Home / Nasional

Selasa, 1 Juli 2025 - 12:51 WIB

Ormas Dilarang Pakai Atribut Mirip Aparat, Ahmad Sahroni Dukung Ketegasan Kemendagri

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dukung ketegasan Kemendagri terkait Ormas dilarang menggunakan atribut menyerupai TNI/Polri maupun Kejaksaan

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni dukung ketegasan Kemendagri terkait Ormas dilarang menggunakan atribut menyerupai TNI/Polri maupun Kejaksaan

JAKARTA, PUBLISIA.ID – Organisasi Masyarakat atau Ormas dilarang menggunakan atribut menyerupai TNI/Polri maupun Kejaksaan. Hal ini ditegaskan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menanggapi pernyataan tegas dari Kemendagri, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mendukung langkah ini. Menurut Sahroni, seminggu lalu dirinya sudah menyampaikan bahwa tidak boleh ada ormas yang memakai seragam menyerupai aparat, apalagi TNI/Polri. 

“Jadi kalau sekarang Kemendagri sudah tegas melarang, tentu saya sangat setuju,” ujar kata Sahroni di Jakarta, Senin, (16/6/2025).

Masih dikatakan Sahroni, menyebut corak TNI/Polri membuat ormas merasa jagoan dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Lagian sudah lama praktik ini meresahkan masyarakat. Mereka yang bukan aparat negara, tiba-tiba hadir di ruang publik dengan seragam militeristik lengkap, memberi kesan seolah-olah mereka punya wewenang hukum. Jadinya malah seolah selevel dengan tentara dan polisi. Makanya saya minta polisi harus memastikan semua ormas nurut agar tak ada lagi yang petantang petenteng sok jagoan,” terang Sahroni.

Terkait larangan menggunakan atribut menyerupai TNI/Polri maupun Kejaksaan, Sahroni juga berharap Kemendagri memberikan tenggat waktu kepada seluruh ormas yang masih mengenakan atribut menyerupai aparat, agar segera mengganti seragam mereka.

Baca Juga 

“UU-nya sudah ada, tinggal ditegakkan. Saya harap Kemendagri kasih batas waktu, misalnya 30 hari, untuk ormas-ormas itu mengganti corak seragam. Kalau masih belum berubah atau malah beralasan, langsung saja jatuhkan sanksi, sampai pencabutan SK. Mau itu ormas kecil atau besar, enggak ada urusan,” tegasnya.

Kemendagri menegaskan bahwa tidak diperbolehkan adanya ormas yang mengenakan atribut menyerupai TNI/Polri maupun Kejaksaan. Penegasan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi ormas di Indonesia.

Baca Juga  KKM 61 Uniba Ajak Warga Margaluyu Lebih Peduli Kesehatan Lewat Cek Gula Darah di Desa Margaluyu

Wamendagri Bima Arya, Senin (16/6), menegaskan berdasarkan UU nomor 16 tahun 2017 pasal 60 ayat 1, ormas yang melanggar akan diberikan sanksi administratif bertahap. Mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan SK Kemenkum. (Br/Red)

Share :

Baca Juga

Nasional

Mahasiswa Baru FKIP Untirta Dibekali Peta Jalan Lulus Cepat Kurikulum 2025

Nasional

DPRD Kota Cilegon Gelar Paripurna Istimewa Simak Pidato Kenegaraan Presiden RI

Nasional

Perkumpulan Pejabat Sakti Banten Siap Bersinergi

Nasional

Furtasan: Makanan Lokal adalah Identitas Bangsa

Nasional

Anggota Komisi X DPR Furtasan Ali Yusuf Sebut Pendidikan Bukan Alat Politik

Nasional

PMI Cilegon Siap Gelar Jumbara PMR XI Tahun 2025

Nasional

Aplikasi Pengaduan Cilegon Juare Disosialisasikan, Robinsar: Tidak Bolah Ada Laporan yang Diabaikan

Nasional

Siapkan Program Prioritas, PMI Kota Cilegon Gelar Rakor Triwulan PMI Kecamatan