Home / Opini

Kamis, 15 Januari 2026 - 05:38 WIB

Zona Abu-abu Hukum di Indonesia

H Syarifudin

H Syarifudin

Oleh H Syarifudin, SH
Ketua Umum LSM RI Provinsi Banten

Kita sudah mempunyai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional tidak lagi warisan dari Belanda. Namun kebanggaan ini amat disayangkan bila tidak seiring berjalan dengan substansi kepastian hukum yang lebih baik dan berkeadilan.

Apakah benar rakyat juga senang ketika ada yang berteriak senang dan riang gembira, saat pimpinan sidang DPR RI mengetok palu sebagai tanda sah atas berlakunya KUHP baru pada tanggal 2 Januari 2026. Pada KUHP baru setelah kita tahu ternyata ada terselip 1 pasal yang menguntungkan para terpidana yang dipidana pada saat sebelum KUHP baru berlalu, yaitu:

Pasal 3 ayat (2) KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) pasal ini mengatur prinsip decriminalization, yaitu jika suatu perbuatan yang tadinya pidana menjadi tidak pidana menurut hukum baru, maka proses pidana harus dihentikan demi hukum, termasuk bagi yang sudah terpidana, menerapkan asas menguntungkan terpidana (lex mitior).

Tujuan ayat ini adalah untuk memastikan perlindungan hukum dari perubahan undang-undang yang menghapus pidana suatu perbuatan, sehingga penghentian proses hukum (penyelidikan, penuntutan, persidangan) menjadi kewajiban otomatis yang harus dihentikan.  Sedangkan di dalam sana dan kepolisian ada ribuan orang yang sedang terjerat  perkara pidana.

Baca Juga  Muhammad Dalam Kesaksian Ahli Kitab

Mari kita bayangkan hiruk pikuknya zona transisi KUHP baru ini. Di sini kita belum berbicara substansi pasal demi pasal di dalam KUHP baru yang juga penuh pertentangan.

Setidaknya bagi terpidana dan tengah berproses perkara pidana saat ini muncul stigma mana yang lebih menguntungkan.  Adanya pilihan pidana denda lebih ringan dibandingkan pidana penjara, sedangkan pidana penjara lebih ringan dari hukuman mati. Mana yang akan dipilih?

Maka dari itu ada tiga hal yang kemudian masuk ke dalam zona abu-abu, dalam skenario transisi berperkara saat ini, di antaranya:

1.     Jika ketentuan KUHP Nasional memberikan ancaman yang lebih ringan dibanding Undang-Undang (UU) lama, maka KUHP Nasional yang diterapkan. Contoh nyata: perkara korupsi dengan dakwaan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. Pasal ini mengancam pidana mati “dalam keadaan tertentu”, sementara pidanannya di KUHP Nasional (Pasal 603) tidak mengenal ancaman pidana mati. Jelas, KUHP Nasional lebih menguntungkan.

2.     Sebaliknya, jika ternyata UU lama memberikan ancaman lebih ringan, maka UU lama tetap diterapkan berdasarkan Pasal 618 KUHP Nasional. Hakim wajib mencantumkan klausul “jo. Pasal 618 KUHP Nasional” dalam amar putusan untuk menunjukkan dasar hukum penerapan UU lama.

Baca Juga  SMA SMK MA se-Banten Berlaga di Bina Bangsa Volley Competition 2025, Berebut yang Terbaik

3.     Dekriminalisasi adalah skenario paling dramatis: jika perbuatan yang didakwakan ternyata tidak lagi merupakan tindak pidana menurut KUHP Nasional, maka proses hukum harus dihentikan demi hukum (Pasal 3 ayat 2). Terdakwa yang sedang menjalani pidana berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap pun harus dibebaskan.

Transisi hukum pidana ini adalah ujian besar bagi sistem peradilan Indonesia. Kompleksitas teknis penerapan pasal tidak boleh mengaburkan tujuan akhir yang sesungguhnya: keadilan substantif.

KUHP Nasional telah memberikan kompas yang jelas dalam Pasal 53: “jika terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, hakim wajib mengutamakan keadilan”. Ini bukan legitimasi untuk kesewenang-wenangan, melainkan pengakuan bahwa hukum adalah alat untuk mencapai keadilan bukan sebaliknya.

Ingat asas filosofi Hukum “Fiat Justitia Ruat Caelum”, yang berarti “Keadilan harus ditegakkan meskipun langit akan runtuh”, menekankan bahwa keadilan harus diprioritaskan tanpa kompromi, apa pun konsekuensinya atau tantangannya, bahkan jika itu mengorbankan hal besar.

Jadi  di masa transisi ini hendaknya para hakim pengambil keputusan, semua keputusannya hendaknya dilandasi komitmen untuk menegakkan keadilan yang sesungguhnya. “keadilan tidak hanya procedural, tetapi juga substantif; tidak hanya formal, tetapi juga material.” (*)

Share :

Baca Juga

Opini

Sastra dan Kritik Sosial: Teladan Sulayk al-Ghatafānī

Opini

Empat Penyair Sahabat Nabi Muhamad

Opini

Ketika Keserakahan Manusia Menjelma Bencana Mematikan

Opini

Predictive History: Membaca Visi Geopolitik Awal Islam Era Makkah

Opini

Muhammad dan Kontra Geopolitik Global

Opini

Muhammad Dalam Kesaksian Pemimpin Sezaman

Opini

Muhammad Dalam Kesaksian Ahli Kitab

Opini

Meniru Bahtera Peradaban Nabi Nuh