JAKARTA, PUBLISIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menyoroti terkait kepemilikan lahan sawit milik Nurhadi (NHD) yang berada di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara. Kepemilikan lahan sawit tersebut milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung sekaligus tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di MA.
Hal tersebut seperti yang dikatakan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Ia menjelaskan pengusutan tersebut dilakukan saat memeriksa dua orang sebagai saksi pada, Senin (14/7/2025), yakni notaris bernama Musa Daulae, dan pengelola kebun sawit atas nama Maskur Halomoan Daulay.
“Para saksi hadir, dan didalami terkait kepemilikan lahan sawit tersangka NHD, serta mekanisme pengelolaan hasilnya,” kata Budi di Jakarta, Rabu (16/7/2025).
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 10 Maret 2021 memvonis Nurhadi 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan.
Majelis hakim menilai Nurhadi terbukti menerima suap sejumlah Rp35,726 miliar serta gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp13,787 miliar.
KPK kemudian mengeksekusi Nurhadi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada 7 Januari 2022.
Setelah itu, KPK menahan Nurhadi kembali usai yang bersangkutan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin. Penahanan tersebut dilakukan KPK pada 29 Juni 2025. (RiF/Ant)