Home / Hukrim

Rabu, 16 Juli 2025 - 14:53 WIB

Terima Suap Rp35,726 Miliar, KPK Lanjut Usut Kepemilikan Lahan Sawit Milik Nurhadi

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

JAKARTA, PUBLISIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menyoroti terkait kepemilikan lahan sawit milik Nurhadi (NHD) yang berada di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara. Kepemilikan lahan sawit tersebut milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung sekaligus tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di MA.  

Hal tersebut seperti yang dikatakan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Ia menjelaskan pengusutan tersebut dilakukan saat memeriksa dua orang sebagai saksi pada, Senin (14/7/2025), yakni notaris bernama Musa Daulae, dan pengelola kebun sawit atas nama Maskur Halomoan Daulay.

Baca Juga  Seren Taun Kasepuhan Cisungsang 2025: Gelar Kegiatan Sarasehan Pengetahuan dan Teknologi Tradisional

“Para saksi hadir, dan didalami terkait kepemilikan lahan sawit tersangka NHD, serta mekanisme pengelolaan hasilnya,” kata Budi di Jakarta, Rabu (16/7/2025).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 10 Maret 2021 memvonis Nurhadi 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan.

Baca Juga  Advokat Cecep Azhar: Hiburan Malam di Kota Serang Bertentangan dengan Julukan Kota Santri, Jawara dan Kaum Intelektual

Majelis hakim menilai Nurhadi terbukti menerima suap sejumlah Rp35,726 miliar serta gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp13,787 miliar.

KPK kemudian mengeksekusi Nurhadi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada 7 Januari 2022.

Setelah itu, KPK menahan Nurhadi kembali usai yang bersangkutan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin. Penahanan tersebut dilakukan KPK pada 29 Juni 2025. (RiF/Ant)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polda Banten Hentikan Aksi Ilegal Oplosan LPG Bermodus Penyuntikan Antar Tabung

Hukrim

PT Niaga Perdana Utama Klarifikasi Dugaan Penyerobotan Lahan di Desa Margasari

Hukrim

Gubernur Andra Soni Jenguk Revan, Warga Baduy Korban Perampokan di Jakarta

Hukrim

Relawan Jaga Banten Meminta Mabes Polri Segara Tangkap Pelaku Pembegalan Warga Baduy

Hukrim

Bendahara Desa Petir Diduga Bawa Kabur Dana Desa, Plt. Kadis Berharap Tidak Terjadi Di Desa Lain

Daerah

Kampung Bhayangkara Pangan Mandiri Dilaunching, Embay: Pangan Harta Karun Manusia

Hukrim

Dirut Salah Satu BUMD Ditahan, Ini Kata Bupati Serang Ratu Zakiyah

Hukrim

Kasus Sritex Dilimpahkan ke Kejari Surakarta