Home / Pemerintahan

Rabu, 11 Maret 2026 - 22:23 WIB

Jelang Ramadhan, Stok Darah PMI Kota Cilegon Aman

CILEGON, PUBLISIA.ID – Menjelang bulan suci Ramadhan, Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Cilegon memastikan bahwa ketersediaan stok darah dalam kondisi aman dan mencukupi untuk kebutuhan masyarakat.

Berdasarkan data terbaru per Kamis (12/2/2026) pukul 07.30 WIB, stok darah PMI Kota Cilegon tercatat sebanyak 253 kantong/labu, dengan rincian:

Komponen Darah Whole Blood (WB): Golongan darah A: 32 kantong, B: 48 kantong, O: 36 kantong, dan AB: 13 kantong.

Komponen Darah Packed Red Cell (PRC): Golongan darah A: 30 kantong, B: 32 kantong, O: 62 kantong, dan AB: 0 kantong.

Seiring dengan ketersediaan stok yang mencukupi, untuk sementara waktu kegiatan donor darah sukarela dihentikan di Unit Donor Darah (UDD) PMI Kota Cilegon yang beralamat di Jalan Semangat Raya No. 3 RS Krakatau Medika, Kota Bumi, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon.

Baca Juga  Gubernur Andra Soni Salurkan Bantuan Kemanusiaan PGRI Banten Rp1 Miliar untuk Korban Bencana di Sumatera

Namun demikian, kegiatan donor melalui Mobile Unit tetap berjalan sesuai jadwal, serta layanan permintaan darah dan donor pengganti tetap buka 24 jam guna memastikan kebutuhan pasien di rumah sakit tetap terpenuhi.

Kepala UDD PMI Kota Cilegon, dr. Arriadna, menyampaikan bahwa langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pengelolaan stok darah agar tetap terjaga kualitas dan masa simpannya.

“Alhamdulillah, stok darah saat ini dalam kondisi aman. Untuk sementara donor sukarela di UDD kami hentikan terlebih dahulu karena persediaan cukup. Namun kegiatan Mobile Unit tetap berjalan dan pelayanan permintaan darah maupun donor pengganti tetap buka 24 jam. Kami pastikan kebutuhan pasien tetap menjadi prioritas,” ujar dr. Arriadna.

Baca Juga  KAISAR Apresiasi Kinerja Pemkot Cilegon, Walikota Sampaikan Maaf

PMI Kota Cilegon juga menegaskan bahwa donor darah tetap diperbolehkan saat menjalankan ibadah puasa, sesuai dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten yang menyatakan bahwa donor darah hukumnya boleh dan tidak membatalkan puasa.

Fatwa tersebut ditetapkan pada 22 April 2021 bertepatan dengan 10 Ramadhan 1442 Hijriah, berdasarkan Keputusan Sidang Komisi Fatwa MUI Provinsi Banten Nomor: Kep.063/XVI/SK/IV/2021.

PMI Kota Cilegon mengajak masyarakat untuk tetap menjaga kesehatan, mencukupi kebutuhan cairan, serta mengikuti jadwal donor Mobile Unit yang tersedia.

Dengan dukungan para pendonor, diharapkan ketersediaan darah di Kota Cilegon tetap stabil selama Ramadhan.

PMI Kota Cilegon berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan memastikan kebutuhan darah masyarakat terpenuhi secara aman dan berkelanjutan. (*)

Share :

Baca Juga

Pemerintahan

Wali Kota Cilegon Robinsar Tingkatkan Komitmen Kesejahteraan Buruh

Pemerintahan

393 Jamaah Haji Kloter 11 Kota Cilegon Resmi Dilepas, Wali Kota Robinsar Titip Doa dan Pesan Jaga Kesehatan di Tanah Suci

Pemerintahan

Pemkot Cilegon Berkomitmen Hadirkan Pendidikan yang Layak dan Ramah bagi Semua

Pemerintahan

May Day 2026, Bupati Serang Harap Investasi Terus Tumbuh Ciptakan Lapangan Pekerjaan

Pemerintahan

Program Zakiyah Bupati Serang Beri Bantuan Hukum Anak Korban Asusila di Waringinkurung

Pemerintahan

Ziarah ke Makam Bapak Pembangunan Kota Cilegon, Wali Kota Robinsar Ajak Teladani Perjuangan Tb Aat Syafaat

Pemerintahan

Momentum HUT ke 27 Kota Cilegon, Pemkot Cilegon Gelar Riung Mungpulung

Pemerintahan

Tinjau SMPN 2 Tirtayasa, Bupati Serang Pastikan 3 Ruang Kelas Direvitalisasi Tahun Ini