BADUNG, PUBLISIA.ID – Fenomena adanya warga negara asing (WNA) asal Rusia dan Ukraina di Bali yang berpartner dalam kejahatan narkotika terungkap oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia Komisaris Jenderal Polisi Marthinus Hukom.
Marthinus menyebutkan, bahwa fenomena ini sangat unik, sebab ada dua negara yang di tempatnya sedang berperang Rusia dan Ukraina, tetapi di Bali warganya malah menjadi partner in crime. Pernyataan tersebut diungkap Marthinus saat memberikan kuliah umum kepada ribuan mahasiswa dari berbagai kampus di Auditorium Widya Sabha Universitas Udayana, Bali.
“Ini unik, dan yang mereka lakukan adalah perdagangan peredaran gelap narkoba,” kata Marthinus di Bali, Selasa (15/7/2025).
Lebih lanjut Marthinus menerangkan, dalam melancarkan aksinya, para WNA yang terlibat peredaran gelap narkoba di Bali menggunakan teknologi maju salah satunya dengan memanfaatkan buku besar terdistribusi atau blockchain untuk mengelabui petugas.
Selain itu, mereka menggunakan media sosial seperti Instagram yang penuh dengan kode-kode yang dipahami sesama mereka dengan jaringan yang terputus.
Transaksi barang terlarang tersebut dilakukan di ruang media sosial. Apabila sudah ada kesepakatan antara penjual dan pembeli, maka transaksi pembayaran menggunakan crypto currency.
“Transaksinya tidak bertemu seperti pasar biasa, mereka hanya sediakan tempat koordinat, transaksi cukup dua menit, kita bisa tahu barangnya sudah diambil, jadi tingkat kesulitannya sangat tinggi sekali,” katanya.
Marthinus mengatakan pihaknya tidak mengetahui apa motivasi warga dari kedua negara yang saling berperang tersebut bisa bersatu membentuk kartel narkoba di Pulau Dewata.
Namun, demikian, kebutuhan terhadap narkoba di Bali terbilang tinggi bisa jadi alasan para WNA tersebut melakukan kejahatan itu.
Menurutnya, hal ini menjadi perhatian serius BNN RI. Hal itu pula yang menggerakkan BNN RI untuk menjajaki kerja sama dengan pemerintah Rusia. “Kami bekerja sama dengan Rusia untuk membongkar sindikat ini,” katanya. (Rls/Ant)