Home / Opini

Kamis, 30 April 2026 - 10:01 WIB

Wajib Belajar 12 Tahun di Banten: Antara Janji Kebijakan dan Realitas Ketimpangan

OLEH CECEP ABDUL HAKIM
Akademisi dan Pemerhati Kebijakan Publik

Apakah wajib belajar 12 tahun di Banten benar-benar berjalan, atau masih berhenti sebagai janji kebijakan?

Pertanyaan ini mengemuka di tengah posisi Banten sebagai kawasan industri strategis nasional. Pertumbuhan ekonomi yang terus meningkat semestinya diikuti dengan penguatan kualitas sumber daya manusia. Namun, data Badan Pusat Statistik menunjukkan rata-rata lama sekolah di Banten masih 9,8 tahun—setara jenjang SMP dan dua tahun di bawah target kebijakan.

Kesenjangan ini mencerminkan ketimpangan kesempatan yang nyata. Sekitar 67 persen penduduk masih berpendidikan di bawah SMA. Dibandingkan DKI Jakarta dan DI Yogyakarta yang telah melampaui rata-rata lama sekolah di atas 11 tahun, terlihat bahwa pembangunan pendidikan menengah di Banten belum sepenuhnya berjalan seiring dengan pertumbuhan ekonominya.

Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi melemahkan daya saing daerah. Tanpa intervensi yang tepat, kesenjangan pendidikan ini berisiko mengunci ketimpangan ekonomi lintas generasi.

Hingga awal 2026, angka putus sekolah pada jenjang SMA dan SMK masih berada pada kisaran tinggi, mendekati 20 persen. Artinya, satu dari lima anak tidak menuntaskan pendidikan menengah. Dalam perspektif kebijakan publik, kondisi ini menunjukkan bahwa sistem belum bekerja secara optimal dalam menjaga keberlanjutan pendidikan.

Baca Juga  Arsitektur Madani Sekolah Berbasis Masjid Berasrama

Masalah ini semakin nyata di wilayah selatan Banten, seperti Lebak dan Pandeglang. Akses pendidikan masih dibatasi oleh jarak, keterbatasan transportasi, serta biaya tidak langsung yang tidak ringan.

Dalam banyak kasus, berhenti sekolah bukan pilihan, melainkan konsekuensi dari kondisi ekonomi keluarga. Pendidikan belum sepenuhnya menjadi hak yang setara.

Di titik ini, efektivitas strategi pemerintah layak dipertanyakan: sejauh mana kebijakan wajib belajar 12 tahun benar-benar menjangkau kelompok yang paling membutuhkan?

Pemerintah telah menetapkan arah kebijakan melalui perluasan akses, peningkatan kualitas pembelajaran, serta penguatan pendidikan vokasi. Namun, persoalan utama tidak terletak pada arah kebijakan, melainkan pada implementasi yang belum merata dan belum sensitif terhadap kondisi wilayah.

Persoalan pertama adalah akses yang belum inklusif. Daya tampung SMA dan SMK negeri terbatas, sementara sekolah swasta belum sepenuhnya terjangkau. Kebijakan pendidikan gratis perlu diperluas melalui skema pembiayaan yang lebih fleksibel, termasuk untuk menutup biaya tidak langsung yang selama ini menjadi hambatan utama.

Persoalan kedua adalah relevansi pendidikan terhadap dunia kerja. Lulusan SMK masih menjadi penyumbang terbesar pengangguran terbuka. Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara kompetensi lulusan dan kebutuhan industri. Tanpa perbaikan kurikulum dan kemitraan yang lebih kuat dengan dunia usaha, pendidikan vokasi akan sulit berfungsi sebagai jembatan menuju dunia kerja.

Baca Juga  Inovasi FKIP Untirta 2025: Dari Pedagogi Pancasila hingga School Partnership Model

Persoalan ketiga adalah kesenjangan digital. Akses terhadap infrastruktur teknologi belum merata, terutama di wilayah pedesaan. Dalam era pembelajaran berbasis digital, kondisi ini berpotensi memperdalam ketimpangan sekaligus menciptakan bentuk ketertinggalan baru.

Namun, persoalan pendidikan tidak hanya bersifat struktural. Faktor sosial-ekonomi juga berperan besar. Banyak keluarga menghadapi keterbatasan yang membuat pendidikan menjadi prioritas kedua. Dalam situasi seperti ini, kebijakan pendidikan perlu terintegrasi dengan perlindungan sosial agar keberlanjutan belajar dapat terjaga.

Sebagaimana ditegaskan oleh Ki Hajar Dewantara, pendidikan adalah proses menuntun manusia menuju kemerdekaan. Namun tuntunan itu hanya bermakna jika aksesnya tersedia secara adil bagi semua.

Menuntaskan wajib belajar 12 tahun di Banten tidak cukup melalui pendekatan administratif. Diperlukan kebijakan yang berbasis data, sensitif terhadap kondisi wilayah, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. Intervensi perlu diarahkan pada kelompok yang paling rentan.

Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan pendidikan tidak diukur dari banyaknya program, tetapi dari kemampuannya menjangkau mereka yang paling membutuhkan.

Jika kesenjangan ini terus dibiarkan, maka wajib belajar 12 tahun akan tetap menjadi janji kebijakan, bukan kenyataan—dan ketimpangan itu akan diwariskan, bukan diselesaikan.***

Share :

Baca Juga

Opini

Membaca Ulang Kartini: Antara Ide dan Batas Sosial

Opini

Dari Zonasi ke Dapur: Jalan Cerdas Pesantren

Opini

Arsitektur Madani Sekolah Berbasis Masjid Berasrama

Opini

Negara Berutang Pada Pesantren

Opini

Kiyai Kuat dan Bermartabat: Pilar Peradaban Banten

Opini

Serikat Dagang Pesantren: Dari Konsumen Menuju Penggerak Ekonomi Umat

Opini

SIKLUS SUKSES PESANTREN: Integrasi Filantropi, Keilmuan, dan Regenerasi Strategis

Opini

FSPP Banten: Mitra Strategis Pemerintah dalam Pembangunan