Home / Hukrim

Rabu, 17 September 2025 - 10:56 WIB

Kasus Sritex Dilimpahkan ke Kejari Surakarta

Kasus Sritex Dilimpahkan ke Kejari Surakarta.

Kasus Sritex Dilimpahkan ke Kejari Surakarta.

JAKARTA, PUBLISIA.ID – Kasus tiga tersangka terkait dugaan korupsi pemberian kredit PT Sritex Tbk resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surakarta, yang sebelumnya ditangani Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal tersebut seperti yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna. Ia menjelaskan bahwa tiga tersangka tersebut terdiri dari ISL (Iwan Setiawan Lukminto) selaku Direktur Utama PT Sritex pada tahun 2005-2022, DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB tahun 2020, dan ZM (Zainuddin Mappa) selaku Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020.

“Pada Selasa (16/9), kami telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) atas tiga orang tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Surakarta,” kata Anang, Rabu (17/9/2025).

Masih dikatakan Anang, bahwa dalam pelaksanaan tahap II tersebut, masing-masing tersangka didampingi keluarga dan penasihat hukumnya serta bersikap kooperatif. “Ketiga tersangka juga dilakukan pemeriksaan kesehatan dan telah dinyatakan sehat,” imbuhnya.

Baca Juga  Polda Banten Hentikan Aksi Ilegal Oplosan LPG Bermodus Penyuntikan Antar Tabung

Pasal yang disangkakan terhadap ketiga tersangka tersebut, yaitu Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk langkah selanjutnya, tim JPU Kejari Surakarta akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke pengadilan.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit oleh PT Bank BJB, PT Bank DKI, dan PT Bank Jateng kepada PT Sritex Tbk dan entitas anak usaha.

Para tersangka itu adalah DS (Dicky Syahbandinata) selaku Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial PT Bank BJB tahun 2020, ZM (Zainuddin Mappa) selaku Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020, dan ISL (Iwan Setiawan Lukminto) selaku Direktur Utama PT Sritex pada tahun 2005-2022.

Baca Juga  Soal Pengadaan Chromebook, Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung

Lalu, AMS (Allan Moran Severino) selaku Direktur Keuangan PT Sritex periode 2006–2023, BFW (Babay Farid Wazadi) selaku Direktur Kredit UMKM merangkap Direktur Keuangan Bank DKI 2019–2022, PS (Pramono Sigit) selaku Direktur Teknologi Operasional Bank DKI 2015–2021, dan YR (Yuddy Renaldi) selaku Direktur Utama Bank BJB 2019–Maret 2025.

Kemudian, BR (Benny Riswandi) selaku Senior Executive Vice President Bisnis Bank BJB 2019–2023, SP (Supriyatno) selaku Direktur Utama Bank Jateng 2014–2023, PJ (Pujiono) selaku Direktur Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2017–2020, SD (Suldiarta) selaku Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng 2018–2020, dan mantan Wakil Direktur Utama PT Sritex Tbk Iwan Kurniawan Lukminto (IKL). (ant/red)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polda Banten Hentikan Aksi Ilegal Oplosan LPG Bermodus Penyuntikan Antar Tabung

Hukrim

PT Niaga Perdana Utama Klarifikasi Dugaan Penyerobotan Lahan di Desa Margasari

Hukrim

Gubernur Andra Soni Jenguk Revan, Warga Baduy Korban Perampokan di Jakarta

Hukrim

Relawan Jaga Banten Meminta Mabes Polri Segara Tangkap Pelaku Pembegalan Warga Baduy

Hukrim

Bendahara Desa Petir Diduga Bawa Kabur Dana Desa, Plt. Kadis Berharap Tidak Terjadi Di Desa Lain

Daerah

Kampung Bhayangkara Pangan Mandiri Dilaunching, Embay: Pangan Harta Karun Manusia

Hukrim

Dirut Salah Satu BUMD Ditahan, Ini Kata Bupati Serang Ratu Zakiyah

Hukrim

Zona Klinik Hukum Zakiah Didatangi Warga Korban Dugaan Penyimpangan PTSL Minta Pendampingan