Home / Pemerintahan

Senin, 22 September 2025 - 19:07 WIB

Pemkot Cilegon akan Optimalkan PAD dari Objek Penitipan Kendaraan

Suasana rapat OPD untuk Optimalkan PAD dari Objek Penitipan Kendaraan.

Suasana rapat OPD untuk Optimalkan PAD dari Objek Penitipan Kendaraan.

CILEGON, PUBLISIA.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon akan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya dari objek usaha penitipan kendaraan roda dua dan roda empat. Hal tersebut dibahas saat Satgas PAD Kota Cilegon menggelar rapat di Ruang Rapat Asda, Senin (22/9/2025).

Diketahui, rapat tersebut turut dihadiri sejumlah OPD seperti, Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD), Dinas Perhubungan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satpol PP, dan Dinas Kominfo SP.

Plt. Asisten Daerah II Ahmad Aziz Setia Ade Putra yang memimpin rapat ini mengatakan bahwa tahap awal yang akan dilakukan adalah menggelar sosialisasi di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Jombang, Kecamatan Cilegon dan Kecamatan Cibeber. Nantinya, masih kata Aziz, sebanyak 22 titik usaha penitipan kendaraan di 15 lokasi akan menjadi sasaran sosialisasi.

Baca Juga  Bersama Bupati Serang Ratu Zakiyah, Mendes PDT Bakal Angkat Potensi Desa-Desa di Tanara

“Kami ingin memastikan para pengelola memiliki izin usaha lengkap, sehingga kegiatan berjalan tenang dan juga bisa berkontribusi kepada pembangunan daerah,” kata Aziz.

Lanjutnya, pada kesempatan ini selain memberikan pemahaman aturan terhadap pelaku usaha penitipan kendaraan, pihak DPMPTSP akan mendampingi proses penerbitan izin, sementara BPKPAD akan mengeluarkan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) agar para pengelola dapat secara resmi menyumbang pajak parkir ke kas daerah.

“Kami akan dampingi agar izin cepat terbit dan kontribusi pajak segera terealisasi,” ujarnya.

Aziz berharap, penertiban dan pendampingan ini dapat menciptakan kepastian hukum bagi para pelaku usaha penitipan kendaraan sekaligus meningkatkan PAD.

Baca Juga  Pemkab Serang Bersihkan Sampah di Kali Tirtayasa

“Dengan izin yang lengkap, para pengelola bisa lebih tenang menjalankan usaha. Harapan kami, langkah ini memberi manfaat ganda, baik bagi pengusaha maupun pembangunan Kota Cilegon,” harapnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Cilegon Hayati Nufus menegaskan, pihaknya siap mendukung penuh proses pengurusan perizinan bagi pengelola usaha penitipan kendaraan. Dimana izin usaha penting sebagai jaminan legalitas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami akan membantu melalui pelayanan perizinan yang proaktif, termasuk dengan pola jemput bola ke masyarakat. Dengan demikian, para pelaku usaha dapat merasa tenang karena sudah memiliki izin resmi sekaligus ikut mendukung peningkatan potensi PAD Kota Cilegon,” jelasnya. (*/red)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Program Sekolah Gratis Andra Soni Dongkrak Minat Siswa ke Sekolah Swasta

Pemerintahan

Pemkot Cilegon Gencarkan Sidak Pasar Jelang Idul Adha 1447 H

Pemerintahan

Dinas Pariwisata Banten Gandeng Wartawan Promosikan Destinasi Wisata dan Dongkrak Kunjungan Wisatawan

Pemerintahan

MUI Kabupaten Serang Puji Sikap Bupati, Tolak Rumah dan Mobil Dinas demi Kepentingan Rakyat

Pemerintahan

Rakor Forkopimda, Bupati Serang Bahas Berbagai Isu Jelang Idul Adha

Pemerintahan

Pemkot Cilegon dan OJK Banten Perkuat Sinergi Percepatan Akses Keuangan Daerah

Pemerintahan

Tahap Awal, Bank Banten Dipercaya Kelola BLUD RSUD Cilegon

Pemerintahan

Wali Kota Cilegon Robinsar Tingkatkan Komitmen Kesejahteraan Buruh