SERANG, PUBLISIA.ID – Posisi jabatan Direktur Utama PT Agrobisnis Banten Mandiri (Perseroda) atau ABM sudah tiga kali diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt) selama kurun waktu satu tahun terakhir. Selama tiga kali pergantian itu, mereka gagal membawa ABM lebih baik.
Kegagalan itu menjadi pertanyaan sejumlah pihak akan keseriusan, komitmen serta kredibilitas Biro Ekonomi Pembangunan (Ekbang) Setda Provinsi Banten sebagai pihak yang diberikan tanggung jawab oleh undang-undang melaksanakan seleksi terbuka untuk memilih pejabat defenitif.
Berdasarkan catatan, pada tanggal 3 Desember 2024, Direktur Utama, H. Syaefull, Direktur Operasional Ilham Mustofa dan Komisaris Independen Hari Bowo diberhentikan dan mengangkat Plt Direktur Ronal Arinando dan Plt Komisaris, Handian dengan tugas utama membetuk pansel hingga terpilih Direksi dan Komisaris Definitif.
Namun tugas pembentukan Pansel dan membuka seleksi terbuka itu tidak dilakukan oleh Ekbang, yang ada justru kembali mengangkat Plt Direktur yakni Yoga Utama dan Plt Komisaris M Yusuf pada tanggal 13 Februari 2025 dengan tugas pokok yang sama.
Setelah tersandung kasus dugaan Korupsi Plt Direktur kemudian diberhentikan pada 18 Juli 2025 dan mengangkat Plt Komisaris Babar Suharso dengan posisi Plt Direktur kosong. Sudah tiga kali berganti, namun Biro Ekbang tidak kunjung bertindak.
Pengamat kebijakan publik Untirta Serang Ihsan Ahmad mengatakan, kepemimpinan PT ABM yang tiga kali dipegang Plt menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola internal bukan semata pada figur pimpinan. Plt sejatinya bersifat sementara dan tidak dirancang untuk memikul beban strategis jangka panjang.
“Ketika kondisi ini dibiarkan terlalu lama, organisasi kehilangan kepastian arah, keberanian mengambil keputusan menurun, dan ruang akuntabilitas menjadi kabur,” katanya saat dihubungi, Selasa (16/12/2025).
Situasi itu, kata Ihsan, ikut menjelaskan mengapa kinerja perusahaan tidak kunjung membaik, bahkan ada Plt yang kemudian berhadapan dengan proses hukum. Artinya itu menandakan lemahnya sistem kontrol dan pengawasan, bukan sekadar kesalahan personal.
Atas berbagai persoalan yang muncul itu, Ihsan menyoroti peran Biro Ekbang Setda Provinsi Banten yang seharusnya bisa sebagai fasilitator dan penjaga tata kelola dengan segera menyiapkan dan mengusulkan seleksi terbuka kepada Gubernur.
“Pelaksanaan seleksi terbuka itu sejatinya tidak akan memakan waktu sampai satu tahun lamanya jika Biro Ekbang benar-benar serius menjalankan fungsinya sesuai peraturan. Hanya saja, lain ceritanya jika peran wasit ikut merangkap menjadi pemain,” katanya.
Hal itu, kata Ihsan, jelas akan membuat suasana menjadi keruh, rumit dan penuh dengan intrik. Sehingga wajar kemudian jika ABM susah untuk berkembang. “Karena Wasitnya ternyata ikut menjadi bagian dari pemain itu sendiri,” jelasnya.
Oleh karena itu untuk menjaga objektivitas dan kewarasan, Ihsan mendorong agar BKD dan Inspektorat untuk turun melakukan pengawasan dan investigasi secara menyeluruh untuk memastikan batas kewenangan tetap dijaga dan mencegah potensi penyimpangan.
Sementara itu, Gubernur dan Wakil Gubernur perlu mengambil langkah tegas dan terukur dengan mempercepat penetapan pimpinan definitif berbasis meritokrasi, demi memulihkan kepercayaan publik dan memastikan PT ABM dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel. (rls/red)



















