Home / Hukrim

Selasa, 11 November 2025 - 21:58 WIB

PT Niaga Perdana Utama Klarifikasi Dugaan Penyerobotan Lahan di Desa Margasari

Yoyon Sugianto, perwakilan PT Niaga Perdana Utama.

Yoyon Sugianto, perwakilan PT Niaga Perdana Utama.


SERANG, PUBLISIA.ID – Menanggapi pemberitaan mengenai dugaan penyerobotan lahan negara di Desa Margasari, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang, PT Niaga Perdana Utama menyampaikan klarifikasi resmi.

Pihak perusahaan menegaskan bahwa seluruh lahan yang dikelola memiliki dasar hukum yang sah dan siap menunjukkan bukti sertifikat kepemilikan kepada pihak berwenang.

Polemik ini bermula dari reaksi sebagian warga Desa Margasari yang menilai bahwa aliran Kali Susukan, yang selama ini menjadi fasilitas umum dan sumber pengairan masyarakat, ikut masuk ke dalam area perusahaan.

Sejumlah tokoh masyarakat kemudian meminta agar fungsi kali tersebut dikembalikan seperti semula dan berada di luar pagar perusahaan.

Menanggapi hal itu, perwakilan PT Niaga Perdana Utama, Yoyon Sugianto, menegaskan bahwa pemberitaan yang menyebut perusahaan telah menyerobot lahan negara tidak benar. Menurutnya, seluruh lahan yang dimiliki perusahaan telah memiliki sertifikat resmi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Pemberitaan mengenai dugaan penyerobotan lahan negara itu tidak betul. Berdasarkan sertifikat yang kami miliki, total lahan kami kurang lebih 16,794 hektare, dan seluruhnya bersertifikat resmi serta diakui secara hukum,” jelas Yoyon saat ditemui di salah satu kafe di Cilegon, Selasa (11/11/2025).

Yoyon juga menjelaskan, saat perusahaan melakukan pembelian lahan pada tahun 2017, tidak terdapat aliran sungai atau kali di dalam area tersebut sebagaimana klaim sebagian warga yang merujuk pada peta lama.

“Ketika perusahaan membeli lahan tersebut, tidak ada indikasi adanya aliran air atau sungai seperti yang diberitakan. Dugaan tersebut merujuk pada peta lama yang tidak relevan dengan kondisi saat pembelian,” tegasnya.

Lebih lanjut, Yoyon menyebutkan bahwa perusahaan telah beberapa kali berupaya melakukan mediasi dengan masyarakat dan pemerintah desa untuk mencari solusi terbaik, namun hingga kini belum tercapai kesepakatan.

“Kami sudah beberapa kali melakukan mediasi. Bahkan kami telah menawarkan sejumlah solusi dan kompensasi, di antaranya pembangunan fasilitas untuk masjid, pelebaran aliran air, serta penyambungan aliran air perusahaan ke saluran warga,” ujarnya.

Karena merasa dirugikan oleh pemberitaan yang beredar, PT Niaga Perdana Utama berencana mengambil langkah perlindungan hukum terhadap tudingan yang dianggap mencemarkan nama baik perusahaan.

“Kami dirugikan secara pemberitaan dengan adanya narasi penyerobotan lahan negara. Padahal kami memiliki sertifikat resmi. Kami akan meminta perlindungan hukum kepada Polda, Polres, dan Polsek terhadap ancaman pembongkaran properti kami,” ungkap Yoyon.

Pihak perusahaan berharap persoalan ini dapat diselesaikan dengan cara mengedepankan mekanisme hukum dan musyawarah yang konstruktif, tanpa menimbulkan konflik di tengah masyarakat. (*)

Baca Juga  Furtasan: Makanan Lokal adalah Identitas Bangsa

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polda Banten Hentikan Aksi Ilegal Oplosan LPG Bermodus Penyuntikan Antar Tabung

Hukrim

Gubernur Andra Soni Jenguk Revan, Warga Baduy Korban Perampokan di Jakarta

Hukrim

Relawan Jaga Banten Meminta Mabes Polri Segara Tangkap Pelaku Pembegalan Warga Baduy

Hukrim

Bendahara Desa Petir Diduga Bawa Kabur Dana Desa, Plt. Kadis Berharap Tidak Terjadi Di Desa Lain

Daerah

Kampung Bhayangkara Pangan Mandiri Dilaunching, Embay: Pangan Harta Karun Manusia

Hukrim

Dirut Salah Satu BUMD Ditahan, Ini Kata Bupati Serang Ratu Zakiyah

Hukrim

Kasus Sritex Dilimpahkan ke Kejari Surakarta

Hukrim

Zona Klinik Hukum Zakiah Didatangi Warga Korban Dugaan Penyimpangan PTSL Minta Pendampingan