Home / Advetorial

Selasa, 7 Oktober 2025 - 10:52 WIB

Pemkab Serang Tegaskan Penegakan Perda Sesuai Aturan yang Berlaku

SERANG, PUBLISIA.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) memastikan penegakan hukum daerah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut disampaikan Kepala Satpol PP Kabupaten Serang, Ajad Sudrajat, pada Rabu (13/8/2025).

Ajad menjelaskan, setiap penindakan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) dilakukan melalui mekanisme yang telah ditetapkan, dengan mempertimbangkan kewenangan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Setiap OPD memiliki tugas pokok, fungsi, dan kewenangan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan di bidangnya. Misalnya, pelanggaran terkait menara telekomunikasi memiliki kaitan langsung dengan Dinas Kominfo dan perizinan. Satpol PP akan melakukan penindakan apabila sudah ada rekomendasi dan bukti pelanggaran dari OPD terkait,” jelasnya.

Baca Juga  Diserbu Warga, Pasar Murah di Pabuaran Jadi Andalan Berburu Sembako Harga Miring

Ajad menyampaikan Satpol PP selaku lembaga pemerintah dalam penegakkan perda selalu berpedoman peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, salah satu contoh yang sedang dipantau adalah pembangunan tower di Desa Sukaraja, Kampung Cadas Ngampar Kecamatan Cikeusal, yang informasinya diduga belum memiliki izin lengkap.

Menurut Ajad, Dinas Perizinan telah melayangkan surat kepada pihak pengusaha dan pihak ketiga terkait, serta mengundang mereka untuk menghadiri pertemuan klarifikasi.

“Apabila hasil penelusuran nanti menunjukkan pembangunan belum berizin, maka Satpol PP akan mengambil langkah penindakan sesuai ketentuan.

Baca Juga  Pemkab Serang Siapkan “Bank Benih Digital” untuk Tingkatkan Produksi Pangan

Kasus serupa pernah terjadi di Kecamatan Tirtayasa, dan kami sudah melakukan tindakan meski bangunan belum beroperasi,” ujarnya.

Dan tidak hanya dalam penegakan Perda, Ajad menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan upaya sosialisasi kepada masyarakat terkait prosedur penegakan Perda agar masyarakat memahami dan tidak terjadi kesalahpahaman.

Ia juga mengajak media untuk terus bersinergi dalam menyampaikan informasi yang benar kepada publik.

“Kami berkewajiban melayani masyarakat dan terbuka untuk menerima laporan. Namun, masyarakat juga perlu memahami prosedur yang berlaku agar setiap penanganan masalah berjalan sesuai aturan,” tutupnya. (adv)

Share :

Baca Juga

Advetorial

300 PNS Pemkab Serang Pensiun pada 2026 Didominasi Guru dan Tenaga Kesehatan

Advetorial

Reformasi Birokrasi, Bupati Serang Ratu Zakiyah Minta Pejabat Responsif Layani Masyarakat

Advetorial

Disnakertrans Sosialisasikan Program Pemagangan Nasional kepada Perusahaan dan BLUD Kabupaten Serang

Advetorial

Disnakertrans Kabupaten Serang Latih 16 Penyandang Disabilitas Jadi Barista

Advetorial

Diserbu Warga, Pasar Murah di Pabuaran Jadi Andalan Berburu Sembako Harga Miring

Advetorial

Pastikan Kendaraan layak Jalan, Dishub Optimalkan Layanan Pengujian KIR Kendaraan, Termasuk Dari Luar Daerah

Advetorial

Satu Tahun Zakiyah–Najib, Pemkab Serang Pasang 555 PJU Baru

Advetorial

Bersama Dinas Perkim, Kabupaten Serang Tangani 1.113 Hektare Kawasan Kumuh, Wilayah Pantura Jadi Prioritas