SERANG, PUBLISIA.ID – Upaya mediasi yang dilakukan Gubernur Banten Andra Soni terkait polemik SMAN 1 Cimarga membuahkan hasil. Konflik antara kepala sekolah dan orang tua siswa yang bermula dugaan pemukulan ke siswa karena merokok di lingkungan sekolah diselesaikan secara kekeluargaan. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan pernyataan damai dan pencabutan laporan polisi.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi Hartawan mempertemukan kembali Dini Pitria sebagai kepala sekolah dan Tri Indah Lestri sebagai orang tua siswa di SMAN 1 Cimarga pada Kamis (16/10/2025). Di kesempatan itu, dilakukan penandatanganan kesepakatan damai antara keduanya.
Penandatanganan islah turut disaksikan Sekda Kabupaten Lebak Budi Santoso, Anggota DPRD Banten Musa Weliansyah, Wakil Ketua DPRD Lebak M Agil Zulfikar, perwakilan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Polres Lebak, PGRI Kabupaten Lebak, Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Lukman, serta para guru SMAN 1 Cimarga.
Kehadiran Sekda Banten juga untuk memastikan kegiatan belajar mengajar (KBM) berjalan normal, juga untuk menyaksikan langsung pencabutan laporan polisi terhadap Kepala SMAN 1 Cimarga.
“Harus berakhir dengan damai. Alhamdulillah kedua belah pihak sudah saling memaafkan,” ujarnya.
Deden menuturkan, gubernur Banten memberikan arahan agar pemerintah memastikan tiga hal penting. Pertama, proses belajar mengajar di SMAN 1 Cimarga kembali berjalan normal. Kedua, para pihak saling memaafkan dan melakukan introspeksi diri.
“Ketiga, karena pada hari Jumat kemarin sudah ada pelaporan ke polisi, maka dengan adanya kesepakatan damai ini laporan bisa ditarik,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa seluruh proses yang dilakukan bertujuan untuk kebaikan bersama. Apa yang dilakukan gubernur pada upaya perdamaian sebelumnya adalah demi dunia pendidikan. Semua pihak harus ikhlas dan berkomitmen memperbaiki diri agar lebih baik.
Deden juga menjelaskan bahwa kebijakan penonaktifan sementara Dini sebagai kepala sekolah SMAN 1 Cimarga merupakan langkah administratif untuk menjaga situasi tetap kondusif. Termasuk sebagai upaya menyelamatkannya dari proses hukum.
“Dan yang terpenting adalah menyelamatkan bu kepala dari proses hukum,” tuturnya.
Deden menegaskan bahwa Dindikbud akan melakukan pendampingan dan konseling untuk trauma healing bagi pihak-pihak terkait. Dengan adanya mediasi dan kesepakatan damai ini, kepala sekolah SMAN 1 Cimarga kembali aktif menjalankan tugasnya.
“Namun khusus untuk siswa, akan dilakukan konseling secara khusus. Dengan adanya mediasi ini, beliau (kepala sekolah) sudah diaktifkan kembali. Bisa kembali normal” ujarnya.
Sementara itu, Kepala SMAN 1 Cimarga Dini Pitria mengaku bersyukur kasus ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Ia berharap pemerintah terus mendampingi guru dalam memahami batas antara tindakan disiplin dan pelanggaran etik.
“Saya memang tegas, tapi niat saya tidak pernah ingin menjatuhkan siswa. Saya hanya ingin anak-anak menjadi pribadi yang lebih baik. Kami para guru tidak ingin takut menegur siswa, tapi juga ingin tahu batas yang benar. Semoga ke depan ada coaching dan pembinaan bagi pendidik,” ujarnya.
Di sisi lain, Tri, orang tua siswa, menyampaikan permohonan maaf dan apresiasi kepada seluruh pihak yang memfasilitasi penyelesaian ini. Setelah penandatanganan islah, Tri melalui kuasa hukumnya, Resti Komalawati, mencabut laporan kepolisian di Mapolres Lebak. Pencabutan laporan disaksikan langsung oleh Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki.
“Kami sepakat berdamai. Terima kasih kepada semua yang sudah memfasilitasi. Semoga ini jadi pelajaran berharga bagi anak-anak dan kami sebagai orang tua,” tutur Tri.
“Pasti itu sudah pasti dicabut karena kan memang perdamaian. Ini juga pada akhirnya mengerucut kepada penyelesaian perkara secara musyawarah,” kata Resti Komalawati menambahkan. (rls/red)