Home / Hukrim

Rabu, 16 Juli 2025 - 14:53 WIB

Terima Suap Rp35,726 Miliar, KPK Lanjut Usut Kepemilikan Lahan Sawit Milik Nurhadi

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

JAKARTA, PUBLISIA.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menyoroti terkait kepemilikan lahan sawit milik Nurhadi (NHD) yang berada di Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara. Kepemilikan lahan sawit tersebut milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung sekaligus tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di MA.  

Hal tersebut seperti yang dikatakan oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Ia menjelaskan pengusutan tersebut dilakukan saat memeriksa dua orang sebagai saksi pada, Senin (14/7/2025), yakni notaris bernama Musa Daulae, dan pengelola kebun sawit atas nama Maskur Halomoan Daulay.

Baca Juga  Kasus Kuota Haji Khusus, KPK Sebut Akan Panggil Lagi Ustadz Khalid Basalamah

“Para saksi hadir, dan didalami terkait kepemilikan lahan sawit tersangka NHD, serta mekanisme pengelolaan hasilnya,” kata Budi di Jakarta, Rabu (16/7/2025).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada 10 Maret 2021 memvonis Nurhadi 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan.

Baca Juga  Futsal Kades Cup 2025: Kolaborasi Karang Taruna dan KKM Uniba Kelompok 73 Bangkitkan Semangat Pemuda di Pamarayan

Majelis hakim menilai Nurhadi terbukti menerima suap sejumlah Rp35,726 miliar serta gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp13,787 miliar.

KPK kemudian mengeksekusi Nurhadi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada 7 Januari 2022.

Setelah itu, KPK menahan Nurhadi kembali usai yang bersangkutan bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin. Penahanan tersebut dilakukan KPK pada 29 Juni 2025. (RiF/Ant)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Kabag Hukum Beberkan 3 Alasan 8 Pulau Masuk Wilayah Kabupaten Serang

Hukrim

Walikota Robinsar Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Cilegon, 780 Karton Rokok Ilegal Dimusnahkan

Hukrim

WNA Rusia-Ukraina di Bali Kompak Jadi Partner Kejahatan Narkotika

Hukrim

Soal Pengadaan Chromebook, Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung

Hukrim

Takziah ke Rumah Duka Alm Pegawai BRI Link, Najib Hamas Sampaikan Ini yang Terakhir

Hukrim

Hasto Kristiyanto Dituntut Hukuman 7 Tahun Penjara oleh Jaksa KPK

Hukrim

Sepanjang 2025, Polri Tangkap 13.438 Preman yang Beraksi di Sekitar Kawasan Industri

Hukrim

Kasus Ekspor CPO Wilmar Group, Kejagung Sita Uang Triliunan Rupiah