Home / Nasional

Selasa, 1 Juli 2025 - 12:51 WIB

Ormas Dilarang Pakai Atribut Mirip Aparat, Ahmad Sahroni Dukung Ketegasan Kemendagri

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dukung ketegasan Kemendagri terkait Ormas dilarang menggunakan atribut menyerupai TNI/Polri maupun Kejaksaan

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dukung ketegasan Kemendagri terkait Ormas dilarang menggunakan atribut menyerupai TNI/Polri maupun Kejaksaan

JAKARTA, PUBLISIA.ID – Organisasi Masyarakat atau Ormas dilarang menggunakan atribut menyerupai TNI/Polri maupun Kejaksaan. Hal ini ditegaskan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menanggapi pernyataan tegas dari Kemendagri, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung langkah ini. Menurut Sahroni, seminggu lalu dirinya sudah menyampaikan bahwa tidak boleh ada ormas yang memakai seragam menyerupai aparat, apalagi TNI/Polri. 

“Jadi kalau sekarang Kemendagri sudah tegas melarang, tentu saya sangat setuju,” ujar kata Sahroni di Jakarta, Senin, (16/6/2025).

Masih dikatakan Sahroni, menyebut corak TNI/Polri membuat ormas merasa jagoan dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Lagian sudah lama praktik ini meresahkan masyarakat. Mereka yang bukan aparat negara, tiba-tiba hadir di ruang publik dengan seragam militeristik lengkap, memberi kesan seolah-olah mereka punya wewenang hukum. Jadinya malah seolah selevel dengan tentara dan polisi. Makanya saya minta polisi harus memastikan semua ormas nurut agar tak ada lagi yang petantang petenteng sok jagoan,” terang Sahroni.

Terkait larangan menggunakan atribut menyerupai TNI/Polri maupun Kejaksaan, Sahroni juga berharap Kemendagri memberikan tenggat waktu kepada seluruh ormas yang masih mengenakan atribut menyerupai aparat, agar segera mengganti seragam mereka.

Baca Juga  Tingkatkan Kualitas Kebijakan, Pemkot Cilegon Gelar Sosialisasi dan Coaching Clinic untuk Analis Kebijakan

“UU-nya sudah ada, tinggal ditegakkan. Saya harap Kemendagri kasih batas waktu, misalnya 30 hari, untuk ormas-ormas itu mengganti corak seragam. Kalau masih belum berubah atau malah beralasan, langsung saja jatuhkan sanksi, sampai pencabutan SK. Mau itu ormas kecil atau besar, enggak ada urusan,” tegasnya.

Kemendagri menegaskan bahwa tidak diperbolehkan adanya ormas yang mengenakan atribut menyerupai TNI/Polri maupun Kejaksaan. Penegasan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi ormas di Indonesia.

Baca Juga  Wankai Group Resmi Investasi di Cilegon, Walikota Robinsar: Peluang Kerja Baru untuk Masyarakat

Wamendagri Bima Arya, Senin (16/6), menegaskan berdasarkan UU nomor 16 tahun 2017 pasal 60 ayat 1, ormas yang melanggar akan diberikan sanksi administratif bertahap. Mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan SK Kemenkum. (Br/Red)

Share :

Baca Juga

Nasional

Wujud Kepedulian, Bank Banten Hadir Saat Keberangkatan Peserta Mudik Bersama 2026

Nasional

Ramadan Jadi Momentum, PETRUCK Merak Tebar Kepedulian di Jalur Penyeberangan

Nasional

Tinjau Arus Puncak Mudik Angkutan Lebaran 2026 di Pelabuhan Ciwandan, Menteri Perhubungan: Berjalan Kondusif dan Lancar

Nasional

Eskalasi Konflik Timur Tengah Kian Meningkat, Keberangkatan Jamaah Haji Kabupaten Serang Masih Menunggu Arahan Kemenag

Nasional

Pemkot Cilegon Dorong Optimalisasi Aset dan Sinergi Kepelabuhanan melalui Penandatanganan Kesepakatan Bersama

Nasional

RSDP Serang Klarifikasi Keluhan Layanan Bagi Pasien PBI

Nasional

Musim Haji 2026, Kabupaten Serang Pastikan 1.245 Calon Jamaah Berangkat ke Tanah Suci

Nasional

Apresiasi Prestasi Internasional, Gubernur Andra Soni Kunjungi Peraih Emas ASEAN Para Games 2026