Home / Pemerintahan

Rabu, 7 Januari 2026 - 22:04 WIB

Mutasi Eselon III dan IV di Cilegon Wajib Melalui Manajemen Talenta

CILEGON, PUBLISIA.ID – Pemerintah Kota Cilegon memastikan seluruh proses rotasi dan mutasi jabatan struktural eselon III dan IV dilakukan melalui mekanisme manajemen talenta, sesuai dengan ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mulai berlaku per 1 Januari 2026.

Kepastian tersebut disampaikan Wakil Walikota Cilegon Fajar Hadi Prabowo, pada Rabu (7/1/2026). Ia menegaskan bahwa kebijakan ini mengacu pada Keputusan BKN Nomor 411 Tahun 2025 yang mengatur penerapan manajemen talenta dalam pengisian dan perpindahan jabatan aparatur sipil negara.

“Sudah jelas dalam Keputusan BKN Nomor 411 Tahun 2025, per 1 Januari 2026 rotasi dan mutasi harus melalui mekanisme manajemen talenta, kecuali prosesnya sudah dilakukan sebelumnya, seperti asesmen untuk eselon II,” ujar Fajar.

Baca Juga  Wagub Dimyati Tegaskan UIN Banten Institusi Strategis dalam Perumusan Kebijakan Pembangunan

Tidak hanya berlaku bagi eselon III dan IV, mekanisme yang sama juga akan diterapkan untuk pengisian jabatan eselon II yang saat ini mengalami kekosongan di lingkungan Pemkot Cilegon.

Fajar menjelaskan, penerapan manajemen talenta bertujuan untuk memastikan pengisian jabatan dilakukan secara objektif, transparan, dan berbasis kompetensi, sesuai dengan sistem merit yang ditetapkan pemerintah pusat.

Ia juga mengungkapkan bahwa progres penerapan manajemen talenta di Kota Cilegon telah berjalan dengan baik. Hal tersebut disampaikan saat kunjungan Kepala BKN RI Zudan Arif Fakrullah ke Provinsi Banten beberapa waktu lalu, yang dihadiri perwakilan Pemkot Cilegon.

Baca Juga  Gubernur Andra Soni Perintahkan ASN Pemprov Banten Responsif pada Permasalahan Masyarakat

“Kota Cilegon diwakili oleh Kepala BKPSDM, Pak Joko Purwanto. Alhamdulillah progres penerapan manajemen talenta di Cilegon dinilai baik dan tepat, serta diharapkan bisa sepenuhnya menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Fajar menyebutkan bahwa mekanisme manajemen talenta juga berpotensi diterapkan untuk pengisian jabatan strategis, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda), apabila merujuk sepenuhnya pada ketentuan yang berlaku. “Kalau mengikuti aturan, seharusnya iya, termasuk untuk kekosongan enam jabatan eselon II, baik kepala dinas, asisten daerah, maupun Sekda,” pungkasnya. (sdk/red)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Pemkot Cilegon dan OJK Banten Perkuat Sinergi Percepatan Akses Keuangan Daerah

Pemerintahan

Tahap Awal, Bank Banten Dipercaya Kelola BLUD RSUD Cilegon

Pemerintahan

Wali Kota Cilegon Robinsar Tingkatkan Komitmen Kesejahteraan Buruh

Pemerintahan

393 Jamaah Haji Kloter 11 Kota Cilegon Resmi Dilepas, Wali Kota Robinsar Titip Doa dan Pesan Jaga Kesehatan di Tanah Suci

Pemerintahan

Pemkot Cilegon Berkomitmen Hadirkan Pendidikan yang Layak dan Ramah bagi Semua

Pemerintahan

May Day 2026, Bupati Serang Harap Investasi Terus Tumbuh Ciptakan Lapangan Pekerjaan

Pemerintahan

Program Zakiyah Bupati Serang Beri Bantuan Hukum Anak Korban Asusila di Waringinkurung

Pemerintahan

Ziarah ke Makam Bapak Pembangunan Kota Cilegon, Wali Kota Robinsar Ajak Teladani Perjuangan Tb Aat Syafaat