesuai dengan prinsip penyiaran yang sehat,” ujar Haris Witharja.
Menanggapi hal itu, KH Embay menyampaikan bahwa Mathla’ul Anwar mendukung penuh langkah KPI dan KPID Banten dalam memperjuangkan revisi undang-undang tersebut.
Menurutnya, penyiaran yang sehat, beretika, dan edukatif merupakan bagian penting dari upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan menjaga moralitas publik.
“Kami mendukung langkah KPI dan KPID Banten memperkuat dasar hukum penyiaran di Indonesia. Media yang sehat dan beretika akan berperan besar dalam membangun peradaban dan akhlak bangsa,” ujar KH Embay.
KH Embay juga menegaskan bahwa semangat revisi ini bukan untuk membatasi kebebasan pers, melainkan memastikan kebebasan berjalan seiring dengan tanggung jawab sosial dan nilai-nilai kebangsaan.
“Revisi ini bukan untuk membungkam, tapi untuk menata agar kebebasan di ruang penyiaran menjadi lebih bermartabat dan bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, KH Embay menyoroti maraknya konten negatif di media sosial yang tidak jarang menimbulkan perpecahan dan menurunkan kualitas moral masyarakat.
Ia menilai, pengawasan konten di media sosial juga harus menjadi perhatian bersama, bukan hanya tanggung jawab KPI, tetapi juga pemerintah, masyarakat, dan para pengguna media itu sendiri.
“Kebebasan di media sosial bukan berarti bebas tanpa batas. Harus ada kontrol sosial dan moral. Ini tanggung jawab kita semua agar ruang digital menjadi sehat dan mendidik,” ujarnya.
Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh jajaran Komisioner KPID Banten, serta Direktur Badan Riset dan Inovasi Mathla’ul Anwar, Asep Rohmatullah, yang turut memberikan pandangan terkait pentingnya literasi media dan penguatan kapasitas publik dalam menghadapi arus informasi digital yang kian deras.
Di akhir pertemuan, PB Mathla’ul Anwar menyampaikan apresiasi atas keterbukaan KPID Banten dalam menjalin dialog dengan berbagai kalangan, termasuk ormas keagamaan dan akademisi.
KH Embay berharap revisi ini menjadi momentum lahirnya tata kelola penyiaran yang adil, demokratis, dan berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. (*)