Home / Pemerintahan

Rabu, 21 Januari 2026 - 22:32 WIB

UMKM Wajib Tahu, Iuran Rp16 Ribuan per Bulan Ini Bisa Lindungi Keluarga hingga Rp42 Juta

CILEGON, PUBLISIA.ID – Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Cilegon kini dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan hanya dengan iuran sekitar Rp16 ribu per bulan.

Program milik BPJS Ketenagakerjaan Kota Cilegon ini dilakukan sebagai upaya memberikan rasa aman bagi pekerja informal dan keluarganya.

Hal ini disampaikan Representative BPJS Ketenagakerjaan Kota Cilegon Fernando Oktavian Cahyanto, mewakili Kacab BPJS Ketenagakerjaan Kota Cilegon Afriwan Mahendra, disela-sela kegiatan pencairan pinjaman usaha perdana 2026 Dinas Koperasi dan UKM Kota Cilegon, di Kantor UPTD Pengelola Dana Bergulir Wilayah I dan II, Kavling Blok C, Kecamatan Citangkil, Selasa (20/1/2026).

Hadir pada acara tersebut, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Cilegon Didin S Maulana, Kepala UPT PDB Wilayah I dan II Siti Maheli, dan tamu undangan lainnya.

Fernando menjelaskan, BPJS Ketenagakerjan tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja perusahaan. Tetapi juga terbuka bagi pekerja informal seperti pedagang, pelaku UMKM, pekerja mandiri, hingga ibu rumah tangga.

Baca Juga  Wagub Dimyati Natakusumah: TMMD Percepat Pemerataan Pembangunan di Desa

Menurutnya, terdapat dua program utama yang akan dinikmati oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dimana para peserta nantinya dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial dengan iuran yang sangat terjangkau.

“Melalui iuran Rp16.800 per bulan atau sekitar Rp200 ribu per tahun, pekerja informal sudah mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” ujarnya.

Fernando menerangkan, Jaminan Kecelakaan Kerja memberikan perlindungan sejak berangkat bekerja, saat bekerja, hingga pulang kerja. Termasuk aktivitas penunjang usaha seperti belanja bahan dagangan.

“Seluruh biaya perawatan medis akibat kecelakaan kerja ditanggung penuh sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Fernando, peserta juga memperoleh manfat Jaminan Kematian berupa santunan sebesar Rp42 juta. Dimana santunan ini akan diberikan kepada ahli waris apabila peserta meninggal dunia, baik karena kecelakaan kerja mau pun sebab lain.

Baca Juga  Warga Bojonegara dan Pulo Ampel Gelar Unjuk Rasa, Tuntut Penghentian Aktivitas Tambang

“Bahkan, bagi peserta yang telah terdaftar minimal 3 tahun, tersedia manfaat tambahan. Yakni beasiswa pendidikan bagi anak dari jenjang taman kanak-kanak hingga perguruan tinggi,” terangnya.

Fernando menerangkan, di 2025 lalu tercatat 430 anak telah menerima manfaat beasiswa tersebut. Karena itulah, lanjutnya, pelaku UMKM dan pekerja informal harus memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Kami akan terus sosialisasi agar masyarakat Kota Cilegon memahami program ini,” jelasnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Cilegon Didin S Maulana mengatakan, program tersebut sangat bermanfaat bagi masyarakat Kota Cilegon. Karenanya ia menyarankan kepada para pelaku UMKM di Kota Cilegon untuk mengikuti program ini.

“Hanya dengan Rp16 ribuan per bulan, manfaat yang diterima sangat besar. Santunan bisa sampai Rp42 juta. Ini tentu sangat membantu keluarga jika terjadi risiko yang tidak diinginkan,” katanya. (*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Program Sekolah Gratis Andra Soni Dongkrak Minat Siswa ke Sekolah Swasta

Pemerintahan

Pemkot Cilegon Gencarkan Sidak Pasar Jelang Idul Adha 1447 H

Pemerintahan

Dinas Pariwisata Banten Gandeng Wartawan Promosikan Destinasi Wisata dan Dongkrak Kunjungan Wisatawan

Pemerintahan

MUI Kabupaten Serang Puji Sikap Bupati, Tolak Rumah dan Mobil Dinas demi Kepentingan Rakyat

Pemerintahan

Rakor Forkopimda, Bupati Serang Bahas Berbagai Isu Jelang Idul Adha

Pemerintahan

Pemkot Cilegon dan OJK Banten Perkuat Sinergi Percepatan Akses Keuangan Daerah

Pemerintahan

Tahap Awal, Bank Banten Dipercaya Kelola BLUD RSUD Cilegon

Pemerintahan

Wali Kota Cilegon Robinsar Tingkatkan Komitmen Kesejahteraan Buruh