SERANG, PUBLISIA.ID — Isu mengenai adanya juru bicara (jubir) di lingkungan DPRD Kabupaten Serang menuai tanggapan dari sejumlah pihak. Keberadaan jubir dinilai menimbulkan polemik lantaran dianggap tidak sesuai dengan fungsi dan kewenangan anggota dewan sebagai wakil rakyat yang memiliki hak bicara dan aspirasi masing-masing.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Serang, Desi Ferawati, dengan tegas membantah bahwa setiap aspirasi masyarakat atau keputusan lembaga legislatif harus diwakili oleh seorang jubir. Hal itu disampaikan Desi melalui sambungan seluler pada Rabu (22/10/2025).
Menurut Desi, seluruh anggota DPRD memiliki kedudukan dan hak yang sama dalam menyampaikan pendapat maupun menjalin komunikasi dengan pihak eksekutif.
“Tidak boleh suara anggota legislatif diwakili oleh jubir. Sangat aneh dan lucu kalau lembaga legislatif punya jubir,” tegasnya.
Lebih lanjut, Desi menekankan pentingnya membangun kerja sama yang baik antara legislatif dan eksekutif demi kepentingan masyarakat.
“Legislatif dan eksekutif adalah bagian dari pemerintah daerah. Keduanya bisa membangun sinergi dan kolaborasi. Mari kita implementasikan untuk tujuan kebaikan masyarakat Kabupaten Serang,” katanya.
Desi juga berharap agar DPRD Kabupaten Serang tetap mengedepankan transparansi, komunikasi terbuka, dan tanggung jawab moral kepada publik dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Dengan begitu, setiap anggota dewan dapat berperan aktif menyampaikan aspirasi masyarakat secara langsung dan proporsional tanpa perlu perantara.
“Saya berharap dengan polemik terkait jubir yang akhirnya menjadi sorotan di masyarakat dan menjadi tanggapan dari berbagai pihak ini tidak merubah hubungan yang baik karena memang disini tidak ada indikasi like and dislike,”katanya.
“Saya sampaikan secara normatif dan sesuai dengan aturan yang ada saja, kita semua punya tujuan yang sama mengawal pembangunan Kabupaten Serang”, pungkasnya. (*)



















