JAKARTA, PUBLISIA.ID – Bagi pelanggan rumah, bulan ini ada kabar bahagia, yakni diskon tarif listrik sebesar 50 persen bagi pelanggan rumah tangga dikabarkan akan diberlakukan mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025 mendatang.
Informasi ini seperti yang disampaikan oleh Direktur Utama PT PLN (Persero) Darmawan Prasodjo. Darmawan menjelaskan bahwa pihaknya siap melaksanakan kebijakan tersebut jika ada arahan resmi dari pemerintah.
Pernyataan Darmawan tersebut diungkapkan usai acara Diseminasi RUKN dan RUPTL di Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan, Jakarta. “Kami siap menjalankan arahan dari pemerintah,” kata Darmawan, Senin (2/6/2025).
Meski demikian, masih diakui Darmawan, pihak PLN belum menerima surat resmi yang menginstruksikan pemberlakuan diskon tarif listrik sebesar 50 persen pada periode tersebut.
Menanggapi soal apakah surat dari pemerintah sudah diterima oleh pihak PLN, Darmawan menjelaskan belum ada surat arahan dari pemerintah. “Belum ada,” kata Darmawan menegaskan.
Sementara itu di tempat terpisah, Bahlil Lahadalia selaku Menteri ESDM menyatakan bahwa dirinya belum terlibat dalam pembahasan kebijakan diskon listrik yang diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Masih dikatakan Bahlil, karena belum ada koordinasi dengan Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian ESDM pun belum mengeluarkan surat kepada PLN.
Diketahui, sebelumnya, Airlangga Hartarto selaku Menko Perekonomian mengumumkan bahwa diskon tarif listrik sebesar 50 persen akan diberlakukan mulai 5 Juni 2025.
“Kebijakan ini akan dikaji lebih lanjut sebagai bagian dari upaya stimulus ekonomi nasional,” jelas Airlangga.
Rencanannya, diskon tersebut ditujukan bagi sekitar 79,3 juta pelanggan rumah tangga dengan daya listrik hingga 1.300 VA di seluruh Indonesia. (Br/Red)