Home / Opini

Rabu, 19 November 2025 - 23:04 WIB

Inovasi Kelembagaan dan Organisasi Bawaslu Sebagai Penjaga Integritas Elektoral

Oleh Dr. H. Fadlullah, S.Ag., M.Si.
Dekan FKIP UNTIRTA

Pengantar

Perubahan lanskap politik Indonesia menuntut institusi pengawas pemilu untuk bekerja lebih dari sekadar menjaga tahapan prosedural. Di tengah meluasnya disinformasi, penggunaan teknologi digital dalam kampanye, dan semakin kompleksnya relasi kekuasaan, integritas elektoral menjadi isu strategis yang menuntut perhatian serius. Pengawasan tidak lagi cukup dilakukan secara reaktif, tetapi harus bersifat proaktif, adaptif, dan berbasis data. Karena itu, Bawaslu perlu merumuskan inovasi kelembagaan yang menjadikannya aktor demokrasi yang relevan sepanjang waktu, bukan hanya menjelang pemilu.

Dalam konteks inilah gagasan pembentukan Election Integrity Unit (EIU) menemukan momentumnya. Inovasi ini memungkinkan Bawaslu memperluas perannya sebagai penjaga integritas elektoral yang bekerja secara permanen, metodologis, dan ilmiah. EIU menjadi payung besar yang mengonsolidasikan pengawasan konvensional dan modern melalui riset, pemantauan digital, analisis risiko, serta penguatan kapasitas SDM. Dengan demikian, upaya menjaga kualitas pemilu dapat dilaksanakan secara berkesinambungan dalam seluruh siklus demokrasi, dari tahun ke tahun tanpa jeda.

Transformasi Kelembagaan

Bawaslu telah berevolusi dari kepanitiaan ad-hoc menjadi lembaga permanen yang diberi mandat konstitusional untuk mengawasi seluruh proses pemilu. Berdasarkan UU Pemilu yang diperbarui melalui UU No. 7 Tahun 2023, tugas pokok Bawaslu mencakup pengawasan tahapan pemilu, pencegahan pelanggaran, penindakan pelanggaran, serta penyelesaian sengketa proses pemilu. Kerangka normatif ini memberikan legitimasi kuat bagi Bawaslu untuk memastikan pemilu berlangsung langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Secara operasional, Bawaslu bekerja dalam ritme yang sangat dipengaruhi siklus pemilu. Pada masa tahapan, pengawasan intensif dilakukan mulai dari pemutakhiran data pemilih, verifikasi partai politik, pendaftaran peserta pemilu, masa kampanye, distribusi logistik, pemungutan suara, hingga rekapitulasi. Namun di luar tahapan, aktivitas pengawasan cenderung menurun, sehingga mengurangi peluang membangun analisis jangka panjang terkait integritas elektoral dan perbaikan sistemik.

Di sinilah muncul kebutuhan untuk memperkuat transformasi kelembagaan Bawaslu. Pengawasan pemilu tidak dapat lagi dibatasi pada jadwal lima tahunan. Kelembagaan harus menjadi pusat produksi pengetahuan, pusat mitigasi risiko, dan pusat pembangunan integritas pemilu. Dengan penguatan kelembagaan, Bawaslu dapat membangun sistem pengawasan yang lebih modern, prediktif, dan berbasis bukti, sehingga mampu mengantisipasi masalah sebelum terjadi.

Baca Juga  Tokoh Banten Embay Mulya Syarief Sorot Tajam Modus Kecurangan SPMB di Banten

Pembentukan EIU sebagai Inovasi Kelembagaan

Pembentukan Election Integrity Unit merupakan langkah strategis untuk memodernisasi mandat pengawasan Bawaslu. Unit ini dapat dirancang sebagai pusat analitik risiko pemilu yang bekerja sepanjang tahun, mengumpulkan data, mengolah informasi, serta menyusun rekomendasi strategis bagi pimpinan Bawaslu. Dengan demikian, EIU menjadi laboratorium integritas yang menghasilkan pengetahuan dan kebijakan berbasis riset ilmiah.

EIU dapat mengintegrasikan pemantauan digital sebagai komponen utama. Dengan kemampuan mendeteksi disinformasi, kampanye tersembunyi, penyalahgunaan platform digital, dan potensi manipulasi data, unit ini dapat memberikan respons dini terhadap ancaman yang tidak dapat ditangani melalui mekanisme pengawasan konvensional. Teknologi analisis big data, kecerdasan buatan, dan pemetaan jaringan informasi dapat menjadi instrumen kerja sehari-hari unit ini.

Selain itu, EIU dapat berfungsi sebagai pusat kepakaran internal bagi Bawaslu. Unit ini dapat mengembangkan metodologi penelitian elektoral, membuat standar integritas pemilu nasional, serta mengembangkan indikator pengawasan berbasis risiko. Dalam kerangka ini, EIU tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga membantu menyusun arah pembaruan regulasi, prosedur teknis, dan rekomendasi kebijakan kelembagaan yang lebih modern.

