SERANG, PUBLISIA.ID – Layanan bantuan hukum gratis melalui Zona Klinik Advokasi Hukum (Zakiah) kembali didatangi warga Kabupaten Serang yang tengah menghadapi persoalan hukum.
Pada Senin, 15 September 2025, seorang warga berinisial AR datang mengadukan kasus dugaan penyimpangan dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dialaminya ke kantor Kantor Hukum PBH Tajusa Azhari—lembaga bantuan hukum yang terakreditasi Kementerian Hukum dan HAM.
AR menyampaikan keluhannya kepada Ketua PBH Tajusa Azhari, Cecep Azhar, di kantor hukum tersebut pukul 11.00 WIB.
AR mengaku dirinya tidak sendirian. Ia mewakili sejumlah warga dari salah satu desa di Kabupaten Serang yang merasa dirugikan dalam pelaksanaan program PTSL, yang diduga melibatkan berinisial H.T.
Ketua PBH Tajusa Azhari, Cecep Azhar, menyatakan pihaknya siap memberikan pendampingan hukum secara menyeluruh kepada AR dan warga lainnya.
Hal ini merupakan bagian dari komitmen nyata Pemerintah Kabupaten Serang di bawah kepemimpinan Bupati Ratu Rachmatuzakiyah dalam menyediakan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, khususnya warga kurang mampu.
“Ini adalah bentuk kehadiran negara dalam menjawab kebutuhan masyarakat atas bantuan hukum. Kami siap mendampingi saudara AR sebagai klien kami dalam kasus dugaan penyimpangan program PTSL yang telah merugikan masyarakat,” tegas Cecep.
Sebagai mitra resmi Pemerintah Kabupaten Serang melalui Bagian Hukum Setda, PBH Tajusa Azhari merupakan lembaga yang ditunjuk untuk menyelenggarakan layanan Zakiah secara gratis kepada masyarakat.
Segera Ambil Langkah Hukum
Cecep menegaskan bahwa tim hukumnya akan segera mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Insya Allah, dalam waktu dekat kami akan mendampingi klien kami untuk melaporkan kasus ini secara resmi ke Polda Banten atau Kejati Banten,” jelasnya.
Ia menambahkan, seluruh layanan bantuan hukum yang diberikan melalui Zakiah, mulai dari konsultasi, mediasi, hingga pendampingan litigasi, tidak dipungut biaya sepeser pun.
“Ini adalah bentuk nyata komitmen Pemkab Serang dalam menghadirkan keadilan bagi masyarakat yang kerap kesulitan mengakses layanan hukum karena kendala biaya,” ungkapnya.
Zona Klinik Hukum Zakiah didesain sebagai ruang terbuka bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan dan edukasi hukum.
Tidak hanya sebatas menerima pengaduan, Zakiah juga memberikan pemahaman hukum, menyelesaikan sengketa secara damai, hingga mendampingi warga dalam proses hukum.
Cecep berharap layanan seperti Zakiah dapat terus berkembang dan menjangkau lebih banyak masyarakat di wilayah Serang dan sekitarnya.
“Masyarakat tidak perlu takut untuk mencari keadilan. Negara hadir melalui program seperti Klinik Hukum Zakiah,” pungkasnya.
Dengan keberadaan Zakiah, diharapkan kesadaran hukum masyarakat dapat meningkat, serta hak-hak mereka sebagai warga negara lebih terlindungi secara hukum.(red)