Home / Pemerintahan

Rabu, 21 Januari 2026 - 22:20 WIB

Pemkot Cilegon Hentikan Sementara Aktivitas Galian di Tiga Kecamatan Akibat Dampak Banjir

CILEGON, PUBLISIA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon melalui instruksi Walikota resmi mengeluarkan surat pemberhentian sementara untuk aktivitas galian atau pertambangan di wilayahnya.

Langkah tegas ini diambil menyusul adanya laporan mengenai dampak banjir yang merugikan masyarakat di sekitar lokasi pertambangan.

Aktivitas yang dihentikan secara khusus adalah galian C yang terindikasi menjadi salah satu penyebab masalah lingkungan di tengah cuaca ekstrem. Penertiban ini akan dikawal langsung oleh personel Satpol PP.​

Saat ditemui di kantor Satpol PP pada Senin (19/1/2026), Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Satpol PP, Noviyogi Hermawan menyampaikan, pihaknya direncanakan akan turun langsung ke lapangan pada esok hari untuk menyerahkan surat pemberhentian aktivitas sekaligus melakukan inspeksi mendadak (sidak).

Baca Juga  Mindful Movement dalam Salat: Raga Sehat, Pikiran Jernih dan Hati Damai

Setidaknya ada 4 hingga 5 titik lokasi pertambangan yang menjadi sasaran utama.

“Kita sedang menyusun laporannya karena informasi dari pihak kecamatan bersifat sporadis. Kami juga menurunkan anggota hari ini untuk memastikan lokasi tersebut masih aktif atau tidak, jangan sampai kita datang ke tempat yang sudah tutup,” ujar Noviyogi.

​Adapun wilayah yang menjadi fokus penertiban mencakup tiga kecamatan, yaitu ​Kecamatan Ciwandan, ​Kecamatan Citangkil, ​Kecamatan Cilegon.​

Noviyogi menyampaikan, pemberhentian aktivitas ini bersifat sementara dan sangat bergantung pada kondisi cuaca. Ia juga menegaskan bahwa operasional tambang baru diperbolehkan kembali setelah curah hujan menurun atau berada pada level rendah.

Baca Juga  Pemkab Serang dan JSIT Jalin Kolaborasi Tingkatkan Mutu Pendidikan

“Selain itu, Pemkot Cilegon juga akan mengirimkan laporan tembusan kepada Gubernur dan Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi untuk melakukan kajian mendalam terhadap tambang-tambang yang berdampak buruk pada masyarakat,” jelasnya.

​Terkait status legalitas tambang, pihaknya menegaskan tidak akan pandang bulu. Jika tambang yang memiliki izin resmi (legal) saja bisa dihentikan karena berdampak buruk, maka tambang ilegal akan diperlakukan lebih keras.

“Kalau yang legal saja kita hentikan, apalagi yang non-legal. Pasti ditutup, bukan lagi diberhentikan sementara,” tegasnya.

Pihaknya juga berencana melakukan pengecekan menyeluruh di seluruh kota untuk memetakan kembali jumlah tambang yang ada dan potensi dampaknya terhadap lingkungan. (*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Wali Kota Cilegon Robinsar Tingkatkan Komitmen Kesejahteraan Buruh

Pemerintahan

393 Jamaah Haji Kloter 11 Kota Cilegon Resmi Dilepas, Wali Kota Robinsar Titip Doa dan Pesan Jaga Kesehatan di Tanah Suci

Pemerintahan

Pemkot Cilegon Berkomitmen Hadirkan Pendidikan yang Layak dan Ramah bagi Semua

Pemerintahan

May Day 2026, Bupati Serang Harap Investasi Terus Tumbuh Ciptakan Lapangan Pekerjaan

Pemerintahan

Program Zakiyah Bupati Serang Beri Bantuan Hukum Anak Korban Asusila di Waringinkurung

Pemerintahan

Ziarah ke Makam Bapak Pembangunan Kota Cilegon, Wali Kota Robinsar Ajak Teladani Perjuangan Tb Aat Syafaat

Pemerintahan

Momentum HUT ke 27 Kota Cilegon, Pemkot Cilegon Gelar Riung Mungpulung

Pemerintahan

Tinjau SMPN 2 Tirtayasa, Bupati Serang Pastikan 3 Ruang Kelas Direvitalisasi Tahun Ini