Prakarsa EIU juga sangat relevan untuk dikembangkan di Bawaslu provinsi dan kabupaten/kota sesuai semangat UU 2023 yang memperkuat kelembagaan pengawas pemilu. EIU daerah dapat mengidentifikasi pola pelanggaran yang spesifik di wilayahnya, memetakan kerentanan lokal, serta memonitor dinamika politik berbasis karakter sosial masing-masing daerah. Dengan demikian, EIU daerah menjadi simpul inovasi yang memperkaya ekosistem integritas pemilu di tingkat nasional.

Sejumlah negara telah mengembangkan unit atau pusat integritas pemilu. Di Kanada, Elections Canada mengoperasikan Electoral Integrity Office yang mengawasi manipulasi digital dan kampanye tidak sah. Australia memiliki Electoral Integrity Assurance Taskforce yang bekerja lintas kementerian untuk mencegah intervensi asing dan disinformasi. Di Amerika Serikat, beberapa negara bagian membentuk Election Integrity Unit berbasis investigasi, sementara Uni Eropa mengembangkan European Digital Media Observatory yang bekerja memantau misinformasi pemilu. Perbandingan ini menunjukkan bahwa tren global bergerak pada penguatan pengawasan berbasis pengetahuan, teknologi, dan riset, sehingga pembentukan EIU di Indonesia adalah langkah yang tepat dan sejalan dengan praktik demokrasi maju.

Baca Juga  Desa Cikedung Naik Kelas, Tinawati Andra Soni Apresiasi Kemandirian dan Gotong Royong Warga

Dengan EIU, Bawaslu dapat menjembatani tindakan pencegahan dan penindakan agar lebih efektif. Rekomendasi berbasis data akan memperkecil ruang manipulasi, meningkatkan akuntabilitas, dan menegaskan posisi Bawaslu sebagai institusi yang tidak hanya bereaksi terhadap pelanggaran, tetapi mampu mengantisipasi dan mengurangi risiko secara sistematis dan berkelanjutan.

Penguatan Integritas SDM Pemilu

Inovasi kelembagaan hanya dapat berhasil jika didukung oleh SDM pengawas pemilu yang memiliki integritas tinggi, kompetensi profesional, dan orientasi etis yang kuat. Pendidikan politik integritas perlu dikembangkan sebagai kerangka pembinaan SDM di semua tingkatan, mulai dari pengawas tingkat TPS hingga komisioner provinsi dan nasional. Etika pengawasan harus menjadi fondasi utama agar setiap tindakan pengawas mencerminkan kejujuran, keberanian moral, dan independensi.

Penguatan kompetensi teknis juga menjadi kebutuhan utama. SDM Bawaslu perlu dibekali kemampuan investigatif, analisis digital, audit logistik, pembacaan data elektoral, hingga keterampilan komunikasi publik. Dengan kompetensi ini, pengawas tidak hanya mampu menangani pelanggaran, tetapi juga menjadi sumber edukasi politik bagi masyarakat untuk membangun budaya pemilu yang sehat.

Selain itu, Bawaslu perlu mengembangkan sistem meritokrasi internal yang memastikan rekrutmen, promosi, dan evaluasi kinerja berbasis integritas dan profesionalitas. Sistem ini menjadi pilar penting yang menjaga marwah institusi agar tetap independen dari tekanan politik maupun kepentingan jangka pendek. Integritas SDM adalah benteng terakhir bagi integritas pemilu.

Penutup

Inovasi kelembagaan melalui pembentukan Election Integrity Unit, penguatan struktur organisasi, dan pembangunan integritas SDM merupakan langkah strategis bagi Bawaslu untuk menegaskan perannya sebagai penjaga integritas elektoral Indonesia. Ke depan, Bawaslu dapat memperkuat posisinya dengan membangun laboratorium politik dan kepemiluan bekerja sama dengan perguruan tinggi, termasuk Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan FKIP UNTIRTA sebagai mitra keilmuan dalam pengembangan riset kepemiluan, pendidikan integritas, serta inovasi model pengawasan. Dengan landasan ilmiah yang kuat, Bawaslu akan menjadi institusi yang modern, kredibel, dan berkeadaban, memastikan masa depan demokrasi Indonesia tetap kokoh dan terpercaya. Wallahu a’lam.

Share :

Baca Juga

Opini

Alam Terkembang jadi Guru

Opini

Ruhul Jadid dalam R&D Bidang Pendidikan

Opini

Guru Penjaga Moral Bangsa

Opini

Guruku, Terima Kasih

Opini

Inovasi FKIP Untirta 2025: Dari Pedagogi Pancasila hingga School Partnership Model

Opini

Wahai Santri SDQ Amirul Mukminin Jadilah Bright Star!

Opini

Tujuh Fundamental Kampus Berdampak Kelas Dunia

Opini

Budaya Inovasi: Penggerak Kampus Berdampak